By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Diiringi Kontroversi, KPM UIN Walisongo Tetapkan Tasim-Awan sebagai Pemenang Pemilwa 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
KPM UIN Walisongo, DEMA UIN Walisongo, Pemilwa UIN Walisongo, Sengketa Hasil Pemilwa, UIN Walisongo
Mahasiswa sedang melakukan pemilihan pada Pemilwa 2023 di Gedung GSG Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (30/11/2023). (Amanat/Aissya).
UIN WalisongoVaria Kampus

Diiringi Kontroversi, KPM UIN Walisongo Tetapkan Tasim-Awan sebagai Pemenang Pemilwa 2024

Last updated: 11 Januari 2025 8:19 am
Redaksi SKM Amanat
Published: 10 Januari 2025
Share
SHARE
KPM UIN Walisongo, DEMA UIN Walisongo, Pemilwa UIN Walisongo, Sengketa Hasil Pemilwa, UIN Walisongo
Mahasiswa sedang melakukan pemilihan pada Pemilwa 2023 di Gedung GSG Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (30/11/2023). (Amanat/Aissya).

Amanat.id– Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo akhirnya membacakan surat keputusan dan pengesahan hasil Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) yang bertempat di Gedung Teater Prof. Qodri Azizy Fakultas Syariah dan Hukum, Kamis (09/01/2025).

Dalam sidang tersebut, KPM UIN Walisongo resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Mu’tasim Billah dan Syahrun Himawan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DEMA UIN Walisongo periode 2025.

Kontroversi sempat terjadi beberapa hari sebelum pembacaan surat keputusan. Di mana Syahrun Himawan diduga memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Pemilwa Pasal 49 poin d, yakni IPK minimal 3,25.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) KPM UIN Walisongo Moh. Iqbal Asiddiqi mengatakan lembaganya sudah mengikuti seluruh prosedur dari Badan Yudisial Pemilihan Mahasiswa (BYPM).

“Kita selaku penyelenggara Pemilwa hanya menjalankan amanah dari keputusan BYPM,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung oleh tim Amanat.id, Kamis (09/01).

Dirinya menjelaskan, seluruh timeline yang tertera dalam peraturan KPM UIN Walisongo telah sesuai dengan prosedur BYPM.

“BYPM memutuskan apa yang kita laksanakan dan itu putusannya,” tegasnya.

Ketua BYPM, Muhammad Iqbal menjelaskan jika transkrip IPK tersebut sudah sesuai dengan yang disampaikan oleh KPM UIN Walisongo pada saat sidang sengketa yang digelar Minggu, (05/01) lalu.

“IPK yang diterima KPM saat itu memang memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Ia mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawab polemik transkrip nilai tersebut.

“Saya tidak bisa menjawab benar atau tidaknya, sesuai dengan hasil persidangan dari apa yang dikatakan KPM dan Badan Pengawas Pemilwa (Bawaswa),” katanya.

Iqbal mengatakan BYPM pada dasarnya hanya menyelesaikan sengketa pemilihan hasil bukan proses.

“Mengenai sengketa atau banding yang dilayangkan pertama adalah KPM, lalu Bawaswa, finalnya BYPM,” ucapnya.

Ia mengatakan jika informasi yang beredar masih harus dipertanyakan kebenarannya.

“Media sosial dapat menimbulkan penggiringan opini,” ujarnya.

Ia mengaku gugatan dari pemohon mengalami cacat formil maupun materiil.

“Jika terjadi cacat formil dan materiil tidak bisa diterima karena maksimal pengajuan satu kali,” tegasnya.

Menurut Iqbal sengketa persyaratan IPK seharusnya masuk dalam ranah Bawaswa atau KPM.

“Itu langkahnya di proses dan kewenangan ada di Bawaswa ataupun KPM,” tutunya.

Seharusnya, sambung Iqbal, proses penyelesaian sengketa persyaratan IPK tersebut harus ditindaklanjuti oleh Bawaswa..

“BYPM murni mengurus pemilihan hasil suara mahasiswa,” tutupnya.

Reporter: Dwi Endang Setyorini
Editor: Moehammad Alfarizy

Kurangi Stigma Negatif HIV-AIDS, An-Niswa Gelar Seminar Hari Aids Sedunia
Maba Tetap Bisa Parkir Gratis Meski Belum Dapat KTM
Singkirkan FEBI, FITK Juara Orsenik Cabor Futsal Setelah Delapan Tahun Puasa Gelar
UIN Walisongo Resmikan Klinik Baru untuk Menambah Kenyamanan Masyarakat
Klarifikasi Soal Nota Parkir Berbayar Hingga Rp. 839 ribu yang Buat Geger
TAGGED:dema uin walisongokpm uin walisongopemilwa 2024pemilwa uin walisongosengketa hasil pemilwauin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Presiden RI, Evaluasi 9 Tahun Jokowi, Tuntutan Kinerja Jokowi, Jawa Tengah
RegionalVaria Kampus

33 Poin Tuntutan untuk Presiden RI yang Berhasil Disampaikan kepada DPRD Jateng

Redaksi SKM Amanat
26 Oktober 2023
Black Death, Pemusnah Manusia di Masa Lalu
Kepala Perpustakaan Kenalkan Fasilitas General Library & ICT Center UIN Walisongo
PCMI Jateng: Mahasiswa UIN Walisongo Punya Peluang Besar Lolos Seleksi PPAN
Ini Penyebab 13 Peserta Colour Fun PBAK Pingsan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Diiringi Kontroversi, KPM UIN Walisongo Tetapkan Tasim-Awan sebagai Pemenang Pemilwa 2024
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Diiringi Kontroversi, KPM UIN Walisongo Tetapkan Tasim-Awan sebagai Pemenang Pemilwa 2024
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?