Amanat.id– Riuh dukungan penonton terdengar setelah kedua pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menjawab pertanyaan dari panelis dalam Debat Kandidat di Auditorium II Kampus 3, Selasa (24/12/2024).
Ditemui juga dalam acara debat, dosen sekaligus pengamat politik UIN Walisongo Semarang, Kholidul Adib yang menyoroti independensi lembaga Pemilwa.
“Pemilihan umum itu diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pemilihan yang independen. KPM harus independen dan berintegritas,” ucapnya saat diwawancarai langsung oleh tim Amanat.id, Selasa (24/12).
Kholidul Adib juga mengingatkan KPM harus mandiri dan tidak bisa diintervensi.
“Secara teori lembaga pemilihan umum itu harus bebas dari intervensi kekuatan mana pun, baik birokrasi kampus, partai politik, ataupun pasangan calon,” ujarnya.
Netralitas, sambungnya, menjadi poin penting yang harus dimiliki oleh lembaga Pemilwa.
“Harus netral, bahkan di peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pun tidak boleh anggotanya terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) apa pun, seperti ormas keislaman,” ucapnya.
Peran pers menurut Adib diperlukan untuk menjadi pengawas dalam sebuah pemilihan.
“Insan pers dan media memiliki peran penting untuk memberikan evaluasi, kontrol, mengawasi bahkan memberikan kritik, masukan, dan memberitakan jika ada upaya penyelewengan ataupun pelanggaran Pemilwa,” jelasnya.
Adib juga menyoroti kasus represif pada Pemilwa UIN Walisongo 2023 dinilainya sebagai bentuk ketidakdewasaan seorang mahasiswa sebagai kelompok terdidik.
“Mahasiswa sebagai kelompok terdidik dituntut harus dewasa dalam menghadapi perbedaan. Namanya politik itu ada menang dan kalah. Kenapa dulu ada represif karena tidak ada kedewasaan,” katanya.
Menurutnya, sebagai kelompok berintelektual seharusnya mahasiswa dapat lebih berpikiran rasional.
“Dalam menghadapi perbedaan yang penting jangan mengedepankan ego. Selama KPM mengerjakan tugasnya dengan baik ikuti aturanya dan diterima hasilnya,” ucapnya.
Ketua Komisi A SEMA UIN Walisongo, Amry Mirfaqa mengatakan independensi lembaga Pemilwa UIN Walisongo sudah disebutkan dalam Undang-undang (UU) Pemilwa.
“Persyaratan menjadi anggota BYPM, KPM, BAWASWA itu harus disertakan dengan surat pernyataan tidak tergabung dari partai, surat pengunduran diri atau pemberhentian sebagai kader partai sekurang-kurangnya lima hari sebelum pendaftaran,” katanya.
Selain itu, Amry menjelaskan keanggotaan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) ataupun DEMA Fakultas (DEMA-F) saat ini diisi juga melalui open recruitment.
“Persoalan anggota HMJ ataupun DEMA-F mereka punya proses recruitment masing-masing, biasanya saya temui di UIN Walisongo menggunakan metode open recruitment secara umum. Jadi, bukan lagi mengambil dari partai yang mengusung,” jelasnya.
Mahasiswa Program studi (Prodi) Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Ahmad Rizqi menilai KPM sudah bekerja secara maksimal.
“Kalau saya melihat kinerja dari mereka bagus, tapi kemarin saya dengar berita ada perpanjangan berkas partai itu saya kurang paham, yang pasti saya berharap kejadian kericuhan tahun kemarin tidak terulang lagi,” imbuhnya.
Rizqi menyayangkan kinerja DEMA UIN Walisongo 2024 yang dianggap tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
“Kalian sedang apa saja selama satu periode ini, kok menghilang, yang seperti ini harus di evaluasi,” tuturnya.
Lanjutnya, Rizqi berharap DEMA UIN Walisongo terpilih nanti dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.
“Semoga DEMA UIN Walisongo lebih nyata kinerjanya dan jangan lepas dari tanggung jawab tugas. Jangan lari dari amanah yang sudah diberikan kepada kalian,” tutupnya.
Reporter: Gojali