
Amanat.id– Pasca audiensi antara Aliansi Mahasiswa Walisongo (AMW) dengan birokrasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 357/Un.10.0/R.2/KU.02.3/1/2025 mengenai Pengumuman Perpanjangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, Jumat (17/1/2025).
Adapun informasi dari surat edaran tersebut adalah:
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 diperpanjang pada tanggal 18-24 Januari 2025.
- Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak mengajukan permohonan cuti akan mendapat status non aktif.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo terpilih, Mu’tasim Billah, menuturkan bahwa kinerja kepengurusan periode 2024 kurang memuaskan.
“Kinerja Senat dan DEMA UIN Walisongo periode sebelumnya kurang memuaskan perihal UKT,” katanya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Minggu (19/1).
Tasim melanjutkan bahwa kedepannya akan memperbaiki kinerja menjadi lebih progresif.
“Akan tetapi kedepan kami akan memperbaiki menjadi lebih progresif,” tuturnya.
Ia menuturkan bahwasannya akan memberikan ruang untuk mahasiswa yang tidak mampu untuk membayar UKT.
“Untuk mahasiswa yang kurang mampu, nantinya akan tetap kita berikan ruang untuk melaporkan kepada rektor dan akan difasilitasi,” ucapnya.
Salah satu peserta aksi, Safrizal menuturkan AMW berhasil memperoleh kesepakatan terkait transparansi UKT oleh Wakil Rektor (WR) II dan notulensi resmi dari rektor.
“Kami sudah mendapatkan notulensi resmi yang ditandatangani oleh rektor, WR II juga memfasilitasi transparansi dana UKT,” ucapnya.
Ia menegaskan rektor akan menjamin secara langsung mahasiswa yang meminta transparansi UKT.
“Rektor kemarin mengatakan ruangannya akan terbuka lebar untuk mahasiswa yang meminta transparansi UKT,” tegasnya.
Menurutnya hasil audiensi terbilang baik karena rektor menawarkan solusi untuk mahasiswa.
“Akan tetapi ini adalah bagian terbaik karena rektor mengatakan bagaimana kita mencari solusi bersama, dikarenakan ini juga berkaitan dengan hukum,” ujarnya.
Meski begitu, Safrizal mengatakan bahwa hasil audiensi belum cukup memuaskan.
“Kemarin sebenarnya belum cukup memuaskan,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwasannya mahasiswa dapat memegang komitmen rektorat terkait pengambilan kebijakan.
“Rektorat telah berkomitmen bahwa setiap proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kemahasiswaan akan melibatkan mahasiswa,” ucapnya.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Psikologi, Maritza Khansa Ulayya harus menelan kekecewaan akibat ketidakberhasilan hasil banding UKT.
“Kecewa sudah pasti, kita sudah memenuhi data yang dibutuhkan untuk mengajukan banding, tapi ternyata hanya diperuntukkan untuk semester 3 ke atas,” tuturnya.
Senada dengan hal itu, Mahasiswa Prodi Pendidikan Biologi, Alya Maulida menuturkan kekecewaan perihal syarat pengajuan banding UKT yang diperuntukkan untuk mahasiswa semester 3.
“Dalam surat pemberitahuan tidak dicantumkan bahwa yang aju banding hanya diperuntukkan untuk mahasiswa semester 3,” ucapnya.
Alya juga menyayangkan keterlambatan perpanjangan informasi pembayaran UKT.
“Efek dari keterlambatan informasi ini sedikit susah bagi yang berasal dari keluarga pas-pasan, setelah terbayarkan malah terdapat perpanjangan, ini masalah yang sering terjadi,” ujarnya.
Ia berharap bahwa pemberitahuan terkait apapun dapat dipastikan sejak awal.
“Semoga pemberitahuan terkait apapun dapat dipastikan sebenar-benarnya sejak awal, terutama perihal UKT ini,” tutupnya.
Reporter: Dinda Alfiani
Editor: Moehammad Alfarizy