Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 7816/Un.10.0/R.2/DA.10.01/12/2024 tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan dilaksanakan secara online, Jumat (27/12/2024).
Menanggapi penyesuaian UKT online, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Putri Mahira merasa pelaksanaan banding UKT cukup efektif ketika sedang liburan.
“Menurut saya cukup efektif karena tidak ada persyaratan harus meminta tanda tangan Dekan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berkas-berkas untuk memenuhi syarat banding juga UKT tergolong mudah.
“Saya rasa syarat-syarat yang diminta tidaklah sulit,” imbuhnya.
Meski cukup efektif, sambungnya, banding UKT secara online juga memiliki kekurangan.
“Salah satunya adalah mahasiswa yang daerahnya sulit untuk mengakses internet,” tuturnya.
Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT), Alda Hanan Ceta juga mengatakan lebih senang jika banding UKT dilaksanakan ketika liburan.
“Saya lebih senang sehingga waktu yang ada benar-benar untuk mengurus berkas yang dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, persyaratan untuk mengajukan banding UKT tidak terlalu sulit.
“Tidak ada yang di rasa sulit, terutama dalam berkas-berkas yang diminta,” ucapnya.
Berbeda dengan Ceta, Mahasiswa Prodi IAT lainnya, Hendra Siregar merasa pelaksanaan banding UKT saat liburan kurang efisien.
“Saya rasa banding UKT lebih efisien jika dilaksanakan saat kuliah masih aktif,” ucapnya.
Menurut Hendra, jika banding UKT dilaksanakan saat kuliah aktif akan membantu mahasiswa lebih bisa fokus untuk menyelesaikan berkas-berkas.
“Mahasiswa kalau sudah di rumah pasti punya kesibukan yang lain,” katanya.
Adapun syarat-syarat pengajuan penyesuaian UKT adalah:
a. Pengajuan penyesuaian UKT dilakukan secara online melalui https://uktbkt.walisongo.ac.id.
b. Mahasiswa login dengan akun Sistem Informasi Akademik.
c. Mahasiswa mengisi atau memperbaharui data sesuai petunjuk pengisian dan form yang tersedia.
d. Mahasiswa mengunggah file dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat permohonan Penyesuaian UKT dari orang tua/wali mahasiswa kepada Rektor UIN Walisongo c.q. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (sesuai template).
- Scan Kartu Keluarga asli.
- Scan rekening listrik 3 (tiga) bulan terakhir bagi pelanggan PLN pasca bayar. Adapun bagi pelanggan PLN pra bayar (pulsa), scan rekening listrik diganti dengan Surat Pernyataan pengeluaran biaya listrik selama 3 (tiga) bulan terakhir yang ditandatangani oleh kepala keluarga.
- Slip gaji orang tua mahasiswa dari instansi atau Surat Keterangan Penghasilan per bulan dari Kelurahan, berstempel.
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,00 yang ditandatangani oleh orang tua/wali yang menjelaskan tentang pekerjaan/mata pencaharian, penghasilan per bulan, tanggungan anggota keluarga, dan pengeluaran rata–rata belanja setiap bulan (sesuai template).
- Template yang digunakan dapat diakses melalui website walisongo.ac.id.
Sementara itu, tim Amanat.id mencoba menemui Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Mohamad Ali Irfan, Senin (30/12/24) untuk dimintai keterangan. Namun, belum bisa ditemui hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Irbah Fatin
Editor: Moehammad Alfarizy