Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengubah aturan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 50% yang awalnya untuk semester 9-14 menjadi hanya untuk semester 14, Jumat (20/12/2024).
Adapun informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 7709/Un.10.0/B.I/KU.02.3/12/2024 terkait tenggat waktu pembayaran UKT semester genap.
Menanggapi surat edaran tersebut, Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH), Fachrudin merasa kecewa dengan kebijakan baru tersebut.
“Sebelumnya saya dapat potongan 50%, kebijakan baru tersebut berbeda dengan kebijakan kemarin,” ucapnya.
Menurut Fachrudin kebijakan baru tersebut dirasa bertentangan dengan Keputusan Menteri Agama.
”Kebijakan baru tersebut bertentangan dengan KMA 368 dan ada indikasi komersialisasi pendidikan,” tuturnya.
Senada dengan Fachrudin, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Akromul Ikrom merasa terbebani dengan aturan tersebut karena perkuliahannya hanya menyisakan tugas akhir dan bimbingan.
“Sebagai mahasiswa semester 9 yang tinggal mengerjakan tugas akhir dan bimbingan, saya merasa kecewa dengan perubahan kebijakan ini,” tuturnya saat diwawancarai tim Amanat.id, Sabtu (28/12).
Lanjutnya, kebijakan tersebut seharusnya didiskusikan dalam sebuah forum bersama mahasiswa.
“Mungkin kebijakan ini tidak bisa disebut tidak adil, tapi menurut saya kurang bijak. Seharusnya, kebijakan seperti ini bisa dibahas kembali melalui rapat untuk mempertimbangkan kondisi mahasiswa.” jelasnya.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI), Wafi Ahdillah berpendapat hal tersebut bisa menjadi beban bagi mahasiswa semester delapan ke atas.
“Sangat membebani, mahasiswa semester 8 ke atas hanya mengerjakan skripsi, bukan untuk mengambil 20 sks serta menikmati fasilitas kampus,” katanya.
Adapun infromasi dalam pengumuman tersebut adalah:
- Waktu pembayaran UKT mahasiswa sarjana dan pascasarjana mulai tanggal 1 s.d 17 Januari 2025. Sedangkan, mahasiswa baru semester genap program pascasarjana pada tanggal 21 s.d 31 Januari 2025.
- Keringanan UKT 50% bagi mahasiswa program sarjana semester 14 yang sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah dari nominal UKT. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa atau jenis bantuan lainnya.
- Pengajuan permohonan cuti dimulai tanggal 9 Desember 2024 – 17 Januari 2025. Bagi mahasiswa program sarjana bisa melalui walisiadik. Sedangkan, mahasiswa program magister dan doktor dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh fakultas pascasarjana.
- Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan cuti dan tidak menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan sebagai mahasiswa non aktif.
Sementara itu, tim Amanat.id mencoba menemui Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Mohamad Ali Irfan, Jumat (27/12) untuk mengetahui informasi lebih lanjut. Namun, belum bisa ditemui hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Mohamed Oesman
Editor: Azkiya Salsa Afiana