
Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 104/Un.10.0/R2/KU.00.3/01/2025 terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang melaksanakan penyelesaian studi di semester 10 ke atas untuk tahun Akademik 2024/2025, Kamis (09/01/2025).
Adapun informasi Surat Edaran tersebut:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 498 tahun 2024, diskon 50% hanya berlaku bagi mahasiswa semester 13 dan 14.
- Rektor UIN Walisongo menerbitkan kebijakan sebagai transisi dari kebijakan sebelumnya, yaitu bahwa UKT mahasiswa semester 10 dan 12 Tahun Akademik 2024/2025 dapat dibayarkan dengan pilihan sebagai berikut:
a. UKT dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
b. UKT dapat dibayar dua kali dengan syarat:
- KRS semester gasal hanya mencantumkan skripsi, dibuktikan dengan HSS.
- Besaran UKT lebih dari Rp. 2.000.000,-
- Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 1-17 Januari 2025 sejumlah Rp 2.000.000,- .Pembayaran kedua dilakukan tanggal 15 Februari – 15 Maret 2025 sejumlah UKT yang belum dibayarkan.
- Mahasiswa tidak dapat melakukan pendaftaran munaqosyah sebelum melunasi pembayaran UKT kedua.
- Permohonan angsuran UKT melalui link https://uinws.link/AngsuranUKT.
- Ketentuan tidak berlaku bagi mahasiswa yang mendapatkan penyesuaian UKT tahun 2024/2025.
- Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai yang dijadwalkan maka statusnya menjadi Non Aktif.
c. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan bantuan penyelesaian studi kepada pihak tertentu diluar UIN Walisongo. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan akan membantu menerbitkan surat keterangan atau rekomendasi jika dibutuhkan.
Menanggapi surat tersebut, Senat Mahasiswa (SEMA) Komisi A UIN Walisongo, Amry Mirfaqo membenarkan bahwa surat edaran tersebut sah.
“Surat edaran tersebut telah tercantum tanda tangan rektor, sehingga dipastikan surat edaran tersebut merupakan surat resmi,” jelasnya saat diwawancarai tim Amanat.id, Sabtu (11/1).
Dalam proses audiensi, SEMA memberikan tuntutan pemberian potongan biaya UKT sebesar 50%.
“Surat edaran tersebut keluar setelah audiensi, dalam proses audensi tersebut SEMA mempunyai tuntutan bahwa potongan UKT 50%,” ucapnya.
Sayangnya tuntutan tersebut tidak di proses secara maksimal, sehingga hasil yang diperoleh jauh dari harapan.
“Mengenai hasil, jauh dari harapan SEMA,” tuturnya.
Ketua SEMA UIN Walisongo, Anfathoni Alama Jidan menjelaskan alasan birokrasi memberlakukan potongan biaya UKT sebesar 50% hanya diperuntukkan mahasiswa semester 14.
“Menurut birokrasi, dalam aturan KMA dijelaskan potongan UKT 50% berlaku bagi mahasiswa semester 13 dan 14 saja. Mahasiswa di bawah semester 13 tidak mendapatkan keringanan karena khawatir mendapat teguran,” jelasnya saat diwawancarai tim Amanat.id, Minggu (12/1).
Jidan juga mengatakan aturan tersebut merupakan kebijakan baru Kementerian Agama (Kemenag) yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
“Sebelumnya, potongan tersebut diberikan kepada mahasiswa yang tengah mengerjakan skripsi atau yang menunggu munaqosah saja. Namun, tahun ini terdapat pembaruan,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Akromul berpendapat kebijakan tersebut kurang efektif bagi mahasiswa semester 10 ke atas yang tinggal menyelesaikan skripsi.
“Menurut saya, aturan tersebut tidak masuk akal, mahasiswa semester 10 hampir tidak memiliki mata kuliah lagi dan hanya tinggal mengerjakan skripsi,” ucapnya saat diwawancarai tim Amanat.id, Minggu (12/1).
Senada dengan Akromul, Rehan (nama samaran) mengatakan surat edaran tersebut hanya penenang untuk mahasiswa.
“Surat edaran tersebut bagi petinggi kampus seperti orangtua saat kita merengek meminta mainan, hanya sebagai penenang, isinya tidak bermanfaat,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap ke depannya terdapat keringanan bagi mahasiswa semester 8 ke atas.
“Semoga pihak kampus memberi kemudahan bagi teman-teman yang hanya tinggal melaksanakan munaqosah atau sedang mengerjakan skripsi di semester 8 ke atas,” tutupnya.
Reporter: Meyra Karunia Putri
Editor: Azkiya Salsa Afiana