
Amanat.id– Aliansi Mahasiswa Walisongo (AMW) menggelar aksi di depan Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 104/Sn.10.0/R2/KU.00.3/01/2025 mengenai pemberian potongan UKT 50% bagi mahasiswa semester 14, Selasa (14/1/2025).
Menanggapi hal tersebut Wakil Rektor (WR) III UIN Walisongo, Hasan Asy’ari Ulama’i mengatakan kebijakan pemberian potongan biaya UKT sepenuhnya merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 498.
“Surat edaran mengenai kebijakan rektor mengacu pada kebijakan Kemenag yang tertuang dalam KMA 498,” jelasnya saat menemui mahasiswa di depan Gedung Rektorat, Selasa (14/1).
Hasan juga menjelaskan terkait sistem penentuan dan perbedaan biaya UKT bagi setiap mahasiswa.
“Besaran uang UKT setiap mahasiswa memang bisa berbeda-beda tergantung pada fasilitas yang diberikan di fakultas masing-masing,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyoroti sistem UKT UIN Walisongo.
“Kita juga mendapatkan sorotan dari BPK, yang ditakutkan akan berujung pada temuan temuan yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Menurutnya peraturan yang ditetapkan oleh Rektor UIN Walisongo sudah menjadi keputusan baik untuk semua pihak.
“Kalau pimpinan menetapkan peraturan maka, setiap peraturan yang ditetapkan dianggap baik untuk semua pihak,” tutupnya.
Proses audiensi yang berlangsung di depan Gedung Rektorat yang dihadiri Wakil Rektor I, II, dan III tersebut tak kunjung mendapatkan titik terang. Sehingga, birokrasi memutuskan mengadakan audiensi di dalam Gedung Rektorat yang diwakilkan beberapa peserta aksi.
Salah satu peserta aksi yang mengikuti audiensi, Safrizal menyampaikan ada 4 poin utama, antara lain:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 498 tahun 2024, diskon 50% hanya berlaku bagi mahasiswa semester 13 dan 14.
- Transparansi pengalokasian dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa di akses melalui PTIPD, jika terdapat kejanggalan maka pihak rektor akan memfasilitasi untuk melihat laporan keuangan.
- Banding UKT hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa semester 3 ke atas.
- Pada Tahun Akademik 2025/2026, Mahasiswa baru angkatan 2025 dalam menentukan nominal besaran UKT angkatan 2025 akan melibatkan mahasiswa.
Bagi mahasiswa semester 12, tenggat waktu pembayaran UKT yang semula tanggal 17 Januari 2025 diperpanjang hingga 24 Januari 2025, sementara untuk mahasiswa di bawah semester itu sedang diupayakan.
Reporter: Meyra Karunia Putri
Editor: Moehammad Alfarizy