By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Hasil Audiensi dengan Birokrasi, UKT 50% Tetap Berlaku Untuk Semester 14
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
UKT 50%, Potongan UKT 50%, UKT UIN Walisongo, AMW, UIN Walisongo
Beberapa mahasiswa sedang melakukan audiensi biaya UKT dengan birokrasi di depan Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Selasa (14/1/2025). (Amanat/Meyra)
AkademikUIN WalisongoVaria Kampus

Hasil Audiensi dengan Birokrasi, UKT 50% Tetap Berlaku Untuk Semester 14

Last updated: 15 Januari 2025 10:31 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 15 Januari 2025
Share
SHARE
UKT 50%, Potongan UKT 50%, UKT UIN Walisongo, AMW, UIN Walisongo
Beberapa mahasiswa sedang melakukan audiensi biaya UKT dengan birokrasi di depan Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Selasa (14/1/2025). (Amanat/Meyra)

Amanat.id– Aliansi Mahasiswa Walisongo (AMW) menggelar aksi di depan Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 104/Sn.10.0/R2/KU.00.3/01/2025 mengenai pemberian potongan UKT 50% bagi mahasiswa semester 14, Selasa (14/1/2025).

Menanggapi hal tersebut Wakil Rektor (WR) III UIN Walisongo, Hasan Asy’ari Ulama’i mengatakan kebijakan pemberian potongan biaya UKT sepenuhnya merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 498.

“Surat edaran mengenai kebijakan rektor mengacu pada kebijakan Kemenag yang tertuang dalam KMA 498,” jelasnya saat menemui mahasiswa di depan Gedung Rektorat, Selasa (14/1).

Hasan juga menjelaskan terkait sistem penentuan dan perbedaan biaya UKT bagi setiap mahasiswa.

“Besaran uang UKT setiap mahasiswa memang bisa berbeda-beda tergantung pada fasilitas yang diberikan di fakultas masing-masing,” tambahnya.

Ia menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyoroti sistem UKT UIN Walisongo.

“Kita juga mendapatkan sorotan dari BPK, yang ditakutkan akan berujung pada temuan temuan yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Menurutnya peraturan yang ditetapkan oleh Rektor UIN Walisongo sudah menjadi keputusan baik untuk semua pihak.

“Kalau pimpinan menetapkan peraturan maka, setiap peraturan yang ditetapkan dianggap baik untuk semua pihak,” tutupnya.

Proses audiensi yang berlangsung di depan Gedung Rektorat yang dihadiri Wakil Rektor I, II, dan III tersebut tak kunjung mendapatkan titik terang. Sehingga, birokrasi memutuskan mengadakan audiensi di dalam Gedung Rektorat yang diwakilkan beberapa peserta aksi.

Salah satu peserta aksi yang mengikuti audiensi, Safrizal menyampaikan ada 4 poin utama, antara lain:

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 498 tahun 2024, diskon 50% hanya berlaku bagi mahasiswa semester 13 dan 14.
  2. Transparansi pengalokasian dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa di akses melalui PTIPD, jika terdapat kejanggalan maka pihak rektor akan memfasilitasi untuk melihat laporan keuangan.
  3. Banding UKT hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa semester 3 ke atas.
  4. Pada Tahun Akademik 2025/2026, Mahasiswa baru angkatan 2025 dalam menentukan nominal besaran UKT angkatan 2025 akan melibatkan mahasiswa.

Bagi mahasiswa semester 12, tenggat waktu pembayaran UKT yang semula tanggal 17 Januari 2025 diperpanjang hingga 24 Januari 2025, sementara untuk mahasiswa di bawah semester itu sedang diupayakan.

Reporter: Meyra Karunia Putri
Editor: Moehammad Alfarizy

Tantangan Dekopinda untuk Kopma di Kepengurusan Baru
Sengketa Pemilwa UIN Walisongo; KPM Melanggar Kode Etik
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bagikan Handsanitizer Kepada Masyarakat
Ketua Korkom HMI UIN Walisongo Tuduh Pers Kampus Bikin Berita Hoaks
Ajeng Pangesti: Pekerja Rumah Tangga sebagai Penunjang Pekerjaan Lain
TAGGED:amwpotongan ukt 50%surat edaran rektoruin walisongoukt 50%ukt uin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Varia Kampus

Rektor UIN Walisongo: Pemotongan UKT Akibat Covid-19 Tidak Diberikan Kepada Seluruh Mahasiswa

Agus Salim I
19 Juni 2020
Catat Tanggalnya, UIN Walisongo Buka Pengajuan Keringanan UKT Semester Genap 2021/2022
Hasyim Muhammad: Ramadan Memiliki Nilai Spiritual yang Tinggi
Nony Dalang Remaja Asal Jogja Kenalkan Wayang Beber
Untuk Pertama Kalinya, Forshei Jadi Juara Umum Temu Ilmiah Tingkat Regional
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Hasil Audiensi dengan Birokrasi, UKT 50% Tetap Berlaku Untuk Semester 14
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Hasil Audiensi dengan Birokrasi, UKT 50% Tetap Berlaku Untuk Semester 14
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?