Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3270/Un.10.0/R.2/KU.02.3/06/2023 terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program Diploma (D-3), Sarjana (S-1), Magister (S-2), dan Doktor (S-3) semester gasal, Kamis (15/06/2023).
Adapun hasil keputusan yang tertuang dalam surat edaran tersebut yaitu:
- Dasar hukum
- Cara pembayaran UKT
Pembayaran UKT dapat dilakukan melalui Host to Host (H2H) pada bank yang dituju yaitu: Bank Jateng/Bank Jateng Cabang Syariah, Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI
- Tempat dan waktu pembayaran
a. Mahasiswa dapat melakukan pembayaran melalui teller bank yang telah ditetapkan
b. Mahasiswa bisa membayar melalui e-channel (ATM/e-banking dsb.)
c. Petunjuk pembayaran UKT dapat diakses melalui laman http://uinws.link/panduanukt
d. Waktu pembayaran sebagai berikut:
1) Mahasiswa program S-1 dan Pascasarjana: tanggal 1 s.d. 21 Juli 2023
2) pembayaran hari terakhir melalui teller pada 15.00 WIB dan untuk e-channel pada pukul 23.59 WIB
e. Mahasiswa semester 11 atau lebih membayar UKT sebesar 50% dari UKT yang didapatkannya.
- Pengajuan Cuti:
a. Bagi mahasiswa yang akan mengambil cuti harus mengajukan permohonan pada kurun waktu tanggal 12 Juni 2023 – 21 Juli 2023.
b. Pengajuan cuti bagi mahasiswa D-3 dan S-1 dilakukan melalui sistem informasi akademik (https://akademik.walisongo.ac.id)
c. Pengajuan cuti bagi mahasiswa program Magister dan Doktor dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan bahwa kualitas atau pascasarjana
- Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak mengajukan permohonan cuti akan mendapat status NON AKTIF
- Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sebelum tanggal 30 juni 2023 maka tidak perlu membayar UKT atau SPP Semester Gasal 2023/2024
Menanggapi surat edaran tersebut, Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Jovial Elitahari merasa keberatan dengan rentan waktu yang diberikan untuk pembayaran UKT.
“Saya merasa keberatan dengan rentan waktu pembayaran UKT yang telah diberikan karena tidak semua orang memiliki uang di waktu yang sesingkat itu,”
“Apalagi jika kita mendapatkan UKT dengan golongan yang tinggi.” ucapnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id.
Tak sejalan dengan Jovial, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Matematika, M. Zainal Abidin merasa tidak keberatan dengan rentan waktu pembayaran UKT yang ditetapkan.
“Saya tidak keberatan karena besaran UKT yang saya dapatkan saat ini masih tergolong terjangkau,” ujarnya.
Menanggapi pemotongan UKT sebesar 50 persen untuk mahasiswa semester 11, Yassa Siti Amelia menuturkan jika dirinya sangat setuju terhadap regulasi tersebut.
“Saya sangat setuju sekali jika hanya harus membayar 50 persen dari UKT semestinya karena mahasiswa semester 11 kegiatannya hanya ujian munaqosyah dan skripsi,” tutur Mahasiswa Prodi Gizi angkatan 2018 tersebut.
Menurutnya, dengan regulasi terbaru ini, mahasiswa dan kampus saling diuntungkan satu sama lain.
“Regulasi ini sangat menguntungkan kita sebagai mahasiswa dan birokrasi. Birokrasi juga tidak akan dirugikan karena jika dilihat-lihat sumber pemasukan UIN Walisongo cukup banyak,” ucapnya.
Ia berharap jika regulasi tersebut akan tetap berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.
“Semoga regulasi terbaru ini akan tetap ada sampai tahun depan agar membantu meringankan perekonomian mahasiswa semester sebelas,” tutupnya.
Reporter: Saskia Rida N.
Editor: Revina