
Amanat.id– Menjelang tahun ajaran baru 2024/2025 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menginformasikan tenggat waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal yang tertera dalam Surat Edaran (SE) nomor 3277/Un.10.0/R.2/KU.02.3/6/2024, Kamis (27/6/2024).
Beberapa info penting pada SE tersebut, diantaranya:
1. Waktu Pembayaran
Pembayaran UKT untuk mahasiswa sarjana dan pascasarjana mulai tanggal 1-19 Juli 2024, sedangkan mahasiswa baru program sarjana dan pascasarjana pada tanggal 18-26 Juli 2024.
2. Keringanan UKT 50%
Mahasiswa program sarjana semester 11 dan mahasiswa semester 9 yang sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah, kecuali skripsi, hanya membayar 50% dari nominal UKT. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa atau jenis bantuan lainnya.
3. Pengajuan Cuti
Pengajuan permohonan cuti dilakukan mulai tanggal 10 Juni s/d 19 Juli 2024. Bagi mahasiswa program sarjana dapat melalui walisiadik, sedangkan mahasiswa program magister dan doctor dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh fakultas pascasarjana.
4. Mahasiswa Non Aktif
Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan cuti dan tidak menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan sebagai mahasiswa non aktif.
Menanggapi surat edaran tersebut, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Syamil Nur Hidayatullah mengatakan jadwal pembayaran UKT tidak sesuai dengan keadaan ekonomi saat ini.
“Saat ini banyak kontroversi dari berbagai pihak yang mengarah kepada perekonomian orang tua, tetapi waktu yang diberikan untuk membayarnya pun sangat singkat,” ucapnya.
Lanjutnya, kenaikan bahan pokok saat ini bisa menjadi pertimbangan untuk memperpanjang tenggat waktu pembayaran UKT.
“Melihat dari kenaikan barang pokok, kampus bisa menjadikan hal tersebut sebagai faktor untuk mempertimbangkan tenggat waktu yang diberikan,” tuturnya.
Ia juga merasa bahwa regulasi kampus berupa perpanjangan pembayaran UKT terkesan kurang serius.
“Kalau memang mau diperpanjang seharusnya diperpanjang saja dari awal, kalau seperti ini regulasi kampus kesannya mencla-mencle dalam membuat kebijakan,” ujarnya.
Mahasiswa Psikologi, Charisma (samaran), beranggapan bahwa waktu pembayaran UKT sangat singkat dan merepotkan banyak pihak.
“Waktu yang diberikan kampus untuk membayar UKT sangat singkat, yang pada akhirnya Senat Mahasiswa (SEMA) akan mengajukan permohonan untuk diperpanjang,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar perpanjangan pembayaran UKT dapat dilakukan tanpa permohonan dari SEMA UIN Walisongo.
“Setiap pembayaran UKT, SEMA akan mengajukan permohonan perpanjangan dan permohonan yang diajukan sudah pasti diterima, kenapa tidak dari awal dipanjangkan waktunya agar lebih mudah,” tutupnya.
Reporter: Niliyal Mahiro
Editor: Gojali


