
Amanat.id- Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengadakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kamis (3/7/2026).
Audiensi yang diadakan oleh SEMA UIN Walisongo membahas permasalahan yang ada di Kota Semarang, seperti kemiskinan, hukum, dan pendidikan.
Anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKS, Suharsono mengatakan secara regulasi, DPRD Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan tahun 2016.
“Kalau secara regulasi, kita sudah ada perda penanggulangan kemiskinan tahun 2016, dan yang melaksanakan perda ini tidak hanya dinas sosial,” ucapnya.
Ia juga mengatakan jika warga ber-KTP Semarang yang tidak mampu bisa mendapatkan support Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang direnovasi sebesar 20 juta maupun mendapatkan anggaran rumah baru sebesar 40 juta.
“Kalau ada yang tidak layak huni nanti didukung dengan RTLH dengan anggaran sekitar 20 juta untuk renovasi dan 40 juta untuk masyarakat yang betul-betul tidak mampu,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan jika masyarakat dengan KTP Semarang dapat menyewa rusun dengan jangka waktu tertentu.
“Jika benar-benar tidak punya lahan, nanti difasilitasi rusun, itu pun dibatasi jangka waktunya, sekitar 3-5 tahun,” ungkapnya
Dalam bidang kesehatan, sambungnya, warga yang belum memiliki BPJS tetap dapat berobat ke Puskesmas dengan fasilitas UHC.
“Dinas Kesehatan itu difasilitasi, misalkan Universal Head Covery (UHC). Warga yang belum punya BPJS difasilitasi semuanya. Sehingga yang belum punya bisa daftar di Puskesmas kemudian dibayari oleh pemerintah,” sambungnya.
Suharsono memastikan banyak fasilitas yang telag diberikan oleh DPRD Kota Semarang.
“Sebenarnya fasilitas di pemerintahan itu ada, tetapi masyarakat tidak tahu,” katanya.
Ia juga memastikan demonstrasi dapat dilakukan oleh seluruh warga, tetapi dengan mengikuti aturan yang jelas.
“Masalah demonstrasi semuanya ada aturan, kebebasan berpendapat itu hak semua warga negara. Menyampaikan pendapat seperti apa pun itu tidak masalah asal misalnya hanya sampai jam 6, tidak vandalisme, tidak boleh merusak,” akunya.
Menanggapi argumen Suharsono, Wakil Ketua SEMA UIN Walisongo, Saad mengatakan DPRD justru lebih menyudutkan masyarakat gelandangan dengan memberikan pasal Perda Nomor 12 tahun 2016.
“Tidak menjelaskan mekanismenya sama sekali, justru hanya menenkankan penanggulangannya saja dengan menyebutkan pasal yang berisi sanksi untuk masyarakat gelandangan,” ucapnya.
Menurutnya Perda dapat disusun dengan melibatkan masyarakat.
“Seharusnya memang begitu, dalam penyusunan Perda dapat menghadirkan masyarakat yang memegang berhubungan dengan masalah sosial tersebut,” ujarnya.
Saad mengatakan tujuan dari audiensi ini agar DPRD Kota Semarang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
“Output kami selain dapat memaparkan data secara langsung masalahnya dapat selesai, walaupun tidak secara langsung, setidaknya ada wacananya,” harapnya.
Saad menjelaskan data yang dipaparkan dalam audiensi merupakan bentuk kepedulian sosial.
“Dengan kita memeparkan data secara langsung dapat menjadi bukti bahwa kehadiran kita sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah yang ada,” ujarnya.
Ia berharap agar para anggota DPRD Kota Semarang menjalankan fungsinya sebagai penyambung aspirasi bagi masyarakat.
“DPR jangan sampai duduk tenang di atas banyak permasalahan masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Anindya Nazmi