Amanat.id- Berbeda dari tahun sebelumnya, Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo membentuk Lembaga Badan Yudisial Pemilihan Mahasiswa (BYPM) demi kelancaran proses Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) tahun 2024, Jumat (20/12/2024).
Aturan pembentukan BYPM ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilwa tahun 2024 Bab VIII tentang BYPM, termasuk lebih lanjut juga disebutkan fungsi utamanya pada Pasal 38 ayat 1 Bab VIII yang berbunyi “Penyelesaian sengketa hasil Pemilwa dan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) dan Badan Pengawas Pemilihan Mahasiswa (BAWASWA)”.
Ketua Komisi A SEMA UIN Walisongo, Amry Mirfaqa menjelaskan bahwa pembentukan BYPM bertujuan untuk menghindari konflik antara lembaga dengan partai politik.
“Untuk menghindari konflik yang terjadi antara peserta Pemilwa dengan lembaga, seperti KPM atau BAWASWA,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa sengketa yang terjadi di Pemilwa harus diselesaikan oleh lembaga Pemilwa bukan birokrasi.
“Dari tahun ke tahun sengketa selalu diselesaikan oleh birokrasi bukan pada lembaga yang berwenang,” katanya.
Amry menyampaikan bahwa keanggotaan BYPM yang berjumlah delapan orang didapatkan dari tiap-tiap fakultas atas rekomendasi SEMA-F.
“Kualifikasinya menggunakan perwakilan minimal 1 orang dari setiap fakultas dan berdasarkan rekomendasi Senat Fakultas,” ujarnya.
Dirinya menegaskan hal itu dilakukan karena SEMA-F memiliki otoritas untuk memilih anggota BYPM.
“Hal itu dikarenakan mereka memiliki otonom untuk memilih siapa yang berhak,” imbuhnya.
Meskipun begitu, sambung Amry, SEMA UIN Walisongo tetap mengadakan seleksi yang terdiri dari beberapa indikator.
“Ada wawancara, tes tulis, dan sidang proposal,” ucapnya.
Ia turut menjamin independensi anggota BYPM karena kualifikasinya berdasarkan ketidakikutsertaan sebagai anggota partai.
“Persyaratannya sama dengan KPM dan BAWASWA bahwa lembaga yudikatif tidak boleh dari anggota partai,” katanya.
Amry secara tegas menyatakan jika terdapat politik transaksional antara BYPM dengan pihak tertentu bukanlah tanggungjawab dari SEMA UIN Walisongo.
“Kalau ada indikasi transaksional itu diluar kendali Senat,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa SEMA UIN Walisongo lebih memikirkan agar permasalahan Pemilwa dapat teratasi dengan baik.
“Senat cenderung bagaimana masalah-masalah yang terjadi tertangani dengan damai, aman, dan tidak ada konflik,” tuturnya.
Berikut ini adalah nama-nama dari anggota BYPM:
- Muhammad Iqbal (FSH)
- Laelatul Muniroh (FUHUM)
- Ingyoga Irfan Mahatma (FEBI)
- M. Hafid Rafi (FITK)
- Muh. Panca Prayoga (FDK)
- M. Romizan Khoir (FST)
- Shohibul Faroeh (FISIP)
- Iiz Roizul Fahmi (FPK)
Ketua BYPM, Muhammad Iqbal menjelaskan perbedaan fungsi antara BAWASWA dengan BYPM dalam ranah penyelesaian sengketa.
“Kita menyelesaikan sengketa hasil, kalau proses itu BAWASWA,” ujarnya.
Dirinya menegaskan keputusan BYPM bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusannya bersifat akhir. Jadi, tidak bisa dilakukan banding,” ucapnya.
Iqbal menganalogikan fungsi BYPM pada penyelesaian kasus dualisme partai dalam Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM).
“Wewenangnya memutuskan, mengadili, dan menyelesaikan konflik, seperti yang kemarin terjadi masalah dualisme PPM,” katanya.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Politik, Melia Putri berpendapat pembentukan BYPM bisa menjadi lembaga penyelesaian konflik secara adil.
“Lembaga ini bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan konflik secara adil,” katanya.
Menurut Melia keefektivitasan struktural dari BYPM sendiri yang menjadi poin penting.
“Namun, untuk efektivitas lembaga tersebut kembali pada struktur, dan anggotanya,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, proses rekrutmen yang baik akan meminimalisir kecurangan selama Pemilwa.
“Jika proses rekrutmen dilakukan secara transparan atau terbuka, maka hal ini dapat membantu meminimalisir adanya politik transaksional,” tutupnya.
Reporter: Moehammad Alfarizy
Editor: Gojali