Amanat.id- UIN Walisongo Semarang akhirnya memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 15 persen. Keputusan itu disampaikan melalui Wakil Rektor III Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Ahmad Arief Budiman di depan massa aksi Gedung Rektorat Kampus I pada Jumat (19/06/2020).
Hal itu menjadi salah satu keputusan dalam audiensi lanjutan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Mijen, Semarang.
Dalam Audiensi yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Mahasiswa Walisongo (Ormawa) dan jajaran birokrasi kampus tersebut, juga menghasilkan beberapa kesepakatan yang menjadi keluhan mahasiswa.
Total ada enam poin kesepakatan yang dicapai. Berikut kesepakatan yang dihasilkan dari audiensi yang sempat tertunda:
1. Pemotongan UKT sebesar 15 persen.
2. Ada dua pilihan keringanan, pemotongan dan angsuran atau pemotongan dan perpanjangan.
3. UKT digratiskan bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.
4. Dana muawanah akan dibagikan kepada 2000 mahasiswa.
5. Penyederhanaan persayaratan pengajuan dengan hanya melampirkan surat pernyataan bermaterai dengan mengetahui RT setempat sebagai pengganti surat pernyataan dari Kepala Desa atau Lurah.
6. Surat Keputusan (SK) Rektor akan segera dikeluarkan
Arief berharap agar kesepakatan tersebut bisa dipahami dan diterima oleh seluruh mahasiswa UIN Walisongo.
“Ini adalah kemajuan yang telah kita capai, bahkan dibandingkan kampus-kampus tetangga,” tandasnya.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) Rubaith Burhan Hudaya mengatakan jika ia bersama rekan-rekannya telah berusaha maksimal dalam menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
“Kami telah berusaha mencari jalan tengah dengan proses yang alot. Saya berharap agar usaha kami bisa meringankan beban-beban kita semua,” pungkasnya.
Reporter: Ashari