
Amanat.id– Desas desus perubahan aturan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM-F) akhirnya terjawab dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Nomor 2212 Tahun 2024 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang, Kamis (6/2/2025).
Wakil Rektor III UIN Walisongo, Hasan Asy’ari Ulama’i menjelaskan alasan perubahan aturan UKM-F.
“Sebenarnya ini merupakan tindak lanjut operasional dari keputusan Dirjen Plendis 3814 tentang organisasi mahasiswa (ormawa) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN),” jelasnya saat diwawancarai di kantornya Rabu, (5/1).
Hasan menegaskan bahwa UKM-F tidak dihapus hanya dirubah naungannya.
“Tidak ada istilah penghapusan, tetapi penempatan secara proporsional,” tegasnya.
Sambungnya, keputusan tersebut bertujuan untuk efisiensi kegiatan akademik dan non-akademik agar lebih tertata.
“Kampus memberi layanan selain akademik dan non-akademik, maka untuk mencapai tujuan itu Ormawa ditata sedemikian rupa untuk menopang hal tersebut,” jelasnya.
Menurutnya untuk pengembangan akademik akan berada di bawah naungan fakultas.
“Ada yang namanya fasilitasi pengembangan yang berhubungan dengan akademik bukan di wilayah universitas, tapi wilayah fakultas, contohnya Kelompok Studi Mahasiswa (KSM),” ucapnya.
Pengembangan bakat, lanjutnya, akan menjadi ranah dari universitas.
“Kalau untuk pengembangan bakat secara struktural berada di bawah wilayah universitas. Misalnya mempunyai bakat voli, itu volinya UIN Walisongo bukan Fakultas,” terangnya.
Ia mengonfirmasi bahwa belum ada komunikasi lebih kepada UKM-F.
“Belum ada komunikasi dengan UKM fakultas, tapi dengan kepengurusan Senat Mahasiswa (SEMA) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) tahun lalu sudah kita assounding,” ungkapnya.
Dalam proses perubahan naungan, Hasan mengatakan akan mengkoordinasikan anggota UKM-F kepada UKM-U.
“Anggota-anggota UKM fakultas nanti dikoordinasikan ke UKM universitas,” terangnya.
Hasan mengatakan sosialisasi akan dilakukan setelah pengukuhan SEMA dan DEMA UIN Walisongo.
“Kepengurusan tahun lalu kan sudah habis kepengurusannya, setelah ini dikukuhkan akan kita briefing dan sosialisasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa UKM yang tidak patuh terhadap keputusan baru tersebut akan ditindak sesuai aturan.
“Kalau membangkang tidak akan mendapatkan anggaran karena di fakultas sudah tidak ada anggaran, konsekuensi dari SK Dirjen memang seperti itu,” terangnya.
Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo, Muhammad Parmudi turut menanggapi mengenai kebijakan baru tentang UKM-F tersebut.
“Saya membaca dari Kemenag, yaitu semangat penyederhanaan dan boleh dikatakan untuk menghemat anggaran,” ucapnya.
Parmudi menjelaskan bahwa UKM-F secara otomatis bergabung dengan UKM-U.
“Pedoman ormawa hanya berada di lingkup universitas, UKM fakultas yang ada otomatis harus di merger ke universitas,” tuturnya.
Parmudi mengatakan sempat ada keberatan yang disampaikan oleh UKM FISIP, tetapi ditolak oleh universitas.
“Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) FISIP sebelumya tidak mau bergabung dan menghendaki menjadi KSM, namun ditolak oleh rektorat karena LPM itu berhubungan dengan minat bakat bukan keilmuan,” pungkasnya.
Ia juga sudah melakukan komunikasi terkait kebijakan tersebut dengan DEMA FISIP dan jajarannya.
“DEMA, SEMA, HMJ dan UKM sudah saya beritahu tentang keputusan bahwa UKM hanya ada di universitas dan untuk fakultas adanya KSM,” jelasnya.
Reporter: Niliyal Mahiro