• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Verifikasi Partai Pemilwa UIN Walisongo: Kronologi PPM dan PKM Sempat Ditangguhkan Sementara

Dalam Surat Ketetapan Nomor: 01/SK-PEMILWA/KPM/UIN-WS/XII/2024 menyebutkan PPM dan PKM sempat ditangguhkan sementara pada Pemilwa 2024 UIN Walisongo akibat beberapa masalah yang kemudian langsung direspon oleh BYPM dan Bawaswa

Redaksi SKM Amanat by Redaksi SKM Amanat
7 bulan ago
in Varia Kampus, UIN Walisongo
0

Baca juga

Ketua SEMA UIN Walisongo Disebut Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Kenapa?

Sempat Berganti Tanggal, PBAK UIN Walisongo 2025 Dipastikan Terlaksana Pertengahan Agustus

Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

Pemilwa, Pemilwa UIN Walisongo, Sengketa Pemilwa, Partai Politik Mahasiswa, UIN Walisongo
Beberapa pengendara motor melewati Landmark UIN Walisongo, Rabu (18/12/2024). (Amanat/Dafa).

Amanat.id- Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: 01/SK-PEMILWA/KPM/UIN-WS/XII/2024 tentang Hasil Verifikasi Partai Politik Mahasiswa Tahun 2024, Senin (16/12/2024).

Berdasarkan Surat Ketetapan terdapat tiga partai yang mendaftar di antaranya Partai Mahasiswa Demokrat (PMD), Partai Pembangunan Mahasiswa (PPM), dan Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM).

Hasil verifikasi menunjukkan dua di antaranya, yakni PPM dan PKM berstatus ditangguhkan sementara. Dijelaskan dalam Berita Acara Nomor: 02/BA-PEMILWA/KPM/UIN-WS/XII/2024, teridentifikasi adanya dualisme atau konflik kepentingan internal pada partai PPM, yakni pihak Abdullah Faqih dan Cukranta Wahyu Fahrozi dengan masing-masing DPW PPM-nya.

Persoalan lainnya ialah status keanggotaan salah satu pendaftar, Nur Aini Naimatu Ayun dalam struktur kepengurusan partai PPM. Pasalnya, yang bersangkutan sebelumnya telah mengikuti pendaftaran sebagai Calon Anggota KPM dan secara otomatis sudah tidak menjadi anggota partai setidaknya dalam waktu 5 hari. Hal tersebut yang kemudian membuat Nur Aini Naimatu Ayun dinyatakan tidak termasuk dalam kepengurusan partai politik murni.

Sementara itu, ditemukan juga pelanggaran administratif oleh PKM, yakni ketiadaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dengan secara tidak sah diganti dengan menggunakan AD/ART Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai landasan operasional DPW, serta pelanggaran pada Undang-undang Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) Nomor 3 pasal 11 dan 27 oleh Nurul ‘Ain dari DPP PKM dan Panca Reza Fauzi dari DPW PKM Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).

Menanggapi sengketa yang terjadi, Ketua KPM, M. Ridho Amrullah membenarkan indikasi adanya dualisme ideologi partai dari PPM.

“Dualisme partai dalam kepemimpinan dan ideologi menjadi landasan kami untuk menangguhkan PPM,” jelasnya, Selasa (17/12).

Lanjutnya, terdapat anggota partai yang mendaftarkan diri sebagai penyelenggara dan masih berstatus sebagai kader PPM.

“Anggota PPM yang didaftarkan yakni saudari Nur Aini Naimatu Ayun terindikasi mendaftar sebagai KPM, tapi ternyata masih menjabat sebagai kader PPM,” sambungannya.

Begitu pun dengan PKM, sambung Ridho, alasan ditangguhkannya partai tersebut karena adanya pelanggaran administratif.

“Kami mempertegas penangguhan PKM dengan dikenakan sanksi Administratif,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat pemalsuan AD/ART oleh PKM.

“Pada AD/ART PKM, terdapat nama Golkar yang seharusnya tidak menjadi yuridiksi partai tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa ada indikasi anggota partai PKM yang mendaftarkan diri sebagai KPM.

“Saudari Nurul ‘Ain mendaftarkan diri sebagai KPM dan ternyata ia juga masih menjabat sebagai Bendahara Umum di PKM,” tuturnya.

Padahal, sambung Ridho, untuk menjadi KPM, Badan Pengawas Pemilwa (Bawaswa) maupun Badan Yudisial Pemilihan Mahasiswa (BYPM) syaratnya adalah tidak boleh menjadi anggota partai.

“Dalam Undang-undang Pemilwa, KPM, Bawaswa maupun BYPM tidak boleh menjadi kader partai sekurang-kurangnya 5 hari sebelum mendaftar,” jelasnya.

Ridho juga menyampaikan bahwa dirinya mencurigai adanya pembobolan kantor oleh pihak PKM untuk mendapatkan Surat Ketetapan yang belum dipublish oleh KPM.

“Mereka melampirkan foto bukti surat ketetapan yang hanya diprint sekali dan belum dipublish, sehingga kami berasumsi mereka telah membobol kantor,” ungkapnya.

Ditangguhkannya PKM untuk berpartisipasi pada Pemilwa 2024 tersebut mendorong salah satu perwakilan dari PKM, Zulfan Azka untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Senin (16/12) lalu.

Menanggapi pernyataan KPM terkait pembobolan kantor oleh PKM, Zulfan mengatakan bahwa sudah seharusnya Surat Ketetapan dalam sidang pleno dimiliki oleh semua partai yang bersangkutan.

“Surat tersebut merupakan hasil dari sidang yang mana semua partai memang seharusnya mempunyai surat tersebut,” ujarnya, Kamis (19/12).

Zulfan mengungkapkan tiga partai yang mendaftar dalam kontestasi Pemilwa UIN Walisongo sudah meminta surat keputusan tersebut dan meminta izin pada KPM.

“Ketiga partai sudah minta izin agar KPM segera melampirkan draft tersebut, KPM juga sudah menyetujuinya,” jelasnya.

Meski demikian, sambung Zulfan, Surat Ketetapan yang diminta tak kunjung diberikan. Pihak PKM kemudian menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki surat tersebut.

“Kami meminta kepada tim investigasi untuk mencari tahu mengapa draft hasil keputusan tidak segera dilampirkan,” jelasnya.

Zulfan juga menerangkan bahwa tidak ada Undang-undang KPM yang mengatur perbedaan AD/ART DPW dan DPP partai.

“Dalam Undang-undang KPM tidak dijelaskan mengenai AD/ART harus berbeda antara DPW dan DPP,” tuturnya.

Di samping itu, ia menjelaskan pihak PKM tidak mengetahui bahwa ada salah satu anggotanya mencalonkan diri sebagai KPM.

“Sebetulnya kami juga kurang tahu bahwa terdapat anggota kami yang sempat mendaftarkan diri menjadi KPM,” tuturnya.

Begitupun dengan PPM, menyikapi sengketa yang terjadi, penggugat dari DPW PPM Fakultas Ushuludin dan Humaniora (FUHUM), Cukranta Wahyu Fahrozi membenarkan bahwasanya terdapat dualisme kepemimpinan pada DPP PPM antara versinya dengan Abdullah Faqih.

“Dualisme kepemimpinan di PPM ini merupakan permasalahan internal yang memang saat ini sedang terjadi,” terangnya, Selasa (17/12).

Dengan pertimbangan matang, lanjut Wahyu, dirinya memilih untuk menggugat DPP versi Abdullah Faqih ke BYPM.

“Dibandingkan harus mengorbankan DPW yang ada, saya memilih untuk menggugat DPW PPM versi Abdullah Faqih ke BYPM,” ungkapnya.

Hingga hari ini, telah dikeluarkannya Putusan Perkara Nomor: 001/PUT.YUD/SKT.PARPOL/JIN-WS/01/2024 oleh pihak BYPM serta Berita Acara Adjudikasi Nomor: 01/P.S.P.P/BWSW/XII/2024 dari Bawaswa sebagai bentuk respons dalam menyelesaikan sengketa Pemilwa yang terjadi pada kedua partai.

Reporter: Niliyal Mahiro
Editor: Eka R.

  • 2SHARE
  • 0
  • 0
  • 2
  • 0
Tags: partai politik mahasiswapemilwapemilwa 2024pemilwa uin walisongosengketa pemilwauin walisongo
Previous Post

Evaluasi 2023, Pemilwa UIN Walisongo 2024 Diadakan secara Daring

Next Post

UIN Walisongo Konsisten Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 4 Kali Berturut-turut

Redaksi SKM Amanat

Redaksi SKM Amanat

Surat Kabar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Untuk mahasiswa dengan penalaran dan takwa.

Related Posts

SEMA UIN Walisongo, Ketua SEMA UIN Walisongo, Safrizal, UIN Walisongo, Kenaikan UKT
Varia Kampus

Ketua SEMA UIN Walisongo Disebut Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Kenapa?

by Moehammad Alfarizy
7 Juli 2025
0

...

Read more
PBAK UIN Walisongo, Perubahan Jadwal PBAK, Tanggal PBAK, DEMA UIN Walisongo, UIN Walisongo

Sempat Berganti Tanggal, PBAK UIN Walisongo 2025 Dipastikan Terlaksana Pertengahan Agustus

7 Juli 2025
Prodi Baru UIN Walisongo, Prodi UIN Walisongo, UIN Walisongo, Prodi Baru, Pembukaan Prodi Baru

Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

21 Juni 2025
Parkir mahasiswa, Penertiban parkir UIN Walisongo, Proyek cut and fill, Pembangunan gedung profesi UIN Walisongo, UIN Walisongo, Lahan parkir 

Belum Tampak Pembangunan, Kabag RT Pastikan Proyek Gedung Profesi Terpadu UIN Walisongo Tetap Berlanjut

18 Juni 2025
UIN Walisongo, KKN MIT UIN Walisongo, KKN UIN Walisongo, KKN Reguler, KKN 2025

KKN MIT dan Reguler UIN Walisongo Tahun 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Keluhkan Informasi Mendadak

14 Juni 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Dosen Kebijakan Publik, Dosen UIN Walisongo, UIN Walisongo, Komunikasi Buruk, Pemerintahan Prabowo

Minimnya Sensitivitas Jadi Alasan Buruknya Komunikasi Pemerintah Menurut Dosen Kebijakan Publik UIN Walisongo

24 Juni 2025
Prodi Baru UIN Walisongo, Prodi UIN Walisongo, UIN Walisongo, Prodi Baru, Pembukaan Prodi Baru

Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

21 Juni 2025
Penulisan Ulang Sejarah, Sejarah Indonesia, Motif Penulisan Sejarah, Kontroversi Penulisan Sejarah, Badrul Munir Chair

Dosen Hermeneutika UIN Walisongo Duga Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sarat akan Kepentingan

14 Juni 2025
Hari Anti Penyiksaan Internasional, Keluarga Gamma, Kasus Darso, Korban Penyiksaan, Oknum Polisi

Peringati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Keluarga Gamma dan Darso Harap Dapat Keadilan

4 Juli 2025
Load More

Trending News

  • PBAK UIN Walisongo, Perubahan Jadwal PBAK, Tanggal PBAK, DEMA UIN Walisongo, UIN Walisongo

    Sempat Berganti Tanggal, PBAK UIN Walisongo 2025 Dipastikan Terlaksana Pertengahan Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua SEMA UIN Walisongo Disebut Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Kembalinya Sistem Parkir Berbayar di UIN Walisongo, Kabag Umum: Masih Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 11 Pondok Pesantren Dekat UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Night Comes for Us: Banjir Darah Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend