By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Verifikasi Partai Pemilwa UIN Walisongo: Kronologi PPM dan PKM Sempat Ditangguhkan Sementara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pemilwa, Pemilwa UIN Walisongo, Sengketa Pemilwa, Partai Politik Mahasiswa, UIN Walisongo
Beberapa pengendara motor melewati Landmark UIN Walisongo, Rabu (18/12/2024). (Amanat/Dafa).
UIN WalisongoVaria Kampus

Verifikasi Partai Pemilwa UIN Walisongo: Kronologi PPM dan PKM Sempat Ditangguhkan Sementara

Last updated: 20 Desember 2024 10:19 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 19 Desember 2024
Share
SHARE
Pemilwa, Pemilwa UIN Walisongo, Sengketa Pemilwa, Partai Politik Mahasiswa, UIN Walisongo
Beberapa pengendara motor melewati Landmark UIN Walisongo, Rabu (18/12/2024). (Amanat/Dafa).

Amanat.id- Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: 01/SK-PEMILWA/KPM/UIN-WS/XII/2024 tentang Hasil Verifikasi Partai Politik Mahasiswa Tahun 2024, Senin (16/12/2024).

Berdasarkan Surat Ketetapan terdapat tiga partai yang mendaftar di antaranya Partai Mahasiswa Demokrat (PMD), Partai Pembangunan Mahasiswa (PPM), dan Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM).

Hasil verifikasi menunjukkan dua di antaranya, yakni PPM dan PKM berstatus ditangguhkan sementara. Dijelaskan dalam Berita Acara Nomor: 02/BA-PEMILWA/KPM/UIN-WS/XII/2024, teridentifikasi adanya dualisme atau konflik kepentingan internal pada partai PPM, yakni pihak Abdullah Faqih dan Cukranta Wahyu Fahrozi dengan masing-masing DPW PPM-nya.

Persoalan lainnya ialah status keanggotaan salah satu pendaftar, Nur Aini Naimatu Ayun dalam struktur kepengurusan partai PPM. Pasalnya, yang bersangkutan sebelumnya telah mengikuti pendaftaran sebagai Calon Anggota KPM dan secara otomatis sudah tidak menjadi anggota partai setidaknya dalam waktu 5 hari. Hal tersebut yang kemudian membuat Nur Aini Naimatu Ayun dinyatakan tidak termasuk dalam kepengurusan partai politik murni.

Sementara itu, ditemukan juga pelanggaran administratif oleh PKM, yakni ketiadaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dengan secara tidak sah diganti dengan menggunakan AD/ART Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai landasan operasional DPW, serta pelanggaran pada Undang-undang Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) Nomor 3 pasal 11 dan 27 oleh Nurul ‘Ain dari DPP PKM dan Panca Reza Fauzi dari DPW PKM Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).

Menanggapi sengketa yang terjadi, Ketua KPM, M. Ridho Amrullah membenarkan indikasi adanya dualisme ideologi partai dari PPM.

“Dualisme partai dalam kepemimpinan dan ideologi menjadi landasan kami untuk menangguhkan PPM,” jelasnya, Selasa (17/12).

Lanjutnya, terdapat anggota partai yang mendaftarkan diri sebagai penyelenggara dan masih berstatus sebagai kader PPM.

“Anggota PPM yang didaftarkan yakni saudari Nur Aini Naimatu Ayun terindikasi mendaftar sebagai KPM, tapi ternyata masih menjabat sebagai kader PPM,” sambungannya.

Begitu pun dengan PKM, sambung Ridho, alasan ditangguhkannya partai tersebut karena adanya pelanggaran administratif.

“Kami mempertegas penangguhan PKM dengan dikenakan sanksi Administratif,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat pemalsuan AD/ART oleh PKM.

“Pada AD/ART PKM, terdapat nama Golkar yang seharusnya tidak menjadi yuridiksi partai tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa ada indikasi anggota partai PKM yang mendaftarkan diri sebagai KPM.

“Saudari Nurul ‘Ain mendaftarkan diri sebagai KPM dan ternyata ia juga masih menjabat sebagai Bendahara Umum di PKM,” tuturnya.

Padahal, sambung Ridho, untuk menjadi KPM, Badan Pengawas Pemilwa (Bawaswa) maupun Badan Yudisial Pemilihan Mahasiswa (BYPM) syaratnya adalah tidak boleh menjadi anggota partai.

“Dalam Undang-undang Pemilwa, KPM, Bawaswa maupun BYPM tidak boleh menjadi kader partai sekurang-kurangnya 5 hari sebelum mendaftar,” jelasnya.

Ridho juga menyampaikan bahwa dirinya mencurigai adanya pembobolan kantor oleh pihak PKM untuk mendapatkan Surat Ketetapan yang belum dipublish oleh KPM.

“Mereka melampirkan foto bukti surat ketetapan yang hanya diprint sekali dan belum dipublish, sehingga kami berasumsi mereka telah membobol kantor,” ungkapnya.

Ditangguhkannya PKM untuk berpartisipasi pada Pemilwa 2024 tersebut mendorong salah satu perwakilan dari PKM, Zulfan Azka untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Senin (16/12) lalu.

Menanggapi pernyataan KPM terkait pembobolan kantor oleh PKM, Zulfan mengatakan bahwa sudah seharusnya Surat Ketetapan dalam sidang pleno dimiliki oleh semua partai yang bersangkutan.

“Surat tersebut merupakan hasil dari sidang yang mana semua partai memang seharusnya mempunyai surat tersebut,” ujarnya, Kamis (19/12).

Zulfan mengungkapkan tiga partai yang mendaftar dalam kontestasi Pemilwa UIN Walisongo sudah meminta surat keputusan tersebut dan meminta izin pada KPM.

“Ketiga partai sudah minta izin agar KPM segera melampirkan draft tersebut, KPM juga sudah menyetujuinya,” jelasnya.

Meski demikian, sambung Zulfan, Surat Ketetapan yang diminta tak kunjung diberikan. Pihak PKM kemudian menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki surat tersebut.

“Kami meminta kepada tim investigasi untuk mencari tahu mengapa draft hasil keputusan tidak segera dilampirkan,” jelasnya.

Zulfan juga menerangkan bahwa tidak ada Undang-undang KPM yang mengatur perbedaan AD/ART DPW dan DPP partai.

“Dalam Undang-undang KPM tidak dijelaskan mengenai AD/ART harus berbeda antara DPW dan DPP,” tuturnya.

Di samping itu, ia menjelaskan pihak PKM tidak mengetahui bahwa ada salah satu anggotanya mencalonkan diri sebagai KPM.

“Sebetulnya kami juga kurang tahu bahwa terdapat anggota kami yang sempat mendaftarkan diri menjadi KPM,” tuturnya.

Begitupun dengan PPM, menyikapi sengketa yang terjadi, penggugat dari DPW PPM Fakultas Ushuludin dan Humaniora (FUHUM), Cukranta Wahyu Fahrozi membenarkan bahwasanya terdapat dualisme kepemimpinan pada DPP PPM antara versinya dengan Abdullah Faqih.

“Dualisme kepemimpinan di PPM ini merupakan permasalahan internal yang memang saat ini sedang terjadi,” terangnya, Selasa (17/12).

Dengan pertimbangan matang, lanjut Wahyu, dirinya memilih untuk menggugat DPP versi Abdullah Faqih ke BYPM.

“Dibandingkan harus mengorbankan DPW yang ada, saya memilih untuk menggugat DPW PPM versi Abdullah Faqih ke BYPM,” ungkapnya.

Hingga hari ini, telah dikeluarkannya Putusan Perkara Nomor: 001/PUT.YUD/SKT.PARPOL/JIN-WS/01/2024 oleh pihak BYPM serta Berita Acara Adjudikasi Nomor: 01/P.S.P.P/BWSW/XII/2024 dari Bawaswa sebagai bentuk respons dalam menyelesaikan sengketa Pemilwa yang terjadi pada kedua partai.

Reporter: Niliyal Mahiro
Editor: Eka R.

Imam Nahrowi : Ladang Dakwah dan Perjuangan Itu Luas Bagi Mahasiswa
Terinspirasi Pemikiran Socrates, Antarkan Iffah Raih Predikat Wisudawan Terbaik FUHUM
UIN Walisongo Resmi Kukuhkan 749 Guru PAI Profesional PPG 2025
Aksi May Day Layangkan 16 Tuntutan untuk Sejahterakan Buruh
Motivasi yang Kuat Antarkan Rahma Jadi Wisudawan Terbaik FSH
TAGGED:partai politik mahasiswapemilwapemilwa 2024pemilwa uin walisongosengketa pemilwauin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Ormawa

Ini 6 UKM yang Bisa Ditekuni Mahasiswa FSH UIN Walisongo

Redaksi SKM Amanat
28 Agustus 2018
Kemenristekdikti Sediakan 1100 Beasiswa Bagi Dosen
20 Kontingen Bakal Meriahkan Logarawa II Racana UIN Walisongo
Tiga Tahun Mati Suri, Kini Devisi Penerbitan FDK Hidup Kembali
Wacana Living Books di Tengah Nomophobia
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Verifikasi Partai Pemilwa UIN Walisongo: Kronologi PPM dan PKM Sempat Ditangguhkan Sementara
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Verifikasi Partai Pemilwa UIN Walisongo: Kronologi PPM dan PKM Sempat Ditangguhkan Sementara
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?