By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Sengketa Pemilwa UIN Walisongo; KPM Melanggar Kode Etik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
SeARCH
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
UIN WalisongoVaria Kampus

Sengketa Pemilwa UIN Walisongo; KPM Melanggar Kode Etik

Last updated: 24 November 2023 1:10 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 24 November 2023
Share
SHARE
Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Sengketa Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Seorang mahasiswa sedang berjalan di depan landmark Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (24/11/2023). (Amanat/Fathur).

Amanat.id- Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menggelar sidang gugatan perkara sengketa Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) 2023 di Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Kampus 3, Kamis (23/11/2023).

Sengketa tersebut terjadi antara Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM) dengan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM). Keputusan KPM melalui sosial media terkait tidak lulusnya PKM sebagai peserta Pemilwa UIN Walisongo disebut mengalami kerancuan hukum.

Putusan sidang tersebut tertuang dalam Surat Putusan (SP) SEMA UIN Walisongo Nomor: 001/S.Putusan/SEMA-U/UIN-WS/XI/2023 yang berisi:

  1. KPM terbukti lalai dalam mengumumkan lewat media sosialnya dan dari itu mengalami pelanggaran kode etik sesuai Undang-undang (UU) Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemilwa Bab 2 pasal 2 huruf d, f, g
  2. Meloloskan PKM sebagai partai peserta Pemilwa 2023
  3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Mahasiswa (Bawaswa) ikut dalam dan lebih aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pemilwa 2023
  4. Memerintahkan KPM untuk segera melaksanakan keputusan ini

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKM, Eka Mulyo Yunus menerangkan bahwa keputusan KPM dinilai kontroversial mengenai pengumuman kualifikasi partai Pemilwa UIN Walisongo.

Padahal, partainya sudah memenuhi persyaratan administrasi keikutsertaan sebagai peserta Pemilwa UIN Walisongo.

“Hal-hal yang menjadi persyaratan secara administratif sudah kami lengkapi, terkait visi dan misi juga sudah tercantum dalam tujuan dan usaha partai,” jelas Eka saat diwawancarai oleh tim Amanat.id.

Eka menambahkan, tidak ada sinkronisasi antara keputusan KPM yang dipublikasi melalui media sosial dengan peraturan yang dibuat oleh SEMA UIN Walisongo.

“KPM memublikasikan aturan untuk kualifikasi partai di media sosial, tetapi tidak ada sinkronisasi dengan peraturan yang dibuat oleh SEMA,” tambahnya.

Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Sengketa Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Mahasiswa berkumpul setelah keputusan sidang gugatan KPM di Dekanat FEBI Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (23/11/2023). (Amanat/Alfarizy).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaswa, Ujang Purwanto menyatakan bahwa KPM tidak melakukan koordinasi dan transparansi terhadap Bawaswa.

“Antara KPM dan Bawaswa belum terjalin komunikasi yang baik, sehingga setiap keputusan KPM belum ada transparansi dengan Bawaswa,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan perkataan majelis hakim, KPM telah melanggar kode etik UU Pemilwa.

“Majelis Hakim mengatakan bahwa KPM sudah melanggar kode etik penyelenggara Pemilwa No.1 Tahun 2023 tentang Pemilwa,” lanjutnya.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo, Faris Balya memberikan pernyataan mengenai keterlibatannya dalam menyelesaikan sengketa Pemilwa UIN Walisongo.

“Sesuai dengan amanah dari UU Pemilwa, ketika terjadi sengketa antara penyelenggara dan peserta, maka pihak yang menyelesaikan adalah DEMA dan SEMA sebagai lembaga tertinggi,” ucap Faris.

Faris juga menjelaskan bahwa misinformasi yang dilakukan oleh KPM menjadi pertimbangan bersama SEMA untuk mengikutsertakan PKM dalam Pemilwa UIN Walisongo.

“Dalam UU Pemilwa jelas ada beberapa poin yang menjadi persyaratan administrasi. Misinformasi dari KPM tidak bisa menjadi acuan untuk tidak mengikutsertakan PKM di Pemilwa UIN Walisongo,” katanya.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain atau keberpihakan KPM terhadap kelompok tertentu.

“Hanya masalah misinformasi, kami tidak menemukan adanya keberpihakan,” pungkasnya.

Reporter: Moehammad Alfarizy
Editor: Eka R

Gandeng 31 Negara, ISAI UIN Walisongo Semarang Gelar Metamorfosart 4
HMJ KPI Kenalkan Skill Public Speaking Lewat Seminar Broadcasting Mahasiswa
Libur Kuliah Tiba, Jam Kantor Birokrasi FSH Telat
Kantin Racana UIN Walisongo Dirobohkan, Begini Alasannya!
3 Jenis Perubahan yang Dihadapi Pemuda Milenial
TAGGED:kpm uin walisongopemilwa 2023pemilwa uin walisongosengketa partai pemilwasengketa pemilwa uin walisongouin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
doc. dari berbagai sumber
PuisiSastra

Suara Sang Putri Mahkota

Redaksi SKM Amanat
23 November 2018
Tabloid SKM Amanat Edisi 120
7 Alasan Kenapa Harus Gabung SKM Amanat
Ada Indikasi Paham Radikalisme Masuki Kampus, Ini Tanggapan Muhibbin
SEMA FDK Gelar Diskusi Terbuka Ajak Mahasiswa Melek Politik
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Sengketa Pemilwa UIN Walisongo; KPM Melanggar Kode Etik
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Sengketa Pemilwa UIN Walisongo; KPM Melanggar Kode Etik
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?