Amanat.id – Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) tetap mengesahkan Paslon nomor urut 1 DEMA UIN Walisongo, meski terindikasi cacat administratif.
“Memang benar adanya, indikasi cacat administratif, tapi semua diloloskan dan sudah diterima pada rapat terakhir tadi pagi,” ujar Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) 2018, Muhammad Aminuddin saat ditemui di kantor KPM selepas audiensi, Selasa (18/12/18).
Ia mengatakan Paslon tersebut bisa diterima dan diloloskan pada kontestasi Pemilwa merujuk pada Undang Undang Pemilwa 2018 yang ditetapkan oleh Senat Mahasiswa.
“Karena undang-undang SK Dirjen Pendis 2016 belum mengatur sistem Pemilwa dan saya rasa sistemnya baru, kalau pun ada bukan sistem Pemilwa tapi perwakilan,” katanya.
Amin menegaskan, dugaan kecurangan tersebut murni dari Paslon, bukan dari Panwas.
“Sebenarnya pelanggaran atau kecurangan tersebut pasti ada saja, mulai administratif, pemalsuan tanda tangan, kotak suara tapi tetap Panwas mengantisipasi itu,” katanya.
Rapat keputusan akhir KPM berlangsung di Gedung ektorat lantai 3 di hadiri perwakilan birokrasi oleh Wakil Rektor III, Kabag akademik dan kemahasiswaan serta Wakil Dekan III setiap fakultas serta perwakilan mahasiswa, Sema dan Dema.
Reporter: Ibe
Editor: Rima D. Pram