By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Beberapa UKM UIN Walisongo Keluhkan Sulitnya Akses Tempat Kegiatan karena Kendala Administrasi-Adanya Tarif Peminjaman
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
SeARCH
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
UIN WalisongoVaria Kampus

Beberapa UKM UIN Walisongo Keluhkan Sulitnya Akses Tempat Kegiatan karena Kendala Administrasi-Adanya Tarif Peminjaman

Last updated: 7 Oktober 2025 10:33 am
Eka Rifnawati
Published: 7 Oktober 2025
Share
SHARE
UKM UIN Walisongo, UKM-U, Kendala Peminjaman Kelas, Layanan UIN Walisongo, UIN Walisongo
Penampilan anggota UKM Kempo pada Expo UKM PBAK 2025 di Lapangan Utama Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (14/8/2025). (Dok. Amanat).

Amanat.id– Sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengeluhkan sulitnya akses ruang kelas dan fasilitas untuk berkegiatan, Senin (6/10/2025).

Prosedural peminjaman beberapa fasilitas di UIN Walisongo masih menjadi kendala oleh beberapa UKM, khususnya UKM-U. Mulai dari administrasi yang sulit hingga beberapa fakultas yang tidak mengizinkan dengan alasan memprioritaskan kegiatan fakultas.

Hal tersebut dialami langsung oleh UKM-U An-Niswa. Syarat administrasi dan persetujuan telah diberikan fakultas, tetapi harus diubah karena akan digunakan oleh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) fakultas.

“Kegiatan kita nyaris batal, padahal sudah dapat persetujuan dan jadwal peminjaman dari pihak fakultas,” jelas Ketua UKM-U An-Niswa, Parih saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Senin (6/10).

Perubahan mendadak tersebut hampir membatalkan acara An-Niswa. Parih pun akhirnya memindahkan tempat pelaksanaannya di luar kampus.

“Tapi karena akan digunakan oleh Ormawa fakultas akhirnya kegiatan dilakukan di luar kampus. Padahal Ormawa fakultas itu jadwalnya diundur tanpa konfirmasi,” katanya.

Parih juga mengeluhkan petugas dari pihak fakultas yang dirasa tidak ramah.

“Padahal kita sudah mengikuti alur administrasi dengan baik, tapi pihak yang bersangkutan jutek, terlalu bodo amat dengan kita,” tuturnya.

Parih juga mengatakan bahwa saat ini mahasiswa dikenakan tarif jika ada peminjaman di hari libur.

“Dari An-Niswa keberatan dengan dipatoknya harga sewa, dalih untuk uang kebersihan. Kita juga mengerti ketika sudah dipakai pasti dibersihkan kembali,” terangnya.

Beberapa UKM-U pun sempat disodorkan biaya peminjaman ruang kelas bersamaan juga Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 193 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik Pada Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang.

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan tarif-tarif dari setiap layanan yang dimiliki UIN Walisongo, mulai dari layanan Pengembangan Pusat Bahasa (PPB) hingga layanan dari setiap fakultas, seperti peminjaman ruang kelas dan layanan khusus yang dimiliki dari fakultas itu sendiri.

Ketua Koperasi Mahasiswa (KOPMA) UIN Walisongo, Muhammad Naufal Dzaky sempat mengajukan peminjaman ruang kelas di beberapa fakultas dan hasilnya selalu ditolak.

“Kita pernah mengajukan peminjaman kelas ke FEBI, FUHUM, FDK, dan FISIP untuk kegiatan lomba nasional, tapi dari fakultas tidak mengizinkan karena kita dari UKM-U,” terangnya.

Naufal sempat menerima alasan dari penolakan peminjaman ruang kelas untuk kegiatan KOPMA, yaitu karena hanya melibatkan beberapa orang saja.

“Kegiatan kita hanya melibatkan beberapa orang saja, tidak mungkin di tempatkan di auditorium. Tapi kita tidak diperbolehkan menggunakan ruang kelas, yang boleh hanya organisasi dari fakultas asalnya,” aku Naufal.

Peminjaman ruang kelas fakultas yang tidak membuahkan hasil membuat Naufal berinisiatif untuk langsung mengajukan permohonan kepada Wakil Rektor (WR) dan Kepala Bagian (Kabag), tetapi hasilnya tetap nihil.

“Kita coba cari back-up dari WR 3 dan Kabag Umum universitas. Walaupun dapat tanda tangannya, pihak fakultas tetap tidak mengizinkan,” tuturnya.

Meskipun dinaungi langsung oleh universitas, menurut Naufal seharusnya UKM-U diperlakukan setara dengan UKM-F termasuk dalam perizinan penggunaan kelas.

“Sebagai UKM-U, lingkup kita seharusnya se-universitas termasuk ruang kelas, bukan auditorium dan ruang teater saja. Baiknya pihak fakultas membantu terkait administrasi dan perizinan,” tegas Naufal.

Ia menuturkan alternatif selain perizinan ruang kelas di fakultas ialah pengadaan gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas (PKM-U) yang lebih strategis dan mampu mewadahi kegiatan UKM-U.

“Harus ada PKM yang bisa mewadahi kegiatan UKM-U, tapi juga strategis dan sesuai dengan kegiatan setiap UKM-U itu sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Missi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Ainiyah menerangkan bahwa proses peminjaman kelas tidak pernah ada kendala.

“Sejauh ini aman, untuk peminjaman kelas langsung ke Kabag TU,” katanya, Senin (29/10).

Walaupun demikian, lanjutnya, peminjaman kelas di hari libur memang dikenakan tarif.

“Kalau weekend berbayar, kecuali taman dan ruangan terbuka lainnya,” ucapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, WR III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Walisongo, Hasan Asy’ari Ulama’i menjelaskan bahwa peminjaman kelas merupakan administrasi wilayah masing-masing fakultas.

“Untuk peminjaman kelas itu wilayah fakultas masing-masing, yang universitas melalui bagian umum,” ucapnya saat diwawancarai tim Amanat.id, Jumat (26/9).

Lanjutnya, WR III hanya memfasilitasi kegiatan yang menggunakan fasilitas universitas.

“Itu bukan wilayah WR III. WR III hanya membantu fasilitasi kegiatan-kegiatan yang menggunakan fasilitas universitas,” pungkasnya.

Reporter: Eka R.

Bersama HMJ Gizi Unnes, HMJ Gizi UIN Gelar Studi Banding
Sempat Kesulitan Menyusun Materi, Boban Berhasil Meraih Juara Stand Up Comedy Competition
KKN MIT dan Reguler UIN Walisongo Tahun 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Keluhkan Informasi Mendadak
Hari Ini, UIN Walisongo Lepas 968 Wisudawan
Mengenal Ajeng, Paskibraka Pembawa Baki Bendera di UIN Walisongo
TAGGED:kendala peminjaman kelaslayanan uin walisongouin walisongoukm uin walisongoukm-u
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Lifestyle

5 Manfaat Mengkonsumsi Seafood, Salah Satunya Baik untuk Kecantikan Kulit

Iin Endang Wariningsih
14 Mei 2019
Persiapan Singkat, Kolaborasi Tim FUPK dan FITK Raih Juara I Lomba Debat Bahasa Arab
Tahun Ini Pengenalan Akademik Maba UIN Walisongo Lebih Istimewa
12 Rekomendasi Pondok Pesantren Terdekat dengan UIN Walisongo
Melodi Pencari Ketenangan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Beberapa UKM UIN Walisongo Keluhkan Sulitnya Akses Tempat Kegiatan karena Kendala Administrasi-Adanya Tarif Peminjaman
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Beberapa UKM UIN Walisongo Keluhkan Sulitnya Akses Tempat Kegiatan karena Kendala Administrasi-Adanya Tarif Peminjaman
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?