
Amanat.id- Dugaan pemaksaan dosen kepada mahasiswa untuk berpartisipasi dalam iuran pagelaran muncul pada masa Ujian Akhir Semester genap 2021/2022. Hal tersebut memicu berbagai perbincangan dan tindakan dari mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Sabtu, (18/06/2022).
Salah satu tindakan mahasiswa yakni menggunakan spanduk bertuliskan ‘TIDAK MAKAN DEMI PAGELARAN’, yang dipasang di area taman depan gedung N FITK UIN Walisongo.
Menanggapi hal tersebut pukul 12.42 WIB, Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA FITK) UIN Walisogo keluarkan press release Nomor : 38/D/SEMA-F-FITK/UIN-WS/VI/2022 yang berisi tindak lanjut dan sikapnya atas isu iuran dalam pagelaran.
Adapun, sikap dari SEMA FITK UIN Walisongo atas isu iuran pagelaran yang beredar yaitu:
- Data mengenai survei mahasiswa yang keberatan dengan pagelaran adalah sepenuhnya riil. Tidak dilebih-lebihkan, dikurangi maupun dibuat-buat.
- Mengimbau seluruh tenaga pendidik UIN Walisongo Semarang pada khususnya jurusan PGMI untuk tetap memperlakukan mahasiswa yang kontra sebab perbedaan pendapat layaknya mahasiswa pada umumnya yang dasarnya setiap mahasiswa memiliki hak akademik mereka.
SEMA-F FITK tetap memantau dan mengawasi mahasiswa yang tidak pro apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Mengimbau seluruh mahasiswa di mana pun khususnya mahasiswa UIN Walisongo Semarang dan lebih terkhususnya lagi mahasiswa FITK UIN Walisongo Semarang untuk berkaca pada kejadian yang sudah terjadi ini. Sebuah konflik yang terjadi karena ‘perbedaan kelas’ di dalam kelas. Teguhkan solidaritas karena tidak semua kantong isinya sama.
- SEMA-F FITK masih menunggu laporan pertanggungjawaban mengenai anggara pagelaran sehingga kemudian bisa diaudit. Dan SEMA-F FITK tetap bertindak secara profesional dalam mengambil kesimpulan serta sikap pada hasil audit yang akan disimpulkan kemudian.
- SEMA-F FITK selalu mengawal mahasiswa FITK UIN Walisongo Semarang dan pantang mundur satu langkah pun jika terjadi indikasi penyelewengan hak akademik, komersialisasi pendidikan, dan hak ruang aman.
Reporter: Nur Rzkn