
Amanat.id– Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo kembali ramai menjadi perbincangan setelah akun instagram @pesan_uinws mempublikasikan cerita dari salah seorang penyintas, Kamis (11/9/2025).
Dalam narasi yang diunggah, salah satu teman penyintas menyinggung minimnya peran dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) sebagai lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual.
Pada Kamis (15/5) lalu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo turut mendesak rektorat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DEMA UIN Walisongo, Muhammad Mu’tasim Billah menyebut mangkraknya pembentukan Satgas PPKS karena PSGA masih belum independen.
“Terkadang mangkraknya pembentukan Satgas PPKS hari ini karena terikat organisasi atau dengan apapun lah teman dan lain lain sehingga itu menjadi ketidakprofesionalan,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Jumat (12/9).
Menurutnya regulasi mengenai seleksi anggota Satgas PPKS harus melalui tahapan yang ketat.
“Aturan dari seleksi Satgas PPKS itu harus diperketat. Kalau mengacu dengan kampus lain, misalnya di Universitas Brawijaya (UB) itu 6 bulan,” terangnya.
Meskipun berbeda secara kelembagaan, Menurut Tasim pembentukan Satgas PPKS di UIN Walisongo memiliki koherensi regulasi antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Regulasi soal pembentukan Satgas PPKS antara Kemenag dan Kemendikbudristek berbeda, tetapi setidaknya ada koherensi. Ada beberapa Prodi di UIN Walisongo yang di bawah naungan Kemendikbudristek dulu,” jelasnya.
Apabila Satgas PPKS tidak segera dibentuk, sambungnya, UIN Walisongo menyisakan pekerjaan yang belum selesai untuk kedepannya.
“Sah-sah saja untuk membentuk Satgas PPKS karena kelembagaan pendidikan. Prosesnya itu kalau tidak dibentuk hari ini landasan filosofisnya nanti akan menjadi PR kembali,” imbuhnya.
Tasim menekankan regulasi melalui Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai pembentukan Satgas PPKS merupakan acuan utama.
“Regulasi yang dimaksud di sini adalah SK Rektor soal Satgas PPKS. Untuk prosedural soal teknis di lapangan akan melibatkan hasil konsolidasi dari PSGA se-PTKIN juga bisa,” katanya.
Menurutnya SK Rektor UIN Walisongo menjadi landasan hukum tertinggi dalam membentuk Satgas PPKS.
“Yang terpenting regulasinya adalah SK Rektor, karena kewenangan secara hukum di UIN Walisongo ini paling tinggi adalah itu,” ucap Tasim.
Ia menegaskan bahwa UIN Walisongo minim kesadaran mengenai isu gender.
“Kesadaran soal responsif gender juga harus bergerak. Melihat atensi tersebut hanya beberapa fakultas yang ikut konsolidasi,” tegasnya.
Tasim mengaku sudah beberapa kali mendesak rektorat untuk secara legal membuat regulasi.
“Kenapa kita kok secara legal tidak mendesak kampus? Kemarin sudah didesak tapi atensinya masih minim. Dari mahasiswa cuma 7 orang dari 3 fakultas,” ujarnya.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Politik, Jolang Tejamanah mengaku kecewa dengan UIN Walisongo yang kurang responsif terhadap kasus kekerasan seksual.
“Menurut saya miris dan ironis buat UIN Walisongo yang katanya mendukung visi peradaban dan kemanusiaan namun secara lelet menanggapi permasalahan kasus kekerasan seksual yang kita sama-sama sepakati sebagai hal yang tidak bermoral,” ujarnya, Senin (15/9).
Menurutnya pembentukan Satgas PPKS menjadi penting mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo.
“Maka pentinglah adanya Satgas PPKS. Tidak usah muluk-muluk tujuannya. Asal perlindungan, penanganan, penindaklanjutan tegas tentang adanya kekerasan seksual ini bisa terselesaikan dengan seharusnya,” ucap Jolang.
Mahasiswa Prodi Psikologi, Resha Fatih Khoirunissa mengaku pernah menjadi penyintas secara verbal.
“Saya cukup prihatin dengan keadaan seperti ini. Karena saya sendiri juga pernah menjadi korban cat calling. Saya yakin banyak sekali korban-korban yang pernah mengalami hal demikian, khususnya perempuan,” paparnya.
Senada dengan Jolang, mahasiswa yang akrab disapa Echa itu mengatakan pembentukan Satgas PPKS perlu ditindaklanjuti.
“Sangat urgent. Apalagi ada berita seperti ini. Harus segera ditindaklanjuti,” ucap Echa.
Menurutnya penyintas kasus kekerasan seksual memliki dampak yang besar bagi psikologis.
“Dampak psikologis pasti ada. Apalagi dari informasi yang saya baca, korban sampai potong rambutnya sendiri ya? Potong rambut tadi itu bagian dari self-harm, karena dia overstress dan bingung harus meluapkannya kemana,” tutupnya.
Reporter: Moehammad Alfarizy


