• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Jumat, 26 September 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

UU TPKS Menjadi Wujud Nyata Negara dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, sesungguhnya memiliki dampak serius bagi korban. Berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial, hingga politik

by Nur Rozikin
3 tahun ago
in Nasional, Regional, Warta
0
Lenny Nurhayanti Rosalin melalui streaming menyampaikan UU TPKS akun youtube DPR RI
Tangkapan layar Lenny Nurhayanti Rosalin melalui streaming akun youtube DPR RI (Amanat/Rozikin)

Amanat.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa, (12/04/2022).

Deputi Kesetaraan Gender Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny Nurhayanti Rosalin mengungkapkan bahwa hadirnya undang-undang ini menjadi wujud nyata dari negara, dalam upaya mencegah dalam segala bentuk kekerasan seksual.

“Hadirnya undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata dari negara, dalam upaya mencegah dalam segala bentuk kekerasan seksual. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” tuturnya.

Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, sesungguhnya memiliki dampak serius bagi korban. Berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial, hingga politik.

“Dampak kekerasan seksual dapat mempengaruhi hidup korban dan masa depan korban. Penderitaan berlapis akan dialami pada korban, kelompok masyarakat yang marjinal secara ekonomi, sosial, dan politik,” ucapnya, yang ditampilkan melalui streaming akun youtube DPR RI.

Baca juga

Nizar Ali Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Tegaskan Tidak Tahu Aliran Dana dan Jual Beli Kuota

Gelar Aksi Damai, BEM SERA Berikan 10 Tuntutan untuk DPRD dan Kapolda Jateng

Foto-Foto Aksi Tuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan di Mapolda Jateng

Sampai saat ini, tambah Lenny, peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual masih sangat terbatas, dari segi bentuk dan lingkupnya.

“Peraturan perundang-undangan yang tersedia, belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat,” tambahnya.

Proses penyelidikan, lanjutnya, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual, juga masih belum memperhatikan hak korban dan cenderung menyalahkan korban.

“Selain itu perlu diatur upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat untuk dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual dan mampu menyediakan landasan hukum, materiil dan formil sekaligus,”

“Inilah semangat kita bersama, antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil yang perlu terus kita ingatkan agar undang-undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual.” pungkasnya.

Hak setiap negara untuk mendapatkan pelindungan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstruksional yang dijamin dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

Reporter: Nur Rzkn

  • 1share
  • 0
  • 1
  • 0
  • 0
Tags: kekerasan seksualruu tpksuin walisongouu tpks
Previous Post

Tidak Perlu Resah, Sekarang RUU TPKS Sudah Jadi Undang-Undang

Next Post

Gelar Aksi di Bulan Puasa, PKL Kebanjiran Rezeki

Nur Rozikin

Nur Rozikin - Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Related Posts

Nizar Ali, Kasus Korupsi Haji, Korupsi Kuota Haji, Rektor UIN Walisongo, UIN Walisongo
Nasional

Nizar Ali Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Tegaskan Tidak Tahu Aliran Dana dan Jual Beli Kuota

by Rizki Gojali
17 September 2025
0

...

Read moreDetails
BEM SERA, Aliansi BEM SERA, BEM Semarang Raya, Aksi Damai Semarang, DPRD Jateng

Gelar Aksi Damai, BEM SERA Berikan 10 Tuntutan untuk DPRD dan Kapolda Jateng

3 September 2025
Affan Kurniawan, Aksi Solidaritas Ojol, Mapolda Jateng, Demo Ojol, Demo Semarang

Foto-Foto Aksi Tuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan di Mapolda Jateng

31 Agustus 2025
affan kurniawan, aksi solidaritas ojol, massa ojol, demo semarang, mapolda jateng

Massa Ojol Gelar Aksi di Mapolda Jateng Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan

31 Agustus 2025
Masjid Baiturrahman, Simpang Lima, Demo Semarang, Demo Ojol, Aksi Solidaritas Ojol

Gas Air Mata Masuk ke Halaman Masjid Baiturrahman Simpang Lima, Warga Alami Batuk dan Sesak

30 Agustus 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
teater mimbar, ikun sri kuncoro, naskah semar mencari raga, teater uin walisongo, uin walisongo

Teater Mimbar Angkat Kritik Pemerintah dalam Pentas “Semar Mencari Raga” Karya Ikun Sri Kuncoro

5 September 2025
Raja Jawa, Makna Raja Jawa, Joko Widodo, Sejarah Raja Jawa, Istilah Raja Jawa

Raja Jawa

7 September 2025
Aksi Solidaritas Ojol, SKM Amanat, Ojol Semarang, Demo Semarang, Pers Mahasiswa

Anggota SKM Amanat Sempat Ditangkap Kepolisian saat Meliput Aksi Solidaritas Ojol Semarang

30 Agustus 2025
skm amanat, cakruma skm amanat, oprec skm amanat, oprec 2025, uin walisongo

Selamat Calon Wajah Baru SKM Amanat, Berikut Cakruma yang Berhasil Lolos Tes Tulis dan Wawancara

9 September 2025
Load More

Trending News

  • BSI Kembali Buka Dua Program Beasiswa, Simak Waktu dan Persyaratannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nizar Ali Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Tegaskan Tidak Tahu Aliran Dana dan Jual Beli Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Calon Wajah Baru SKM Amanat, Berikut Cakruma yang Berhasil Lolos Tes Tulis dan Wawancara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat! Berikut Cakruma 2025 yang Dinyatakan Lolos Seleksi Berkas dan Berhasil Lanjut Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di UIN Walisongo, Pembentukan Satgas PPKS Masih Mandek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend