By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Reading: Tidak Perlu Resah, Sekarang RUU TPKS Sudah Jadi Undang-Undang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
SeARCH
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Tidak Perlu Resah, Sekarang RUU TPKS Sudah Jadi Undang-Undang

Last updated: 12 April 2022 3:22 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 12 April 2022
Share
SHARE
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.
Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (Dok.Khusus)

Amanat.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada hari ini. Selasa, (12/04/2022). Pengesahan ini menjadi harapan setelah RUU tersebut sempat mandek di parlemen selama bertahun-tahun.

Willy mengatakan, hari ini Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Fraksi DPR RI sudah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan disepakati rapat paripurna pengesahan RUU TPKS digelar besok.

“Tadi Bamus jam 13.30,” ujar politikus NasDem itu.

Komnas Perempuan sebelumnya mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk mengesahkan RUU TPKS sebelum penutupan masa sidang pada 14 April 2022.

“Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut,” kata Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani melalui siaran persnya, kemarin.

Dalam pembahasannya, RUU TPKS telah mengatur antara lain: tindak pidana kekerasan seksual, pemidanaan (sanksi dan tindakan), hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum. Acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain tindak pidana di atas, RUU TPKS juga mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, sehingga hukum acara dan pemenuhan hak korban tetap mengacu pada RUU TPKS. RUU ini juga mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme “victim trust fund” atau dana bantuan korban. Kendati demikian, RUU TPKS masih menyisakan catatan seperti, belum diaturnya secara gamblang pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dua jenis tindak pidana tersebut tidak masuk RUU TPKS, karena akan diatur dalam RKUHP.

“Tapi sebenarnya kalau kita perhatikan dalam pasal 4 ayat (2) RUU TPKS, sudah memasukkan pemerkosaan itu sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi mengenai deliknya itu ada di dalam KUHP,” kata Eddy.

Telah diterbitkan di halaman TEMPO.CO

Melisa Anggar; Manfaat Berpuasa bagi Kesehatan Tubuh
3 Cara Merawat Alam Menurut Johan Arifin
Dosen Hermeneutika UIN Walisongo Duga Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sarat akan Kepentingan
Tiba di NTB, KKN MMK UIN Walisongo disambut Bupati Lombok Timur
Kiat Media Cetak Tetap Eksis di Era Digital Menurut Januar P. Ruswita
TAGGED:12 aprildpr RIruu tpksundang-undanguu tpks
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Jejak Amanat

Lika-liku Tabloid Edisi 134 SKM Amanat

Redaksi SKM Amanat
22 September 2023
Postingan SEMA UIN Walisongo Tuai Kritik usai Umumkan Mendadak Oprec Anggota Lembaga Pemilwa 2025
6 Manfaat Minum Air Hangat Sebelum Tidur
Peringatan Hari Santri Ala Santriwati Ma’had Walisongo
UIN Walisongo Raih Juara Umum Kejuaraan Karate Open Rektor Cup VIII
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Tidak Perlu Resah, Sekarang RUU TPKS Sudah Jadi Undang-Undang
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Tidak Perlu Resah, Sekarang RUU TPKS Sudah Jadi Undang-Undang
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?