• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 7 Juni 2023
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

UU TPKS Menjadi Wujud Nyata Negara dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, sesungguhnya memiliki dampak serius bagi korban. Berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial, hingga politik

Nur Rozikin by Nur Rozikin
1 tahun ago
in Nasional, Regional, Warta
0
Lenny Nurhayanti Rosalin melalui streaming menyampaikan UU TPKS akun youtube DPR RI
Tangkapan layar Lenny Nurhayanti Rosalin melalui streaming akun youtube DPR RI (Amanat/Rozikin)

Amanat.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa, (12/04/2022).

Deputi Kesetaraan Gender Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny Nurhayanti Rosalin mengungkapkan bahwa hadirnya undang-undang ini menjadi wujud nyata dari negara, dalam upaya mencegah dalam segala bentuk kekerasan seksual.

“Hadirnya undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata dari negara, dalam upaya mencegah dalam segala bentuk kekerasan seksual. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” tuturnya.

Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, sesungguhnya memiliki dampak serius bagi korban. Berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial, hingga politik.

“Dampak kekerasan seksual dapat mempengaruhi hidup korban dan masa depan korban. Penderitaan berlapis akan dialami pada korban, kelompok masyarakat yang marjinal secara ekonomi, sosial, dan politik,” ucapnya, yang ditampilkan melalui streaming akun youtube DPR RI.

Baca juga

Pengguna Jalan Terganggu Akibat Sosialisasi Parkir NCF UIN Walisongo Tidak Tersebar Luas 

Penampilan Singo Barong Berhasil Curi Perhatian Penonton di NCF UIN Walisongo

Nusantara Culture Festival UIN Walisongo, Ajang Cintai Budaya Indonesia

Sampai saat ini, tambah Lenny, peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual masih sangat terbatas, dari segi bentuk dan lingkupnya.

“Peraturan perundang-undangan yang tersedia, belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat,” tambahnya.

Proses penyelidikan, lanjutnya, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual, juga masih belum memperhatikan hak korban dan cenderung menyalahkan korban.

“Selain itu perlu diatur upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat untuk dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual dan mampu menyediakan landasan hukum, materiil dan formil sekaligus,”

“Inilah semangat kita bersama, antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil yang perlu terus kita ingatkan agar undang-undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual.” pungkasnya.

Hak setiap negara untuk mendapatkan pelindungan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstruksional yang dijamin dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

Reporter: Nur Rzkn

  • 1share
  • 0
  • 1
  • 0
  • 0
Tags: kekerasan seksualruu tpksuin walisongouu tpks
Previous Post

Tidak Perlu Resah, Sekarang RUU TPKS Sudah Jadi Undang-Undang

Next Post

Gelar Aksi di Bulan Puasa, PKL Kebanjiran Rezeki

Nur Rozikin

Nur Rozikin

Nur Rozikin - Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Related Posts

Parkir NCF UIN Walisongo, UIN Walisongo
Varia Kampus

Pengguna Jalan Terganggu Akibat Sosialisasi Parkir NCF UIN Walisongo Tidak Tersebar Luas 

by Salsabila Alifia Widuri
25 Mei 2023
0

...

Read more
Singo Barong IMAKEN, Nusantara Culture Festival, NCF UIN Walisongo

Penampilan Singo Barong Berhasil Curi Perhatian Penonton di NCF UIN Walisongo

25 Mei 2023
Nusantara Culture Festival,UIN Walisongo, FORSIDA UIN Walisongo

Nusantara Culture Festival UIN Walisongo, Ajang Cintai Budaya Indonesia

25 Mei 2023
Halalbihalal, NU, UIN Walisongo

UIN Walisongo Adakan Halalbihalal dengan NU guna Perkuat Tali Silaturahmi

14 Mei 2023
Aksi Mei Menyala, DPRD Jateng

8 Poin Tuntutan Massa Aksi Mei Menyala di Gedung DPRD Jateng

9 Mei 2023

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Ade Bhakti, Personal Branding, UIN Walisongo

Ade Bhakti; 5 Cara Meningkatkan Personal Branding bagi Mahasiswa

6 Juni 2023
Yusri Kamilatul Huda, FST UIN Walisongo

Hubungkan Ilmu Faraidh dengan Matematika, Yusri Jadi Wisudawan Terbaik FST

23 Mei 2023
Berjualan, Wisuda UIN Walisongo

Lolos Berjualan di Dalam Kampus, Komandan Satpam Akui Kurangnya Keamanan

24 Mei 2023
Pedagang Nusantara Culture Festival, UIN Walisongo

Pedagang Raup Keuntungan saat Manfaatkan Stan Kosong dalam NCF UIN Walisongo

25 Mei 2023
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend