• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

UU TPKS Menjadi Wujud Nyata Negara dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, sesungguhnya memiliki dampak serius bagi korban. Berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial, hingga politik

Nur Rozikin by Nur Rozikin
3 tahun ago
in Nasional, Regional, Warta
0

Baca juga

Dosen Hermeneutika UIN Walisongo Duga Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sarat akan Kepentingan

HMJ PGMI Hadirkan Haekal Adha Jelaskan Definisi dan Manfaat AI dalam Kehidupan

UIN Walisongo Resmi Kukuhkan 749 Guru PAI Profesional PPG 2025

Lenny Nurhayanti Rosalin melalui streaming menyampaikan UU TPKS akun youtube DPR RI
Tangkapan layar Lenny Nurhayanti Rosalin melalui streaming akun youtube DPR RI (Amanat/Rozikin)

Amanat.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa, (12/04/2022).

Deputi Kesetaraan Gender Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny Nurhayanti Rosalin mengungkapkan bahwa hadirnya undang-undang ini menjadi wujud nyata dari negara, dalam upaya mencegah dalam segala bentuk kekerasan seksual.

“Hadirnya undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata dari negara, dalam upaya mencegah dalam segala bentuk kekerasan seksual. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” tuturnya.

Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, sesungguhnya memiliki dampak serius bagi korban. Berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial, hingga politik.

“Dampak kekerasan seksual dapat mempengaruhi hidup korban dan masa depan korban. Penderitaan berlapis akan dialami pada korban, kelompok masyarakat yang marjinal secara ekonomi, sosial, dan politik,” ucapnya, yang ditampilkan melalui streaming akun youtube DPR RI.

Sampai saat ini, tambah Lenny, peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual masih sangat terbatas, dari segi bentuk dan lingkupnya.

“Peraturan perundang-undangan yang tersedia, belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat,” tambahnya.

Proses penyelidikan, lanjutnya, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual, juga masih belum memperhatikan hak korban dan cenderung menyalahkan korban.

“Selain itu perlu diatur upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat untuk dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual dan mampu menyediakan landasan hukum, materiil dan formil sekaligus,”

“Inilah semangat kita bersama, antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil yang perlu terus kita ingatkan agar undang-undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual.” pungkasnya.

Hak setiap negara untuk mendapatkan pelindungan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstruksional yang dijamin dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

Reporter: Nur Rzkn

  • 1share
  • 0
  • 1
  • 0
  • 0
Tags: kekerasan seksualruu tpksuin walisongouu tpks
Previous Post

Tidak Perlu Resah, Sekarang RUU TPKS Sudah Jadi Undang-Undang

Next Post

Gelar Aksi di Bulan Puasa, PKL Kebanjiran Rezeki

Nur Rozikin

Nur Rozikin

Nur Rozikin - Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Related Posts

Penulisan Ulang Sejarah, Sejarah Indonesia, Motif Penulisan Sejarah, Kontroversi Penulisan Sejarah, Badrul Munir Chair
Nasional

Dosen Hermeneutika UIN Walisongo Duga Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sarat akan Kepentingan

by Ahmad Kholilurrokhman
14 Juni 2025
0

...

Read more
hmj pgmi, pgmi uin walisongo, haekal adha, manfaat ai, seminar internasional, uin walisongo

HMJ PGMI Hadirkan Haekal Adha Jelaskan Definisi dan Manfaat AI dalam Kehidupan

6 Juni 2025
uin walisongo, ppg uin walisongo pengukuhan ppg, pengukuhan guru profesional, ppg 2025

UIN Walisongo Resmi Kukuhkan 749 Guru PAI Profesional PPG 2025

30 Mei 2025
tedi kholiludin, elsa, hmj pai uin walisongo, gusdurian uin walisongo, toleransi beragama, uin walisongo

Tedi Kholiludin Harapkan Pendidikan sebagai Infrastruktur Perdamaian

27 Mei 2025
Ketua SPS, SPS Awards, Serikat Perusahaan Pers, Penghargaan Pers, ISMA 2025, Januar P. Ruswita

Ketua SPS Januar Tegaskan Komitmen terhadap Kualitas Jurnalisme

24 Mei 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Parkir Mahasiswa, Parkir Mahasiswa Mahad, Parkir Semrawut, Parkir Liar, Mahad UIN Walisongo

Minimnya Lahan Sebabkan Parkir Mahasiswa Mahad UIN Walisongo Semrawut

5 Juni 2025
Beberapa orang terlihat sedang makan di Kantin Kampus 3 UIN Walisongo, Rabu (11/6/2025). (Amanat/Alfarizy).

Mahasiswa dan Penyewa Oultet Keluhkan Banyaknya Fasilitas Rusak di Kantin Kampus 3

12 Juni 2025
dema uin walisongo, satgas ppks, satgas ppks uin walisongo, psga uin walisongo, kasus kekerasan seksual, uin walisongo

DEMA UIN Walisongo Desak Rektorat untuk Bentuk Satgas PPKS

23 Mei 2025
tedi kholiludin, elsa, hmj pai uin walisongo, gusdurian uin walisongo, toleransi beragama, uin walisongo

Tedi Kholiludin Harapkan Pendidikan sebagai Infrastruktur Perdamaian

27 Mei 2025
Load More

Trending News

  • UIN Walisongo, Beasiswa UIN Walisongo, Bantuan Pendidikan, Beasiswa S1, Syarat Beasiswa

    UIN Walisongo Sediakan 9 Beasiswa dan Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua FORMAKIP UIN Walisongo Pastikan Tidak Ada Pemotongan Biaya Living Cost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Pemikiran Socrates, Antarkan Iffah Raih Predikat Wisudawan Terbaik FUHUM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Kembalinya Sistem Parkir Berbayar di UIN Walisongo, Kabag Umum: Masih Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Night Comes for Us: Banjir Darah Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend