
Amanat.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini terus mendalami kasus korupsi kuota haji dengan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, Selasa (16/9/2025).
Hingga saat ini KPK sendiri belum secara terbuka menyebutkan tersangka dalam korupsi kuota haji tahun 2024.
Namun, KPK juga telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, seperti Khalid Basalamah, pegawai PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adam, hingga Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Nizar Ali.
Rektor UIN Walisongo, Nizar Ali dipanggil KPK sebagai saksi ketika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag).
Ia mengatakan pemeriksaan bersama KPK dilakukan selama 1,5 jam dengan diajukan beberapa pertanyaan.
“Sedikit sekali, 5 atau 6 pertanyaan. Hanya 1,5 jam,” katanya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id via WhatsApp, Selasa (16/9).
Nizar menjelaskan pemeriksaannya bersama KPK hanya membahas seputar Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota haji.
“Saya diperiksa hanya terkait penerbitan KMA, bukan jual beli kuota ataupun aliran dana,” jelasnya.
Nizar juga menegaskan tidak mengetahui perihal jual beli kuota haji karena pasca penerbitan KMA dirinya telah menjadi Rektor UIN Walisongo.
“Saat pasca KMA saya secara definitif telah menjadi rektor. Jadi, tidak tahu soal jual beli (kuota),” ujarnya.
Nizar juga menjelaskan posisinya selama menjadi Sekjen Kemenag dalam proses penerbitan KMA kuota haji.
“KMA diproses dari pemrakarsa, yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji Umroh (PHU). Isi substansi ada di PHU, Sekjen hanya layanan administrasi, sehingga jika sudah dibahas secara subtansi di PHU, sekjen paraf sebelum tanda tangan menteri,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang besaran korupsi, Nizar menegaskan tidak mengetahui jumlahnya karena selama kasus tersebut sudah berada di Semarang sebagai Rektor UIN Walisongo.
“Saya juga tidak tahu, kan tidak terlibat lagi karena sudah di Semarang terus,” sambungnya.
Nizar memastikan posisinya selama menjadi Sekjen Kemenag dalam kasus korupsi kuota haji hanya sebatas administrasi dan isi KMA ditanggung jawabi oleh PHU.
“Sudah saya jelaskan hanya lalu lalang administrasi, check and balance ada di PHU karena di ketentuan dalam pembahasan dapat melibatkan kementerian lain. Poses pembahasan itu internal pemrakarsa,” ucapnya.
Reporter: Gojali


