
Amanat.id- Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN) menginformasikan penambahan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 23 Agustus 2026 melalui grup WhatsApp, Jumat (21/08/2026).
Wakil Rektor (WR) II UIN Walisongo, Arif Junaidi mengonfirmasi kebenaran penambahan waktu pembayaran UKT.
“Pembayaran UKT untuk mahasiswa diberi waktu sampai tanggal 18 Agustus. Tapi dalam praktiknya, sebenarnya kami beri toleransi waktu sampai 23 Agustus,” ungkapnya.
Arif menjelaskan penambahan waktu tersebut diberikan bagi mahasiswa yang terkendala pembayaran UKT.
“Alasannya karena ada beberapa mahasiswa yang mengirimkan surat permohonan waktu tambahan pembayaran UKT karena masalah finansial,” jelasnya.
Arif menegaskan penambahan waktu pembayaran UKT UIN Walisongo hingga 23 Agustus 2026.
“Toleransi hanya sampai tanggal 23 Agustus saja. Jika tidak bisa bayar di tanggal tersebut dipersilakan untuk cuti,” ujarnya.
Arif mengatakan penyebaran informasi penambahan waktu pembayaran UKT diinformasikan melalui grup WhatsApp untuk mencegah mahasiswa menunda pembayaran.
“Ketika informasi diumumkan dengan surat, ditakutkan menjadi modus di tahun depan yang membuat mahasiswa berpikir akan diundur lagi pembayarannya. Maka dari itu penyebaran informasi melalui grup WhatsApp,” terangnya.
Arif menyebutkan hingga 18 Agustus lalu masih banyak mahasiswa yang belum membayar UKT.
“Setelah tanggal 18 Agustus berakhir, masih ada 1.579 mahasiswa yang belum bayar. Saya khawatir itu adalah efek dari adanya surat edaran,” paparnya.
Arif mengatakan bahwa selama masa perpanjangan, banyak mahasiswa mulai melakukan pembayaran.
“Sejauh ini sudah ada pergerakan dari mahasiswa yang melakukan pembayaran di masa perpanjangan,” ujarnya.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknik Lingkungan, Ilyas Ahmad Mubarok mengungkapkan keresahan tidak adanya surat edaran resmi terkait perpanjangan pembayaran.
“Memang ada pengumuman, tapi hanya berupa teks chat. Kemungkinan akan banyak yang khawatir karena kalau cuma chat bisa dibuat oleh siapa saja,” jelasnya.
Bagi ilyas, informasi yang belum jelas dikhawatirkan berdampak pada masalah pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS).
“Sejak kemarin informasi itu belum saya teruskan ke mahasiswa lain, ditakutkan ada mahasiswa yang menunda pembayaran tapi ternyata cuma hoax dan jadi tidak bisa ngambil KRS,” terangnya.
Ilyas mengatakan informasi penting seharusnya dikeluarkan secara resmi oleh pihak universitas.
“Kalau memang pihak universitas tidak bisa mengeluarkan surat edaran, minimal ada informasi yang valid dan bisa dishare lewat akun Instagram resmi ataupun lewat Dema,” ujarnya.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi, Tito Arumatuz Zahroh mengatakan perpanjangan pembayaran UKT merupakan informasi penting.
“Sebenarnya ini adalah kabar baik, tapi kadang ada beberapa mahasiswa yang menyepelekan, mungkin mikirnya nanti akan ada perpanjangan dan sebagainya,” ungkapnya.
Bagi Arum, adanya informasi penambahan waktu tanpa publikasi resmi dapat menimbulkan keraguan dari mahasiswa.
“Kalau memang diperuntukkan oleh mahasiswa umum seharusnya ada informasi resminya, jadi kita sebagai mahasiswa itu tahu informasi ini valid atau tidak,” ujarnya.
Senada dengan Ilyas, Arum juga mengkhawatirkan informasi pembayaran UKT yang bersifat simpang siur.
“Harusnya pihak universitas bisa memberi informasi resminya. Takutnya mahasiswa baru itu belum tahu persoalan seperti ini malah kemakan hoax, dan akhirnya mereka sendiri yang susah kedepannya,” tutupnya.
Reporter: Nur Rofiqoh Nabila
Editor: Nijam


