
Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 369/Un.10.0/B.I/KU.02.3/1/2026 mengenai Pengumuman Perpanjangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027, Senin (19/1/2026).
Adapun informasi dari SE tersebut adalah:
- Waktu pembayaran UKT mahasiswa sarjana dan pascasarjana mulai tanggal 1 Juli s.d 18 Agustus 2026. Sedangkan, mahasiswa baru semester genap program pascasarjana pada tanggal 16 s.d 27 Juli 2026
- Keringanan UKT 50% bagi mahasiswa program sarjana semester 13 yang sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah dari nominal UKT. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa atau jenis bantuan lainnya
- Pengajuan permohonan cuti dimulai tanggal 6 Juli – 18 Agustus 2026 melalui sistem informasi akademik (https://akademik.walisongo.ac.id/)
- Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan cuti dan tidak menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan sebagai mahasiswa non aktif.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sebelum tanggal 1 Juli 2026, tidak membayar UKT atau Uang Kuliah Program Pascasarjana
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Politik, Rara Syifatunafisah merasa keberatan dalam membayar UKT dikarenakan kebutuhan keluarga yang membengkak.
“Saya merasa keberatan untuk membayar UKT karena ibu saya sedang mengandung dan harus menanggung pendidikan anak 4 orang, sehingga kebutuhan membengkak,” keluhnya.
Ia mengatakan bilamana tidak mendapat beasiswa semester depan maka ia akan cuti.
“Saya mencoba mendaftar beasiswa, kalo tidak diterima, saya berniat cuti di semester depan,” katanya.
Senada dengan Rara, mahasiswa prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Hawalaina Salsabila Abidin mengaku keberatan karena gaji orang tuanya sebagai guru kurang mencukupi.
“Pendapatan orang tua hanya berasal dari gaji sebagai guru, sedangkan harga sembako naik, hingga orang tua saya sempat cekcok perkara UKT,” ucapnya.
Ia berharap agar disegerakan adanya banding UKT. Dirinya merasa sangat prihatin dengan ketika melihat besaran UKT nya.
“Saya prihatin melihat orangtua saya harus membayar UKT yang besarannya segitu, semoga para birokrasi bisa mengadakan banding UKT,” tuturnya.
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Anita Rahma Nur Aela Mahasiswa turut keberatan dengan tidak adanya banding UKT.
“Saya merasa keberatan membayar UKT dikarenakan meninggalnya ayah saya, apalagi tidak ada kabar banding UKT sejak itu,” ujarnya, Senin (14/7).
Ia berharap pihak birokrasi dapat memberi perhatian lebih untuk adanya banding UKT.
“Saya sangat berharap para pemangku kebijakan kampus ini bisa sedikit saja peduli kepada mahasiswanya yang mengalami perubahan ekonomi dengan keringananan adanya banding UKT,” harapnya.
Reporter: Ade Rizqi
Editor: Dinda Alfiani


