
Riwayat kekerasan seksual kembali terjadi di lingkup pesantren. Baru-baru ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor mendapat laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren wilayah Ciawi Kabupaten Bogor pada Rabu, 29 April 2026. Dilansir dari suarabogor.com laporan tersebut bermula dari postingan akun X dengan username @dhemit_is_back yang menyatakan terdapat 3 korban bersama orangtuanya melapor ke Unit PPA Polres Bogor. Hingga kini, angka naik menjadi 17 korban kekerasan seksual.
Kekerasan seksual dilingkungan pondok pesantren sudah tidak terhitung angka, Berdasarkan detiknews.com pada 24 April 2026, Direktorat Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry seorang pendakwah sekaligus juri hafidz al-qur’an ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual dengan lima korban santri laki-laki.
Berbagai faktor bisa menjadi penyebab pelecehan seksual, namun dalam lembaga yang terkenal dengan keagamaan yang kuat, hal ini menjadi tanda tanya. Persoalan pelecehan seksual seakan tidak ada habisnya hingga menelan banyak korban dengan tidak memandang umur, gender, ras, suku dan lingkungan. Hal ini menjadi perhatian penting akan kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual akan selalu meninggalkan dampak serius bagi korban, apalagi jika korban seorang santri, yang sumber traumanya merupakan pemuka agama yang sudah dihormati, dianggap suci serta dipatuhi.
Tunduk sebagai Bentuk Kepatuhan
Di lingkungan pondok pesantren sudah tidak asing istilah “sami’na wa atho’na,” yang diartikan sebagai “Kami mendengar dan kami patuh,” yang akhirnya menjadi kepercayaan dan tertanam dalam diri santri. Dengan adanya konsep kepatuhan dengan prinsip ini, mengakibatkan kepatuhan menjadi hal yang lumrah hingga menjadi budaya. Kepatuhan ini dengan sengaja ditanamkan sebagai bentuk sikap tawadhu untuk menghormati kyai yang nantinya santri wajib mematuhi segala perintah kyai dengan iming-iming mendapat ridho dan keberkahannya. Melalui konsep kepatuhan total atau mutlak tersebut seorang santri diharapkan untuk tidak bertanya macam-macam atau bahkan mengkritik seorang kyai di pesantren agar tidak menghilangkan kebermanfaatan ilmu yang dimiliki oleh santri serta keberkahan dari kyai (Dewantoro, 2020).
Menurut buku Super Spiritual Quotient (SSQ): Sosiologi Berpikir Qur’ani dan Revolusi mental oleh Dr. Syahrul Akmal Latif dan Alfin el FikriSSQ, “sami’na wa atho’na,” yang dimaksud merupakan sikap di mana seorang muslim memiliki ketundukan jiwa dan kerelaan hati. Karakter seseorang dengan sikap sami’na wa athona ditandai dengan selalu mengerjakan perintah dan menjauhi larangan Allah. Dalam hal ini, kyai dianggap sebagai pewaris para nabi, dan seorang wali Allah yang dianggap suci dan memiliki kemuliaan sera dekat dengan Allah. Kepercayaan ini yang menjadikan secara tidak sadar kyai mempunyai pengaruh kuat dalam keputusan umat dan santri.
Para kyai memiliki dampak yang kuat dalam menanamkan dan membentuk kepribadian santri karena biasanya kyai dijadikan sebagai teladan dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan di pesantren, sehingga sudah tidak heran jika seorang santri mengikut petuah dan segala perintah yang diberikan kyainya. Konsep “sami’na wa atho’na,” ini seringkali menjadi jalan pintas bagi para pemuka agama untuk melakukan kekerasan seksual dan doktrin terhadap santri agar patuh dalam segala tindakan dan ucapannya. Tidak jarang para korban kekerasan seksual yang di mana dia adalah seorang santri tidak berani untuk melaporkan dan speak up bahkan kepada keluarganya.
Banyak pelaku pelecehan dan kekerasan seksual adalah mereka yang memegang kuasa lebih tinggi, seperti halnya di pondok pesantren, kekerasan seksual seringkali dilakukan oleh pemuka agama dan kyai. Hal tersebut menunjukkan bahwa jika pelaku pelecehan adalah seseorang yang memiliki otoritas dan kekauasan yang lebih tinggi dalam suatu lembaga agama, maka besar kemungkinan seseorang tersebut melakukan pelecehan kepada seseorang di bawahnya, seperti para santri. Apalagi dengan konsep patuh yang diajarkan dalam lingkup pesantren.
Teror Nafsu Tak Henti-Henti
Pelecehan seksual menjadi momok mengerikan, apalagi jika hal tersebut terjadi dalam lingkup yang di kenal dengan iman dan penjagaan nafsu yang kuat seperti pondok pesantren. Para santri yang seharusnya dijaga dan diajarkan dengan baik malah mendapat perlakuan tidak pantas dari gurunya, dari orang yang harus dihormatinya dengan dalih kepatuhan. Kepatuhan adalah hal yang baik jika hal tersebut diterapkan sesuai dengan ajaran yang seharusnya, bukan untuk perlakuan menyimpang dan penyalahgunaan kuasa apalagi kekerasan seksual.
Dalam lingkup lembaga, dalam teori relasi kuasa orang-orang yang mempunyai wewenang lebih tinggi akan sangat dipercaya masyarakat, akibatnya ketika seseorang tersebut melakukan suatu kesalahan, masyarakat cenderung tidak percaya. Raine dan Kent dalam penelitian yang berjudul “Researchers reveal patterns of sexual abuse in religious settings,” mendefinisikan pelecehan seksual sebagai seksualisasi bertahap dari hubungan antara seseorang yang memiliki otoritas keagamaan dan seorang anak atau remaja. Para pelaku kekerasan seksual seringkali menanamkan rasa kepercayaan terlebih dahulu untuk mendapatkan akses kepada korban hingga korban percaya dan patuh dan dapat menjaga kerahasian untuk menghindari adanya pengungkapan.
Seperti halnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Kabupaten pati, mengutip dari JawaPos.com, kuasa hukum korban membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan religius korban, di mana para santri dipaksa tunduk dengan dalih syarat mutlak agar diakui menjadi ‘umat kyai’ sejati adalah dengan menuruti semua perintah nya. Secara tidak langsung, korban di doktrin dengan prinsip yang menyimpang dan konsep ‘sami’na wa’atona’ menjadi bumerang bagi santri.
Penulis: Dinda Alfiani
Editor: Gojali


