
Amanat.id– Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 8140/Un.10.0/R.2/KU.02.3/12/2025, tentang tenggat waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun akademik 2025/2026, Senin (12/1/2026).
Adapun informasi dari SE tersebut adalah:
- Pembayaran UKT untuk mahasiswa program S1 dan pascasarjana mulai tanggal 1-19 Januari 2026, sedangkan mahasiswa baru semester genap program pascasarjana mulai tanggal 21-31 Januari 2026. Adapun Petunjuk dan tata cara pembayaran UKT dapat diakses di http://uinws.link/panduanukt.
- Mahasiswa program S1 semester 14 membayar UKT sebesar 50 % dari besaran UKT semula. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa dengan besaran UKT kategori kelompok 1, atau penerima beasiswa atau jenis bantuan lainnya.
- Pengajuan permohonan cuti dilakukan pada kurun waktu tanggal 8 desember 2025 s.d 19 Januari 2026. Pengajuan cuti untuk mahasiswa S-1 dan Pascasarjana dilakukan melalui sistem informasi akademik (https://akademik.walisongo.ac.id)
- Untuk mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran dalam kurun waktu tersebut, tidak dapat mengajukan permohonan cuti dan dinyatakan sebagai mahasiswa non aktif.
Menanggapi hal tersebut, mahasiswa Program Studi (Prodi) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Shalsa Adi menilai informasi terkait edaran pembayaran UKT disampaikan terlalu mendadak.
”Infonya agak lambat dan terkesan mendadak, sehingga membuat mahasiswa khususnya yang mendapat UKT golongan tiga keatas yang membayar sendiri tanpa beasiswa merasa khawatir,” katanya.
Informasi pembayaran UKT, lanjutnya, ia dapatkan melalui saluran WhatsApp Akademik dan Kemahasiswaan yang baru dibagikan pada tanggal 2 Januari.
“Saya mendapatkan informasi pembayaran UKT melalui saluran WhatsApp, dan surat edarannya baru di-share pada 2 Januari,” sambungnya.
Ia mengatakan seharusnya informasi pembayaran UKT dapat disampaikan sejak Desember agar mahasiswa memiliki persiapan yang cukup.
“Minimal informasinya disampaikan dari Desember, cari uang sebesar itu dalam waktu dua minggu tidak semudah membalikkan telapak tangan apalagi sekarang apa-apa mahal,” imbuhnya.
Ia juga meminta agar waktu pembayaran UKT dapat diperpanjang.
“Kalau bisa waktu pembayaran UKT dapat diperpanjang, mengingat sebelumnya pernah dilakukan perpanjangan,” ucapnya.
Mahasiswa Prodi pendidikan matematika, Alya Qurrota Aini menyampaikan tingginya nominal UKT menjadi beban tersendiri bagi keluarganya.
“Nominal UKT saya cukup tinggi, sementara keluarga saya punya banyak tanggungan karena saya punya tiga adik. Orang tua saya harus menyisihkan uang untuk pendidikan dan adik-adik,” ujarnya.
Ia menuturkan nominal UKT yang dibebankan kepadanya mencapai 7,1 juta.
“UKT saya 7,1 juta dan belum pernah mengajukan banding,” tuturnya.
Alya menilai pengajuan banding UKT miliknya menjadi sulit karena orang tuanya berstatus sebagai PNS.
“Orang tua saya sama-sama PNS, dan kalau orang tuanya PNS itu sulit mendapatkan keringanan,” tambahnya.
Ia berharap kampus dapat menyesuaikan UKT berdasarkan kondisi ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga.
“Alangkah baiknya penentuan UKT dilihat dari tanggungan dan kondisi keluarga, bukan hanya dari pekerjaan orang tua. Menurut saya juga perlu adanya perpanjangan waktu pembayaran UKT,” tutupnya.
Reporter: Adhilni Mizaniyatul Ilmi
Editor: Romaito



