Amanat.id- Terbitnya postingan yang berisi kritik terhadap Presiden Republik Indonesia di akun Instagram DEMA UIN Walisongo menuai pro dan kontra.
Menanggapi postingan akun DEMA UIN Walisongo tersebut, doxing pun diluncurkan oleh akun yang bernama @voltcyber_v2 kepada Ketua DEMA UIN Walisongo, Bagas Adi Putra, Minggu (14/4/2024).
Dalam akun Instagram yang bernama voltcyber_v2 tersebut, terdapat postingan berisi peringatan kepada Bagas Adi Putra untuk men-takedown dan klarifikasi atas unggahan di akun @demauinsmg beserta ancaman untuk membongkar kasus HAM yang melibatkan Bagas di UIN Walisongo.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor (WR) III UIN Walisongo, Hasan Asy’ari Ulama’i menyampaikan pesan dari Rektor supaya kasus tersebut dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Pak Rektor menyarankan kepada Presma DEMA UIN Walisongo dan bagian Sosial Politik untuk lapor ke Ditreskrimsus di Poltabes,” terangnya saat ditemui Amanat.id di kantornya, Rabu (17/4/2024).
Hasan juga mengutarakan bahwa pada hari yang sama, DEMA UIN Walisongo sudah melapor pada Rektor dan menerima saran tersebut.
“Sudah menuju ke Ditreskrimsus,” katanya.
Hasan menegaskan akan menelusuri semua bukti yang ada untuk mengungkap pelaku dalam kasus tersebut.
“Semua tangkapan layar yang didapat akan dikejar dan apabila terbukti dari mahasiswa UIN, maka kita akan bertindak dan menertibkan sesuai level kasus yang dikenakannya,” tegasnya.
Jika terbukti, lanjutnya, sebagai tindakan kriminalitas, maka sanksi yang akan diberikan adalah drop out (DO) dari kampus.
“Jika divonis terjadi kriminalitas maka tidak bisa ditolerir, akan di DO. Namun, jika itu terjadi karena ketidaksengajaan maka akan dilakukan pembinaan saja. Kita tunggu keputusan dari pihak polisi,” terang Hasan.
Hasan telah memberikan surat disposisi supaya DEMA UIN Walisongo bisa mendapat bantuan akses dari Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD).
“Dua hari yang lalu saya berikan surat disposisi pada DEMA UIN Walisongo untuk PTIPD agar bisa membantu akses, karena di sana banyak ahli,” tuturnya.
Terkait keberlanjutan jabatan Bagas Adi Putra selaku Ketua DEMA UIN Walisongo, Hasan berpendapat jika pelengseran tidak bisa langsung dilakukan. Hal ini karena, menurutnya, proses penyelesaian memerlukan waktu yang panjang.
“Prosesnya panjang, sementara masa jabatan DEMA UIN Walisongo juga tidak sampai setahun, jadi kita tidak bisa langsung melakukan pelengseran,” ujarnya.
Hasan menegaskan bahwa pihak kampus akan tetap melindungi mahasiswa UIN Walisongo dan memberikan sanksi kepada pelaku.
“Kita akan melindungi semua mahasiswa dan nama besar UIN Walisongo. Namun, jika ada yang bersalah tetap diberikan hukuman,” tuturnya.
Menanggapi isi postingan DEMA UIN Walisongo yang ramai dibicarakan, Hasan menerangkan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari kegiatan akademik mahasiswa.
Menurutnya jika sebuah pendapat sudah sesuai dengan data, maka tidak dapat dikatakan bersifat kriminal.
“Tetapi jika untuk menyampaikan data dan meminta pertanggungjawaban itu tidak menjadi masalah dan tidak bersifat kriminal,” ucapnya.
Lanjut Hasan, jika DEMA UIN Walisongo terbukti bersalah, maka teguran seharusnya datang dari badan negara.
“Jika memang merasa ada yang tidak sesuai, maka badan negara pasti akan menegur,” tambahnya.
Wakil Rektor tersebut juga menegaskan bahwa intimidasi yang terjadi pada DEMA UIN Walisongo di media sosial merupakan bagian dari kriminalitas dan akan ditegakkan.
“Pihak tertentu seharusnya tidak melakukan hal seperti itu di media sosial, tetapi karena caranya begini maka itu bagian dari kriminalitas dan siapa pun pelakunya pasti akan ditegakkan,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan bahwa mahasiswa memiliki kebebasan berpendapat, tetapi juga harus bersamaan dengan etika yang baik.
“Mahasiswa itu sesuai ilmunya memiliki otonomi keilmuan, mempunyai kebebasan mimbar akademik, tetapi jangan sampai menggunakan ungkapan-ungkapan penghinaan, pelecehan itu tidak etis,” ucapnya.
Hasan lantas berharap agar mahasiswa lebih berhati-hati memilih diksi yang akan digunakan untuk menyampaikan pendapat.
“Saya hanya berpikir dinamis, karena sekarang saat mengkritik itu harus hati-hati dengan berbagai diksi yang dipilih supaya tidak menyinggung siapa pun. Terutama jika kita membawa nama-nama lain,” ucapnya.
Dirinya juga menyarankan pada DEMA UIN Walisongo supaya tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan menunggu informasi dari Ditreskrimsus.
“Dilihat terlebih dahulu sejauh mana Ditreskrimsus menelisik kasus tersebut terhadap pihak lain juga,” sarannya.
Reporter: Dwi K.
Editor: Eka