• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Jumat, 26 September 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Tidak Perlu Resah, Sekarang RUU TPKS Sudah Jadi Undang-Undang

RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

by Redaksi SKM Amanat
3 tahun ago
in Nasional
0
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.
Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (Dok.Khusus)

Amanat.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada hari ini. Selasa, (12/04/2022). Pengesahan ini menjadi harapan setelah RUU tersebut sempat mandek di parlemen selama bertahun-tahun.

Willy mengatakan, hari ini Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Fraksi DPR RI sudah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan disepakati rapat paripurna pengesahan RUU TPKS digelar besok.

“Tadi Bamus jam 13.30,” ujar politikus NasDem itu.

Komnas Perempuan sebelumnya mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk mengesahkan RUU TPKS sebelum penutupan masa sidang pada 14 April 2022.

“Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut,” kata Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani melalui siaran persnya, kemarin.

Baca juga

Nizar Ali Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Tegaskan Tidak Tahu Aliran Dana dan Jual Beli Kuota

Giant Sea Wall, Solusi atau Jalan Pintas Atasi Rob?

Ita Martadinata dan Pemerkosaan Massal 1998: Fakta yang Dirabunkan dari Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Dalam pembahasannya, RUU TPKS telah mengatur antara lain: tindak pidana kekerasan seksual, pemidanaan (sanksi dan tindakan), hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum. Acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain tindak pidana di atas, RUU TPKS juga mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, sehingga hukum acara dan pemenuhan hak korban tetap mengacu pada RUU TPKS. RUU ini juga mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme “victim trust fund” atau dana bantuan korban. Kendati demikian, RUU TPKS masih menyisakan catatan seperti, belum diaturnya secara gamblang pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dua jenis tindak pidana tersebut tidak masuk RUU TPKS, karena akan diatur dalam RKUHP.

“Tapi sebenarnya kalau kita perhatikan dalam pasal 4 ayat (2) RUU TPKS, sudah memasukkan pemerkosaan itu sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi mengenai deliknya itu ada di dalam KUHP,” kata Eddy.

Telah diterbitkan di halaman TEMPO.CO

  • 1share
  • 0
  • 1
  • 0
  • 0
Tags: 12 aprildpr RIruu tpksundang-undanguu tpks
Previous Post

Tanggapi Kritikan Mahasiswa, DEMA-U Angkat Bicara

Next Post

UU TPKS Menjadi Wujud Nyata Negara dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Redaksi SKM Amanat

Surat Kabar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Untuk mahasiswa dengan penalaran dan takwa.

Related Posts

Nizar Ali, Kasus Korupsi Haji, Korupsi Kuota Haji, Rektor UIN Walisongo, UIN Walisongo
Nasional

Nizar Ali Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Tegaskan Tidak Tahu Aliran Dana dan Jual Beli Kuota

by Rizki Gojali
17 September 2025
0

...

Read moreDetails
giant sea wall, banjir rob, penyebab banjir rob, proyek strategis nasional, solusi banjir rob

Giant Sea Wall, Solusi atau Jalan Pintas Atasi Rob?

7 Juli 2025
ita martadinata, pemerkosaan massal 1998, penulisan ulang sejarah indonesia, tragedi 1998, fadli zon

Ita Martadinata dan Pemerkosaan Massal 1998: Fakta yang Dirabunkan dari Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

29 Juni 2025
Dosen Kebijakan Publik, Dosen UIN Walisongo, UIN Walisongo, Komunikasi Buruk, Pemerintahan Prabowo

Minimnya Sensitivitas Jadi Alasan Buruknya Komunikasi Pemerintah Menurut Dosen Kebijakan Publik UIN Walisongo

24 Juni 2025
Pendidikan Barak Militer, Kontroversi Pendidikan Barak, KDM, Guru Besar UIN Walisongo, Raharjo

Tuai Pro Kontra, Guru Besar Pendidikan UIN Walisongo Tanggapi Program Pendidikan Barak Militer KDM

21 Juni 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Cakruma 2025, Cakruma SKM Amanat, SKM Amanat, Oprec SKM Amanat, UIN Walisongo

Selamat! Berikut Cakruma 2025 yang Dinyatakan Lolos Seleksi Berkas dan Berhasil Lanjut Tahap Berikutnya

4 September 2025
Kereta Terakhir, Cerpen Kereta Terakhir, Cerpen SKM Amanat, Cerpen Soeket Teki, Sastra Soeket Teki

Kereta Terakhir

29 Agustus 2025
Masjid Baiturrahman, Simpang Lima, Demo Semarang, Demo Ojol, Aksi Solidaritas Ojol

Gas Air Mata Masuk ke Halaman Masjid Baiturrahman Simpang Lima, Warga Alami Batuk dan Sesak

30 Agustus 2025
September Hitam, Tragedi September Hitam, Pelanggaran HAM, Pelanggaran HAM Indonesia, Kasus HAM

September Hitam, Melawan dengan Merawat Ingatan

23 September 2025
Load More

Trending News

  • BSI Kembali Buka Dua Program Beasiswa, Simak Waktu dan Persyaratannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nizar Ali Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Tegaskan Tidak Tahu Aliran Dana dan Jual Beli Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Calon Wajah Baru SKM Amanat, Berikut Cakruma yang Berhasil Lolos Tes Tulis dan Wawancara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat! Berikut Cakruma 2025 yang Dinyatakan Lolos Seleksi Berkas dan Berhasil Lanjut Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di UIN Walisongo, Pembentukan Satgas PPKS Masih Mandek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend