
Amanat.id– Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2212 tahun 2024 mengenai Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang Minggu, (22/12/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Teater Koin Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI), Muhamad Miftahul Anantia mengatakan bahwa peleburan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM-F) tidaklah mudah.
“UKM-F yang dileburkan ke UKM-U dalam pengurusan anggota nantinya tidak akan mudah,” tuturnya saat diwawancarai Kamis, (6/1).
Ia mengatakan nasib progam kerja yang telah dirumuskan tidak akan berjalan secara maksimal.
“Nasib progam kerja yang telah dirancang untuk satu tahun ke depan tidak akan bisa berjalan,” ucapnya.
Sejalan dengan Miftahul, Ketua Teater Genesa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Nafa Nisa Utami mengatakan UKM-F akan sangat dirugikan.
“Kami akan dirugikan dari berbagai aspek terutama administrasi, karena tiap fakultas memiliki karakteristik dan pola pengelolaan yang berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pandangan dari UKM-F lainnya berpotensi menimbulkan perselisihan.
“Perbedaan pandangan dan karakteristik dari UKM-F lain juga dapat berpotensi timbulnya perselisihan,” ucapnya.
Ketua Dakwah Sport Club (DSC) , Rifqy Ahmad turut menyayangkan kebijakan tersebut.
“Kami menyayangkan hal tersebut karena tahun kemarin Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) mengalami penurunan jumlah mahasiswa,” tuturnya.
Menurutnya keuntungan dan kerugian dari kebijakan tersebut harus dipertimbangkan.
“Pertimbangannya, secara akses akan memudahkan namun akan mengurangi fokus pada pengembangan bakat mahasiswa karena terlalu banyak anggota,” katanya.
Berbeda pendapat dengan Rifqy, Wakil Ketua Walisongo English Club (WEC), Muhammad Aufa menuturkan UKM UIN Walisongo akan lebih terstruktur.
“Saya setuju jika nantinya UKM akan lebih terstruktur,” imbuhnya.
Akan tetapi, sambungnya, setiap UKM memiliki karakteristik yang berbeda.
“Tapi tidak semua UKM dapat tergantikan dengan mudah terlebih jika bidangnya spesifik,” sambungnya.
Aufa berpendapat seharusnya dilakukan diskusi dan kesepakatan terlebih dahulu antara birokrasi dengan pengurus UKM.
“Harus ada diskusi yang jelas agar UKM yang terkena dampaknya tetap bisa berkembang,” tuturnya.
Ketua Mahasiswa Walisongo Pecinta Alam (Mawapala), Mazd Zahara menuturkan banyak dampak yang merugikan dari adanya kebijakan tersebut.
“Banyak dampak merugikan bagi UKM Fakultas maupun Universitas jika nantinya dileburkan karena adanya ketidaksesuaian tujuan,” ucapnya.
Ia menuturkan akan ada kesululitan dalam manajemen organisasi.
“Adanya kesulitan manajamen seperti Sumber Daya Manusia (SDM), karena sebelumnya tiap fakultas memiliki program kerja sendiri,” ujarnya.
Ia berharap birokrasi dapat meninjau kembali kebijakan yang telah dirumuskan.
“Saya harap birokrasi dapat meninjau kembali kebijakan ini,” ucapnya.
Menurutnya UKM-F berfungsi sebagai wadah dalam menyalurkan bakat dan minat mahasiswa.
“UKM Fakultas berfungsi sebagai wadah bakat dan minat mahasiswa,” tutupnya.
Reporter: Dwi Endang Setyorini
Editor: Azkiya Salsa Afiana