
Sepanjang bulan April hingga Mei 2026, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi sorotan publik. Deretan kasus dari berbagai kampus mulai mencuat dalam pewartaan nasional.
Terbaru, terdapat aduan adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta. Lima dosen yang terlibat dikenakan sanksi, 3 diantaranya dinonaktifkan sementara dua lainnya dinonaktifkan di tingkat program studi.
Sebelumnya kasus kekerasan seksual mencuat di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Melibatkan oknum dosen senior yang membagikan percakapan tidak senonoh kepada mahasiswinya. Kasus yang mulai mencuat melalui akun instagram @pesanuinws, pada 5 Mei dan memicu rangkaian respon publik.
Akun bernama @fari*** mengaku sebagai alumni tahun 2016 dan pernah mengalami pengalaman yang mirip dengan korban saat ini. Dalam komentarnya, ia menyebut bahwa terduga pelaku dikenal memiliki pengaruh dan relasi yang cukup luas di lingkungan fakultas.
Berselang satu bulan, tepatnya pada 16 April, muncul kembali aduan kasus kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur. Kasus yang sudah terjadi sejak 2021 baru berani dilaporkan oleh korban pada 2026.
Tidak berselang jauh, pada 19 April mencuat kembali kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kasus yang melibatkan seorang guru besar di Fakultas Keperawatan. Mencuat ke publik setelah beredar tangkapan layar yang memperlihatkan percakapan tidak senonoh terhadap korban.
Rangkaian kasus yang mencuat ke publik memperlihatkan belum adanya ruang aman dalam institusi pendidikan di Indonesia. Korban kekerasan seksual lebih banyak memilih diam karena berbagai macam hal yang melatarbelakangi.
Memahami Korban yang Memilih Diam
Hasil survey yang dilakukan oleh Tribun-Timur.com memperlihatkan pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus didominasi oleh dosen dengan persentase 52%. Pelaku lain datang dari luar kampus sebesar 25%, teman 13% dan senior 2%. Sisanya tidak teridentifikasi atau ada potensi keterlibatan lebih dari satu pelaku.
Bentuk kekerasan yang didapat beragam, mulai dari pesan tidak senonoh serta vulgar, sentuhan kepala tanpa izin, rayuan catcalling hingga paksaan ciuman serta sentuhan di area sensitif. Grafik tersebut menyimpan kisah lain yang menyebabkannya sering terjadi, terutama antara mahasiswa dengan dosen.
Kekerasan seksual di kampus bukan lagi persoalan individu semata, melainkan berkaitan erat dengan relasi kuasa yang terjadi di lingkungan akademik. Terdapat adanya pola yang serupa, yaitu pelaku merupakan pihak yang memiliki otoritas atau posisi sosial tinggi, sementara korban berada dalam posisi yang lebih lemah dan rentan.
Bagi kehidupan mahasiswa, dosen memiliki peran penting selama masa studinya di kampus. Ia berperan bukan hanya sebagai pengajar, namun juga penentu nilai. Jurang ketimpangan tampak nyata lagi ketika menjadi pembimbing, dosen menjadi penentu lancar atau tidaknya proses kelulusan akhir mahasiswa. Posisi tersebut menghantarkan mahasiswa pada situasi yang rentan dan penuh ketergantungan atas otoritas dosen.
Kondisi ini dapat dipahami melalui lensa teori konflik milik Ralf Dahrendorf. Ia menjelaskan bahwasannya konflik tidak hanya disebabkan oleh perbedaan ekonomi, tetapi juga akibat ketimpangan kekuasaan dan otoritas dalam struktur sosial. Secara garis besar, masyarakat dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok utama, pemilik kekuasaan dan kelompok yang tidak memilikinya. Kelompok yang memiliki otoritas cenderung mempertahankan dominasinya, sedangkan kelompok yang berada di posisi lebih lemah rentan mengalami penindasan maupun eksploitasi.
Jika ditarik dalam konteks kekerasan seksual di kampus, relasi kuasa tersebut terlihat jelas melalui posisi pelaku sebagai dosen, guru besar, maupun pihak yang memiliki pengaruh akademik lainnya. Relasi kuasa juga tidak hanya muncul dalam bentuk jabatan formal, tetapi dapat berupa koneksi birokrasi, pengaruh sosial, serta reputasi akademik yang dimiliki pelaku. Posisi tersebut membuat korban sering merasa takut untuk melawan atau melapor. Mereka khawatir akan mempengaruhi perkuliahan dan nilai akademik. Namun, beberapa memilih tetap melapor walau harus menunggu setelah menyelesaikan masa studi di kampus.
Terjaganya Gunung Es
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per April 2024, tercatat sebanyak 2.681 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Jika melihat pola dari kasus kasus di atas, mungkin saja angka tersebut masih menyimpan rahasia yang belum muncul ke permukaan.
Gunung es yang tetap terjaga berkaitan dengan masalah struktural menyangkut budaya, kekuasaan, dan sistem birokrasi di lingkungan pendidikan tinggi. Banyak perguruan tinggi dinilai masih lebih fokus menjaga nama baik institusi dibandingkan memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban. Dalam studi yang dilakukan oleh Nikmatullah dengan judul “Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban”. Ia menjelaskan bahwa birokrasi kampus yang berbelit-belit dan kurangnya komitmen lembaga sering menyebabkan korban kesulitan mendapatkan perlindungan. Bahkan, dalam beberapa kasus pihak kampus memilih menutupi kasus agar tidak diketahui publik demi mempertahankan citra institusi. Akibatnya, korban merasa tidak aman untuk melapor karena khawatir laporan mereka tidak ditindaklanjuti secara adil.
Tidak hanya itu, pelaku kekerasan seksual di kampus seringkali merupakan sosok yang dikenal baik oleh lingkungan sekitar. Pelaku dapat berasal dari kalangan dosen senior, pejabat kampus, tokoh agama, hingga figur publik yang terlihat sopan dan berpendidikan. Karena memiliki citra baik di lingkungan sosial, korban seringkali kesulitan mendapatkan kepercayaan ketika mencoba mengungkap kasus yang dialaminya. Bahkan, tidak sedikit korban yang justru mendapatkan tekanan sosial dan dianggap mencemarkan nama baik kampus maupun pelaku.
Kondisi terkadang terbalik dan berubah arah dengan menuduh korban sebagai orang yang “gampangan”. Dalih yang dipakai adalah “jika sudah tau melewati batas, kenapa tetap direspon?”. Fenomena Victim Blaming dengan menyalahkan korban atas peristiwa yang ditimpanya membuat kondisi semakin keruh. Ketika korban yang berbicara justru dihakimi, mahasiswa lain yang mengalami kasus serupa akan semakin takut untuk melapor atau mengungkapkan pengalaman mereka.
Seharusnya, kita memahami bahwa respons korban dalam situasi kekerasan seksual tidak dapat dijelaskan secara sederhana. Banyak korban tetap merespons pelaku karena merasa takut, tertekan, bingung, atau khawatir terhadap dampak akademiknya.
Penulis: Alia Septi Refalina
Editor: Hikam


