
Amanat.id– Aksi Kamisan Semarang bersama berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi tolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas Budi Santoso memaparkan potensi adanya penahanan secara sewenang-wenang dalam KUHAP baru.
“Pada KUHAP lama penahanan hanya dilaksanakan dalam satu hari, tetapi dalam KUHAP baru ini penahanan bisa sampai satu minggu atau lebih, yang dimana ini tidak sesuai dengan Habeas Corpus atau hukum internasional,” ucapnya, Kamis (20/11).
Menurut Bagas dalam KUHAP baru, aparatur negara memiliki kewenangan yang sangat besar dalam penyelidikan.
“Salah satu tindakan aparat dalam menyelidiki di antaranya adalah upaya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penghentasan. Kami memberi saran bahwa perlu ada lembaga yang mengawasi, akan tetapi mereka hanya di awasi dengan lembaganya sendiri,” tegasnya.
Ia menuturkan pengesahan KUHAP oleh DPR bukanlah proses yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil secara aktif.
“Yang menjadi keberatan kami adalah soal tidak partisipatif dalam proses perancangan, kemudian saran dan rekomendasi kita itu tidak diakomodir, hanya sebatas formalitas,” ujarnya.
Ia berharap adanya gerakan kecil penolakan terhadap KUHAP di Semarang untuk menjadi pemantik bagi daerah lainnya.
“Dari suara-suara kecil dari kami di Semarang, saya berharap ada juga dari daerah-daerah yang lain menyuarakan KUHAP,” harapnya.
Mahasiswi Universitas Diponegoro (UNDIP) sekaligus anak dari keluarga penyintas penculikan tahun 1998, Anjani merasa kecewa dengan kondisi politik yang ada di Indonesia saat ini.
“Saya sebagai anak dari keluarga penyintas tahun 98 merasa kecewa hal ini terulang lagi, seakan perjuangan kami di aksi kamisan sia-sia. Sedihnya foto Marsinah harus di sandingkan dengan tokoh penjahatnya,” keluh Anjani.
Ia juga merasa kecewa dengan DPR ketika mencatut nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNDIP dalam pengesahan KUHAP baru.
“Parahnya mereka mencatutkan BEM UNDIP sebagai audiensi acara tersebut padahal pihak BEM tidak merasa pernah menerima surat undangan,” jelasnya.
Mahasiswi Universitas Negeri Semarang (UNNES), Nala (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa KUHAP baru dapat menekan rakyat dengan semena-mena.
“Perhari ini RKUHAP telah disahkan, yang mana akan mengurangi kebebasan kita sebagai warga negara,” tuturnya.
Ia menegaskan menolak keras pengesahan KUHAP sebagai warga negara yang memiliki hak asasi manusia (HAM).
“Saya menolak RKUHAP karena saya masih manusia, saya punya hak asasi. Kita semua punya hak asasi. Menurut saya kebebasan itu tidak bisa dikurangi, diambil secara semena-mena melalui KUHAP,” tutupnya.
Reporter: Ade Rizqi
Editor: Moehammad Alfarizy



