
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo kembali ramai diperbincangkan kalangan mahasiswa setelah beberapa waktu lalu akun instagram @pesan_uinws mengunggah postingan berisi cerita dari salah seorang penyintas, Senin (11/5/2026).
Kasus kekerasan seksual di lingkup UIN Walisongo menimbulkan berbagai tanggapan, seperti mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Neneng Khaerunnisa yang menolak segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami sangat menolak segala bentuk tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan piramida yang telah kita ketahui bersama mulai dari kekerasan seksual tingkat bawah sampai tingkat ekstrim,” ujarnya.
Ia menyebutkan narasi no viral no justice menjadi penyebab atas ditindaklanjutinya kasus tersebut.
“Satgas PPKS sudah terbentuk tahun 2025 dan secara aktif mensosialisasikan pada tahun 2025 khususnya di bulan Desember. Padahal kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2015. Apakah narasi no viral no justice itu benar adanya? Apakah menunggu viral terlebih dahulu baru diinvestigasi atau bagaimana?,” paparnya.
Ia mengatakan setiap perbuatan atau perilaku pasti akan terungkap seiring berjalannya waktu.
“Seharusnya, ini adalah refleksi bersama bahwa segala perilaku yang dilakukan akan ada saatnya terungkap. Dan inilah yang saat ini kita hadapi. Bahkan kejadian ini berimplikasi pada penerimaan mahasiswa baru,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai akademisi menolak adanya victim blamming.
“Sebagai akademisi baik mahasiswa, dosen, apapun otoritas-otoritas yang ada di kampus, kita semua menolak akan adanya victim blamming atau menyalahkan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tanpa adanya bukti, maka kasus tidak benar-benar selesai.
“Kita harus menelusuri lebih lanjut, semua respon-respon itu dikumpulkan. Karena jika tidak ada bukti dan kasus tidak selesai, maka tidak ada kasus yang benar-benar dituntaskan,” tegasnya.
Bagi Neneng, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup UIN Walisongo harus diselesaikan sebagaimana mestinya.
“Kami sebagai mahasiswa menolak semua kasus, semua tindak pidana, semua tindak kekerasan. KS harus diselesaikan sebagaimana mestinya. Bahkan sudah ada Surat Keputusan rektor untuk ditindak lanjut secara tegas agar tidak ada korban selanjutnya,” ucapnya.
Menurut Neneng, perlu adanya uji kelayakan dan kepatutan bagi yang akan menduduki peran strategis di kampus.
“Harus mengadakan Fit and Proper Test secara aktif dan maksimal agar para mahasiswa atau orang yang menduduki peran strategis di kampus teruji kelayakannya. Jangan sampai setelah ini ada kasus-kasus yang lain yang bahkan lebih parah,” ucapnya.
Ia mengajak seluruh mahasiswa untuk berpartisipasi dan berkolaborasi mengawal keberlanjutan kasus tersebut.
“Semua harus berpartisipasi dan berkolaborasi. Libatkanlah semua mahasiswa dan perwakilan-perwakilannya agar semuanya clear, semuanya bisa mengerti tindaklanjutnya. Atau bahkan jika membutuhkan orang-orang yang bisa mensosialisasikan ini di media sosial, semuanya harus bergerak. Karena pada dasarnya tugas untuk menyadarkan satu orang ke orang lain itu adalah tugas kita semua,” titahnya.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Tawasuf dan Psikoterapi, Sayyida berpendapat bahwa korban memilih memviralkan agar kasusnya segera ditindaklanjuti.
“Banyak kasus kekerasan seksual itu identik dengan kata ‘no viral no justice’, sehingga korban mungkin takut untuk melaporkan lalu memilih memviralkan kasus ini,” tuturnya.
Menurut Sayyida, bisa saja korban ketakutan melapor ke PSGA karena takut diintimidasi.
“Sepertinya korban takut melapor ke PSGA karena bisa saja ia dianggap merespon atau memancing pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.
Sementara bagi Mahasiswa Prodi Sosiologi, Itqon mengungkapkan bahwa layanan PSGA masih asing di kalangan mahasiwa.
“Layanan PSGA belum terlalu masif, bahkan banyak mahasiswa yang merasa asing dengan layanan ini, mungkin korban juga merasa begitu,” ungkapnya.
Ia berharap pihak kampus segera menindaklanjuti kasus ini serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
“Saya harap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” harapnya.
Reporter: Putri Natasya Islamadina
Editor: Irbah Fatin


