Amanat.id- Berdasarkan keputusan sidang temuan Nomor: 02.015/SK/Bawaswa/XII/2023 tentang Sidang Gelar Perkara Temuan Pelanggaran Pemilwa, Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM) didiskualifikasi dan mendapat pengurangan suara, Sabtu (2/12/2023).
Sanksi tersebut diberikan karena PPM diduga membuat kericuhan saat debat kandidat calon Ketua dan Wakil Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) di samping Auditorium II Kampus 3.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPM, M. Ridwan mengatakan bahwa surat keputusan sidang tersebut tidak ada stempel.
“Hasil keputusan sidang di hari tersebut yaitu pen-diskualifikasi-an dan pengurangan suara sebanyak 30 persen dengan nomor surat yang sama dan dalam surat tersebut tidak dibubuhi stempel,” ujarnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Rabu (6/12/2023).
Menurut Ridwan, Badan Pengawas Pemilwa (Bawaswa) dan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) telah bersikap sewenang-wenang.
“Hal ini menunjukkan jika Bawaswa dan KPM bertindak dengan sewenang-wenang,” ujarnya.
Ia menuturkan, Bawaswa sudah menyiapkan keputusan sepihak sebelum surat keputusan dibacakan.
“Sebelum hasil keputusan dibaca, Bawaswa sudah menyiapkan keputusan sendiri, keputusan itu sudah ada sebelum sidang dilakukan,” terangnya.
Ridwan menilai, kinerja KPM dan Bawaswa buruk dan tidak netral.
“Kinerja KPM dan Bawaswa per-hari ini sangat buruk dan cenderung tidak netral dengan memihak salah satu pasangan calon (paslon) yang ada,” paparnya.
DPP Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM), Eka Mulyo Yunus mengatakan bahwa Undang-undang (UU) yang dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan merupakan UU tahun sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi.
“UU yang digunakan tidak masuk akal karena itu UU tahun 2022. Padahal, UU yang disahkan senat pada bulan Maret 2023 tidak mengatur segala hal yang dimuatkan dalam keputusan tersebut,” ucapnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Selasa (5/12/2023).
Seharusnya, lanjutnya, evaluasi Pemilwa tahun lalu bisa membuat Pemilwa 2023 lebih baik.
“Evaluasi Pemilwa tahun lalu seharusnya bisa membuat Pemilwa 2023 menjadi lebih baik, tetapi nyatanya justru menjadi lebih buruk,” imbuhnya.
Ketika ditanyai mengenai keputusan sidang, Anggota Deputi Temuan dan Laporan Pelanggaran, Shona Zaidan A. menyampaikan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan ke KPM.
“Silakan ditanyakan ke KPM karena permasalahan ini lebih tepat dijawab oleh KPM,” katanya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Selasa (5/12/2023).
Lanjutnya, keputusan untuk mendiskualifikasi salah satu partai didasarkan pada bukti-bukti yang ditemui.
“Kami mengantongi banyak bukti bahwa massa aksi pada saat itu adalah salah satu anggota partai,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, diskualifikasi hanya berlaku di tahun ini.
“Diskualifikasi hanya berlaku tahun ini karena tentunya tahun depan akan ada pemberkasan ulang,” katanya.
Shona pun berharap Pemilwa tahun depan berjalan lebih baik lagi.
“Harapan saya Pemilwa tahun depan akan lebih baik, damai, dan kondusif tanpa harus adanya kekerasan di dalamnya,” tutupnya.
Ketua KPM, Zulhandy Rahardian Yusuf telah dihubungi oleh tim Amanat.id pada Senin (4/12/2023). Namun, belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Saskia R. N.
Editor: Fathur