By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: PPM Didiskualifikasi dan Dapat Pengurangan Suara di Pemilwa UIN Walisongo
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Pemilwa 2023, Sidang Pengesahan Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Calon Ketua dan Wakil DEMA UIN Walisongo sedang melakukan debat kandidat di samping Auditorium II Kampus 3, Senin (27/11/2023). (Amanat/Fathur).
UIN WalisongoVaria Kampus

PPM Didiskualifikasi dan Dapat Pengurangan Suara di Pemilwa UIN Walisongo

Last updated: 6 Desember 2023 5:38 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 6 Desember 2023
Share
SHARE
PPM, Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Pemilwa 2023, Sidang Pengesahan Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Calon Ketua dan Wakil DEMA UIN Walisongo sedang melakukan debat kandidat di samping Auditorium II Kampus 3, Senin (27/11/2023). (Amanat/Fathur).

Amanat.id- Berdasarkan keputusan sidang temuan Nomor: 02.015/SK/Bawaswa/XII/2023 tentang Sidang Gelar Perkara Temuan Pelanggaran Pemilwa, Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM) didiskualifikasi dan mendapat pengurangan suara, Sabtu (2/12/2023).

Sanksi tersebut diberikan karena PPM diduga membuat kericuhan saat debat kandidat calon Ketua dan Wakil Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) di samping Auditorium II Kampus 3.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPM, M. Ridwan mengatakan bahwa surat keputusan sidang tersebut tidak ada stempel.

“Hasil keputusan sidang di hari tersebut yaitu pen-diskualifikasi-an dan pengurangan suara sebanyak 30 persen dengan nomor surat yang sama dan dalam surat tersebut tidak dibubuhi stempel,” ujarnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Rabu (6/12/2023).

Menurut Ridwan, Badan Pengawas Pemilwa (Bawaswa) dan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) telah bersikap sewenang-wenang.

“Hal ini menunjukkan jika Bawaswa dan KPM bertindak dengan sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia menuturkan, Bawaswa sudah menyiapkan keputusan sepihak sebelum surat keputusan dibacakan.

“Sebelum hasil keputusan dibaca, Bawaswa sudah menyiapkan keputusan sendiri, keputusan itu sudah ada sebelum sidang dilakukan,” terangnya.

Ridwan menilai, kinerja KPM dan Bawaswa buruk dan tidak netral.

“Kinerja KPM dan Bawaswa per-hari ini sangat buruk dan cenderung tidak netral dengan memihak salah satu pasangan calon (paslon) yang ada,” paparnya.

DPP Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM), Eka Mulyo Yunus mengatakan bahwa Undang-undang (UU) yang dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan merupakan UU tahun sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi.

“UU yang digunakan tidak masuk akal karena itu UU tahun 2022. Padahal, UU yang disahkan senat pada bulan Maret 2023 tidak mengatur segala hal yang dimuatkan dalam keputusan tersebut,” ucapnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Selasa (5/12/2023).

Seharusnya, lanjutnya, evaluasi Pemilwa tahun lalu bisa membuat Pemilwa 2023 lebih baik.

“Evaluasi Pemilwa tahun lalu seharusnya bisa membuat Pemilwa 2023 menjadi lebih baik, tetapi nyatanya justru menjadi lebih buruk,” imbuhnya.

Ketika ditanyai mengenai keputusan sidang, Anggota Deputi Temuan dan Laporan Pelanggaran, Shona Zaidan A. menyampaikan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan ke KPM.

“Silakan ditanyakan ke KPM karena permasalahan ini lebih tepat dijawab oleh KPM,” katanya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Selasa (5/12/2023).

Lanjutnya, keputusan untuk mendiskualifikasi salah satu partai didasarkan pada bukti-bukti yang ditemui.

“Kami mengantongi banyak bukti bahwa massa aksi pada saat itu adalah salah satu anggota partai,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, diskualifikasi hanya berlaku di tahun ini.

“Diskualifikasi hanya berlaku tahun ini karena tentunya tahun depan akan ada pemberkasan ulang,” katanya.

Shona pun berharap Pemilwa tahun depan berjalan lebih baik lagi.

“Harapan saya Pemilwa tahun depan akan lebih baik, damai, dan kondusif tanpa harus adanya kekerasan di dalamnya,” tutupnya.

Ketua KPM, Zulhandy Rahardian Yusuf telah dihubungi oleh tim Amanat.id pada Senin (4/12/2023). Namun, belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Reporter: Saskia R. N.
Editor: Fathur

Dampak Covid-19, UIN Walisongo Tak Akan Hapus Skripsi dan Bebas UKT
Lestari dan Budiyono Gantikan Anaknya yang Meninggal Sebelum Wisuda
Suparman : Menwa dan Racana Dua UKM Kebanggaan UIN Walisongo
Alumni UIN Walisongo Ini Inspirasi Warga Desa Bentuk Komunitas Kartun
Dugaan Plagiasi, Logo PBAK UIN Walisongo 2023 Banjir Komentar
TAGGED:diskualifikasi partaipemilwa 2023pemilwa uin walisongoppmsanksi pemilwa 2023uin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Konser simfoni, Konser Simfoni Arkara, Simfoni Musicversary, UKM Musik UIN Walisongo, UIN Walisongo, UKM Musik
UIN WalisongoVaria Kampus

Padukan Kebebasan dengan Cinta, Konser Simfoni 20 Sajikan Berbagai Jenis Genre Musik

Redaksi SKM Amanat
23 November 2024
Ramai Petisi Penghapusan Skripsi dan Pembebasan UKT, Begini Tanggapan Mahasiswa UIN Walisongo
Wajib Baca! Kuliah Malam Akan Dihapus
Alasan Mengapa Pikiran Harus Ditulis di Blog, Bukan di Story WA?
Aksi Lanjutan Penolakan Wajib Ma’had Fokus Pasang Vandel untuk Tarik Perhatian Menag
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: PPM Didiskualifikasi dan Dapat Pengurangan Suara di Pemilwa UIN Walisongo
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: PPM Didiskualifikasi dan Dapat Pengurangan Suara di Pemilwa UIN Walisongo
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?