By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Dua Aktivis Lingkungan-Demokrasi Ditangkap oleh Polrestabes Semarang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Potret kondisi massa di depan Polrestabes Semarang meminta agar Fathul Munif dan Adetya Pramandira dibebaskan, Selasa (27/11/2025). (Amanat/Alfarizy).
RegionalWarta

Dua Aktivis Lingkungan-Demokrasi Ditangkap oleh Polrestabes Semarang

Pada Kamis (27/11) pukul 04.00 WIB, Adetya Pramandira dan Fathul Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang di kediamannya

Last updated: 28 November 2025 7:47 pm
Moehammad Alfarizy
Published: 28 November 2025
Share
SHARE
Polrestabes Semarang, Penangkapan Aktivis, Adetya Pramandira, Fathul Munif, Walhi Jateng
Potret kondisi massa di depan Polrestabes Semarang meminta agar Fathul Munif dan Adetya Pramandira dibebaskan, Kamis (27/11/2025). (Amanat/Alfarizy).

Amanat.id– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menangkap staff Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng), Adetya Pramandira dan aktivis demokrasi Fathul Munif pukul 04.00 WIB dini hari, Kamis (27/11/2025).

Mengutip pernyataan resmi dari postingan instagram Walhi Jateng, keduanya dijerat Pasal 45A ayat 2 jo, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.

Polrestabes Semarang, Penangkapan Aktivis, Adetya Pramandira, Fathul Munif, Walhi Jateng
Foto lampiran surat penetapan dan penangkapan tersangka (Dok. Khusus).

Pada Kamis (27/11) pukul 20.30, Tim Amanat.id mendatangi Polrestabes Semarang untuk mengonfirmasi beberapa hal mengenai kronologi penangkapan Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

Salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas menjelaskan pada Selasa (25/11), Adetya Pramandira sedang berada di Jakarta untuk melaporkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah Jepara dan Kendal.

“Dua hari yang lalu saya, Adetya Pramandira (Dera), dan beberapa Warga Sumberejo Kabupaten Jepara dan Petani Dayunan Kendal melakukan pelaporan ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan KLHK atas kriminalisasi terhadap petani,” jelasnya.

Pada Kamis (27/11) pukul 03.00 WIB dini hari, sambung Bagas, Adetya Pramandira tiba di Semarang dan singgah sementara waktu di Kantor Walhi Jateng.

“Tanggal 26 November berangkat dari Jakarta sampai Semarang jam 3 pagi, turun di Kantor Walhi. Saat itu aku langsung ke Ngaliyan sementara Dera ke kosnya. Jadi kita pisah,” terangnya.

Ia mengaku sebanyak 24 orang dari pihak kepolisian mendatangi kediaman Adetya Pramandira pada Kamis (27/11) pukul 04.00 dini hari.

“Sebanyak 24 orang itu datang dan semenjak di Jakarta sempat curiga, waktu itu ada warga yang bilang ada orang lagi video,” ujarnya.

Menurutnya Adetya Pramandira sudah lama dibuntuti oleh pihak kepolisian sejak dikeluarkannya Surat Penyelidikan pada Senin (20/10).

“Dera itu sebenarnya udah lama dibuntuti sama kepolisian. Dia kan ditangkap tadi pagi tanggal 27 November sedangkan surat perintah penyelidikannya itu sudah keluar sejak tanggal 20 Oktober, tanggal 24 November ditetapkan sebagai tersangka,” aku Bagas.

Bagas merasa kecewa dengan singkatnya waktu penetapan tersangka terhadap Adetya Pramandira oleh pihak kepolisian.

“Dia belum pernah dipanggil jadi saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Pasti shock karena ngga tau apa-apa,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan Fathul Munif oleh kepolisian berbarengan dengan Adetya Pramandira di lokasi yang sama.

“Kalau Munif kronologi penangkapannya hampir sama karena berkasnya juga bareng. Bedanya dia ngga ikut ke Jakarta,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut Tim Kuasa Hukum Munif-Dera, Nasrul Saftiar Dongoran menyebut penangkapan terhadap Fathul Munif dan Adetya Pramandira cacat secara prosedural.

“Jelas sangat cacat prosedural. Bagi orang yang mengetahui hukum, jelas disebutkan bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan terhadap orang yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” jelasnya.

Senada dengan Bagas, Nasrul mengaku Adetya Pramandira dan Fathul Munif belum pernah dipanggil sebagai saksi oleh aparat kepolisian.

“Munif dan Dera ini tidak pernah dipanggil sebagai saksi, padahal itu kewajibannya KUHAP. Agar kemudian terlapor didengarkan keterangannya secara berimbang,” akunya.

Ia menduga peristiwa penangkapan yang dialami oleh Adetya Pramandira dan Fathul Munif merupakan bentuk perburuan terhadap aktivis lingkungan.

“Dugaan kami bahwa ini adalah perburuan aktivis demokrasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini bisa jadi serangan terhadap pembela lingkungan, harusnya mereka dilindungi,” jelas Nasrul.

Nasrul merasa janggal atas penetapan tersangka berdasarkan motif ujaran kebencian.

“Dera dan Munif itukan di Walhi memperjuangkan HAM kenapa tiba-tiba dituduh menyebarkan ujaran kebencian,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah bertindak secara sewenang-wenang.

“Jelas narasi yang dibuat itu secara sewenang-wenang bahkan penyidik tidak mampu menunjukkan perbuatan mana yang dianggap sesuai pasal itu mengakibatkan kebencian,” tutupnya.

Reporter: Moehammad Alfarizy

Editor: Gojali

Bantu Masyarakat Getas, GenBI UIN Walisongo Adakan Program Desa Binaan
Peringati Hari Tari Sedunia, Gandhes Luwes Tampilkan 9 Tarian Tradisional
SKM Amanat Adakan Sarasehan Bersama Alumni, Tekankan Pentingnya Berproses
UKM RISALAH Umumkan Pemenang Lomba Festival Banjari dan Tilawah 2023
Antusisme Dzikir dan Maulidurrasul dalam Dies Natalis UIN Walisongo
TAGGED:adetya pramandirafathul munifheadlinepenangkapan aktivispolrestabes semarangwalhi jateng
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Artikel

Menghapus Cita-cita Kemajuan

Agus Salim I
12 April 2019
Tanggapi Tuntutan Aktivis UKM, Dema Keluarkan Press Release
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Wujudkan Moderasi Beragama
BPU Tarik Uang Sewa Stand di Awal, Pedagang Sarankan Setelah Produk Laku
Lagi, Kecelakaan Karambol Terjadi di Turunan Silayur Ngaliyan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Dua Aktivis Lingkungan-Demokrasi Ditangkap oleh Polrestabes Semarang
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Dua Aktivis Lingkungan-Demokrasi Ditangkap oleh Polrestabes Semarang
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?