
Amanat.id– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menangkap staff Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng), Adetya Pramandira dan aktivis demokrasi Fathul Munif pukul 04.00 WIB dini hari, Kamis (27/11/2025).
Mengutip pernyataan resmi dari postingan instagram Walhi Jateng, keduanya dijerat Pasal 45A ayat 2 jo, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.

Pada Kamis (27/11) pukul 20.30, Tim Amanat.id mendatangi Polrestabes Semarang untuk mengonfirmasi beberapa hal mengenai kronologi penangkapan Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
Salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas menjelaskan pada Selasa (25/11), Adetya Pramandira sedang berada di Jakarta untuk melaporkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah Jepara dan Kendal.
“Dua hari yang lalu saya, Adetya Pramandira (Dera), dan beberapa Warga Sumberejo Kabupaten Jepara dan Petani Dayunan Kendal melakukan pelaporan ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan KLHK atas kriminalisasi terhadap petani,” jelasnya.
Pada Kamis (27/11) pukul 03.00 WIB dini hari, sambung Bagas, Adetya Pramandira tiba di Semarang dan singgah sementara waktu di Kantor Walhi Jateng.
“Tanggal 26 November berangkat dari Jakarta sampai Semarang jam 3 pagi, turun di Kantor Walhi. Saat itu aku langsung ke Ngaliyan sementara Dera ke kosnya. Jadi kita pisah,” terangnya.
Ia mengaku sebanyak 24 orang dari pihak kepolisian mendatangi kediaman Adetya Pramandira pada Kamis (27/11) pukul 04.00 dini hari.
“Sebanyak 24 orang itu datang dan semenjak di Jakarta sempat curiga, waktu itu ada warga yang bilang ada orang lagi video,” ujarnya.
Menurutnya Adetya Pramandira sudah lama dibuntuti oleh pihak kepolisian sejak dikeluarkannya Surat Penyelidikan pada Senin (20/10).
“Dera itu sebenarnya udah lama dibuntuti sama kepolisian. Dia kan ditangkap tadi pagi tanggal 27 November sedangkan surat perintah penyelidikannya itu sudah keluar sejak tanggal 20 Oktober, tanggal 24 November ditetapkan sebagai tersangka,” aku Bagas.
Bagas merasa kecewa dengan singkatnya waktu penetapan tersangka terhadap Adetya Pramandira oleh pihak kepolisian.
“Dia belum pernah dipanggil jadi saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Pasti shock karena ngga tau apa-apa,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan Fathul Munif oleh kepolisian berbarengan dengan Adetya Pramandira di lokasi yang sama.
“Kalau Munif kronologi penangkapannya hampir sama karena berkasnya juga bareng. Bedanya dia ngga ikut ke Jakarta,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Tim Kuasa Hukum Munif-Dera, Nasrul Saftiar Dongoran menyebut penangkapan terhadap Fathul Munif dan Adetya Pramandira cacat secara prosedural.
“Jelas sangat cacat prosedural. Bagi orang yang mengetahui hukum, jelas disebutkan bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan terhadap orang yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” jelasnya.
Senada dengan Bagas, Nasrul mengaku Adetya Pramandira dan Fathul Munif belum pernah dipanggil sebagai saksi oleh aparat kepolisian.
“Munif dan Dera ini tidak pernah dipanggil sebagai saksi, padahal itu kewajibannya KUHAP. Agar kemudian terlapor didengarkan keterangannya secara berimbang,” akunya.
Ia menduga peristiwa penangkapan yang dialami oleh Adetya Pramandira dan Fathul Munif merupakan bentuk perburuan terhadap aktivis lingkungan.
“Dugaan kami bahwa ini adalah perburuan aktivis demokrasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini bisa jadi serangan terhadap pembela lingkungan, harusnya mereka dilindungi,” jelas Nasrul.
Nasrul merasa janggal atas penetapan tersangka berdasarkan motif ujaran kebencian.
“Dera dan Munif itukan di Walhi memperjuangkan HAM kenapa tiba-tiba dituduh menyebarkan ujaran kebencian,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah bertindak secara sewenang-wenang.
“Jelas narasi yang dibuat itu secara sewenang-wenang bahkan penyidik tidak mampu menunjukkan perbuatan mana yang dianggap sesuai pasal itu mengakibatkan kebencian,” tutupnya.
Reporter: Moehammad Alfarizy
Editor: Gojali



