By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Potongan UKT 50% Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Semester 14
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
SeARCH
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
AkademikUIN WalisongoVaria Kampus

Potongan UKT 50% Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Semester 14

Last updated: 28 Desember 2024 10:52 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 28 Desember 2024
Share
SHARE
Potongan UKT 50%, UKT UIN Walisongo, Potongan UKT, UKT Semester Genap, UIN Walisongo
Surat Edaran (SE) Nomor: 7709/Un.10.0/B.I/KU.02.3/12/2024 tentang Pembayaran UKT Semester Genap. (Dok. Khusus).

Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengubah aturan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 50% yang awalnya untuk semester 9-14 menjadi hanya untuk semester 14, Jumat (20/12/2024).

Adapun informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 7709/Un.10.0/B.I/KU.02.3/12/2024 terkait tenggat waktu pembayaran UKT semester genap.

Menanggapi surat edaran tersebut, Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH), Fachrudin merasa kecewa dengan kebijakan baru tersebut.

“Sebelumnya saya dapat potongan 50%, kebijakan baru tersebut berbeda dengan kebijakan kemarin,” ucapnya.

Menurut Fachrudin kebijakan baru tersebut dirasa bertentangan dengan Keputusan Menteri Agama.

”Kebijakan baru tersebut bertentangan dengan KMA 368 dan ada indikasi komersialisasi pendidikan,” tuturnya.

Senada dengan Fachrudin, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Akromul Ikrom merasa terbebani dengan aturan tersebut karena perkuliahannya hanya menyisakan tugas akhir dan bimbingan.

“Sebagai mahasiswa semester 9 yang tinggal mengerjakan tugas akhir dan bimbingan, saya merasa kecewa dengan perubahan kebijakan ini,” tuturnya saat diwawancarai tim Amanat.id, Sabtu (28/12).

Lanjutnya, kebijakan tersebut seharusnya didiskusikan dalam sebuah forum bersama mahasiswa.

“Mungkin kebijakan ini tidak bisa disebut tidak adil, tapi menurut saya kurang bijak. Seharusnya, kebijakan seperti ini bisa dibahas kembali melalui rapat untuk mempertimbangkan kondisi mahasiswa.” jelasnya.

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI), Wafi Ahdillah berpendapat hal tersebut bisa menjadi beban bagi mahasiswa semester delapan ke atas.

“Sangat membebani, mahasiswa semester 8 ke atas hanya mengerjakan skripsi, bukan untuk mengambil 20 sks serta menikmati fasilitas kampus,” katanya.

Adapun infromasi dalam pengumuman tersebut adalah:

  1. Waktu pembayaran UKT mahasiswa sarjana dan pascasarjana mulai tanggal 1 s.d 17 Januari 2025. Sedangkan, mahasiswa baru semester genap program pascasarjana pada tanggal 21 s.d 31 Januari 2025.
  2. Keringanan UKT 50% bagi mahasiswa program sarjana semester 14 yang sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah dari nominal UKT. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa atau jenis bantuan lainnya.
  3. Pengajuan permohonan cuti dimulai tanggal 9 Desember 2024 – 17 Januari 2025. Bagi mahasiswa program sarjana bisa melalui walisiadik. Sedangkan, mahasiswa program magister dan doktor dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh fakultas pascasarjana.
  4. Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan cuti dan tidak menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan sebagai mahasiswa non aktif.

Sementara itu, tim Amanat.id mencoba menemui Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Mohamad Ali Irfan, Jumat (27/12) untuk mengetahui informasi lebih lanjut. Namun, belum bisa ditemui hingga berita ini diterbitkan.

Reporter: Mohamed Oesman
Editor: Azkiya Salsa Afiana

Pancasila Manifestasi Piagam Madinah
UIN Walisongo Keluarkan Surat Pencairan Dana Bantuan Covid-19, Cek Apakah Namamu Tercantum?
Diwisuda, 256 Wisudawan FITK UIN Walisongo Siap Bermasyarakat
Penuhi Kuota, UIN Walisongo Masih Terima Mahasiswa Hingga H-1 PBAK
Semarak Harlah KSK Wadas ke-45 dengan Berbagai Penampilan Seni dan Drama
TAGGED:potongan uktpotongan ukt 50%potongan ukt uin walisongouin walisongoukt semester genapukt uin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
OrmawaProfil UKM UIN Walisongo

Ini 16 UKM Tingkat Universitas di UIN Walisongo

Rima Dian Pramesti
23 Agustus 2017
Manfaat Taekwondo bagi Fisik dan Psikis
Nur Khoirin Jelaskan 3 Peran Hukum bagi Masyarakat
3 Paradigma Pembangunan Berperspektif Gender
Geruduk Kantor DPRD, Ini Tujuh Tuntutan Massa Aksi #Semarangmelawan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Potongan UKT 50% Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Semester 14
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Potongan UKT 50% Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Semester 14
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?