3 Pelanggaran Pemilu Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang

1 Min Read
Arief Rahman sedang memaparkan materi dalam Seminar Nasional di Gedung Prof. TGK. Ismail Yakub Kampus 3 UIN Walisongo, Rabu (13/9/2023). (Amanat/Mu’tafinah).
Arief Rahman, Pelanggaran Pemilu, UIN Walisongo
Arief Rahman sedang memaparkan materi dalam Seminar Nasional di Gedung Prof. TGK. Ismail Yakub Kampus 3 UIN Walisongo, Rabu (13/9/2023). (Amanat/Mu’tafinah).

amanat.id- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Kontribusi Mahasiswa dalam Menyongsong Pemilu Damai, Berkualitas, dan Berintegritas”, Rabu (13/9/2023).

Acara yang berlangsung di Gedung Prof. TGK. Ismail Yaqub Kampus 3 tersebut menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman sebagai salah satu pemateri.

Arief mengemukakan 3 pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

“Pelanggaran Pemilu di antaranya Pelanggaran kode etik, administratif, dan tindak pidana Pemilu,” tuturnya.

Menurutnya, pelanggaran administratif terjadi karena penyelenggara Pemilu tidak menjalankan prosedur.

“Hal itu terjadi karena penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan prosedur yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Pelanggaran pidana Pemilu, lanjut Arief, terjadi karena melanggar suatu Undang-Undang (UU).

“Pelanggaran biasanya terjadi saat politikus melanggar UU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya,” tutupnya.

Reporter: Khoirina Mu’tafinah (Calon Kru Magang SKM Amanat 2023)
Editor: Ayu Reza Wulandari

Share This Article
Surat Kabar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Untuk mahasiswa dengan penalaran dan takwa.