Amanat.id – Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun 2020/2021 hanya bisa diangsur sebanyak dua kali sesuai Surat Keputusan Nomor 2460/Un.10.0/R/PP.06/06/2020. Hal itu ditegaskan kembali oleh Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq saat Audiensi perihal keringanan UKT di Gedung Rektorat Kampus I UIN Walisongo Semarang, Kamis (18/06/2020).
Sebenarnya saat audiensi, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Walisongo, Rubaith Burhan Hudaya menuntut supaya pengangsuran bisa dilakukan sebanyak empat kali. Menurutnya, itu bisa lebih meringankan pembayaran UKT mahasiswa.
Rubaith menjelaskan, mekanisme pengangsuran akan dibayarkan sebanyak empat kali pada bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober. Nantinya, akan dicicil setiap bulannya sebesar 25 persen dari keseluruhan UKT.
“Dengan begini kan sama saja sebelum Oktober habis, sudah lunas semua, Pak,” jelasnya pada jajaran birokrasi kampus.
Namun, penawaran itu tidak diamini oleh Imam Taufiq. Imam Taufiq tetap pada kebijakan yang ada di surat keputusan bahwa sistem pengangsuran hanya boleh dibayarkan dua kali dengan nominal 50% UKT tiap pengangusaran.
Imam menegaskan, pengangusuran sebanyak empat kali tidak sesuai dengan laporan keuangan UIN Walisongo yang sejalan dengan sistem keuangan Kementerian Agama.
“Setiap bulan saya harus menandatangani laporan keuangan UIN Walisongo. Jadi nggak bisa diakali dan nggak bisa ditawar,” tegas Imam.
Namun, Imam Taufiq mempersilakan jika Dema mau mengatur mahasiswa untuk mengangsur empat kali dengan menampung dan menalangi cicilan mahasiswa.
“Silakan mau gimana polanya, yang penting masuk di rekening UIN harus dua kali sebanyak 50%,” tandasnya.
Reporter: Azam Ashari