UIN Walisongo Umumkan Daftar Penerima Pengembaliann Kelebihan Pembayaran UKT Akibat Covid-19

1 Min Read
Audiensi keringanan UKT bersama perwakilan mahasiswa di gedung rektorat, Kamis (18/06/2020) (Amanat/Agus).
Audiensi keringanan UKT bersama perwakilan mahasiswa di gedung rektorat, Kamis (18/06/2020) (Amanat/Agus). 

amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melalui Surat edaran nomor B-702-Un.10.0/R.II/KU.00.1/02/2021 umumkan Pengembalian Kelebihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap 2020/2021. Jumat, (19/02/2021).

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat keputusan rektor nomor B-523 Un.10.0/R/PP.00.9/01/2021 tentang Penerimaan UKT Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 Tahun 2021.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Perencanaan Umum dan Keuangan (AUPK), Abdul Kholiq, menetapkan pengembalian kelebihan pembayaran UKT di Semester Genap 2020/2021 dari kisaran Rp 154.500 hingga Rp 930.300.

Adapun persyaratannya adalah mengumpulkan Surat Permohonan sesuai dengan template yang ada di lampiran, melampirkan bukti slip pembayaran UKT Semestet Genap 2020/2021, dan melampirkan buku rekening aktif.

Sementara itu, untuk dokumen dapat dikirimkan melalui mulai tanggal 22-26 Februari 2021.

Daftar nama penerima pengembalian kelebihan pembayaran UKT akibat Covid-19 dapat unduh disini Pengumuman Pengembalian Kelebihan Pembayaran UKT Semester Genap 2020/2021

 

Reporter: Ridho Alamsyah
Editor: Nabila

Share This Article