Amanat.id- Berdasarkan surat edaran nomor B-265 /Un. 10.0/R.2/DA.02.01/07/2021, UIN Walisongo memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester gasal 2021/2022. Senin, (12/7/2021).
Dalam surat edaran tersebut mahasiswa dapat mengajukan keringanan berupa pengangsuran UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022 mulai tanggal 13 Juli sampai 16 Juli 2021.
Pengajuan dilakukan dengan mengunggah berkas melalui laman https://ukt-covid.walisongo.ac.id. Sementara, hasil pengajuan akan diumumkan pada tanggal 21 Juli 2021 setelah verifikasi dan rapat penetapan oleh pihak kampus.
Adapun berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan sesuai dengan template terlampir .
2. Surat Keterangan penghasilan orangtua dan terdampak Covid yang dikeluarkan resmi dari Instansi/Kelurahan/RT/RW, berkop, bertandatangan dan berstampel.
3. Dokumen pendukung lain (jika ada, sesuai kondisi).
Reporter: Safira