Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 264/Un. 10.0/R/KU.02.3/1/2024 tentang Pengajuan Keringanan 50% Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap, Kamis (18/1/2024).
Wakil Rektor (WR) III UIN Walisongo, Arief Budiman menuturkan bahwa mekanisme potongan UKT 50% tidak berlaku secara otomatis.
“Teknisnya untuk saat ini tidak secara otomatis. Melainkan, dapat melakukan pembayaran sesuai dengan besaran UKT terlebih dahulu karena dikeluarkannya SK relatif dekat dengan tenggat waktu pembayaran,” tuturnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Jumat (19/1/2024).
Ia menyampaikan bahwa mahasiswa akan mendapatkan refund selagi memenuhi ketentuan yang ada.
“Nanti kalau ada kelebihan pembayaran bisa refund, tetapi diberlakukan dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.
Ia menambahkan, akan dilakukan inventarisasi jika banyak mahasiswa yang belum membayar UKT.
“Apabila masih banyak mahasiswa yang belum membayar UKT dari delapan fakultas, maka akan dilakukan inventarisasi nantinya,” ucapnya.
Adapun SE tersebut berisi:
Mahasiswa angkatan 2017, 2018, dan 2019 harus:
1) Membayar UKT sesuai besaran yang ditetapkan paling lambat tanggal 19 Januari 2024
2) Pengajuan keringanan 50% dilakukan melalui Google Form di link https://uinws.link/keringananUKT50 pada tanggal 19-24 Januari 2024 dengan melampirkan:
- Surat Pernyataan tidak mendapat beasiswa dari pihak manapun bermeterai
- Bukti pembayaran UKT Semester Genap 2023/2024
- Bagi angkatan 2019, menyertakan Surat keterangan dari Program Studi (Prodi) yang menyatakan telah lulus semua mata kuliah (matkul), kecuali skripsi
3) Verifikasi akan dilakukan pada tanggal 25-30 Januari 2024
4) Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan, pengembalian UKT sebesar 50% akan dilakukan pada tanggal 11 Januari-2 Februari 2024 oleh Bagian Keuangan UIN Walisongo
5) Mahasiswa yang tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi persyaratan tidak mendapat pengembalian UKT 50%
Reporter: Ulya Chusnul Chofifah
Editor: Fathur