By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Reading: Potongan UKT 50% Mahasiswa UIN Walisongo Semester 9 ke Atas Tetap Diberlakukan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
SeARCH
Have an existing account? Sign In
Follow US
AkademikUIN WalisongoVaria Kampus

Potongan UKT 50% Mahasiswa UIN Walisongo Semester 9 ke Atas Tetap Diberlakukan

Last updated: 13 Januari 2024 1:11 am
Redaksi SKM Amanat
Published: 13 Januari 2024
Share
SHARE
Potongan UKT UIN Walisongo, UIN Walisongo, UKT UIN Walisongo
Seorang perempuan sedang berjalan di depan gerbang Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (12/1/2024). (Amanat/Saskia).

Amanat.id- Pada semester gasal lalu, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Di dalamnya tertulis ‘Mahasiswa semester 11 atau lebih membayar UKT sebesar 50% dari UKT yang didapatkannya’. Namun, pada SE semester genap, poin tersebut dihapuskan.

Salah satu mahasiswa Program Studi (Prodi) Gizi angkatan 2018, Tassya merasa keberatan dengan pembayaran UKT penuh karena ia tinggal menyelesaikan skripsi saja.

“Sangat keberatan karena UKT saya nominalnya besar. Belum lagi harus mengeluarkan uang lebih untuk merantau demi bertemu Dosen secara offline,” ucapnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Jumat (5/1/2024).

Terkait perubahan SE pembayaran UKT semester genap, menurutnya harus berlandaskan keputusan Kementerian Agama (Kemenag).

“Menurut Keputusan Kemenag No. 82 Tahun 2023 tentang UKT tahun akademik 2023-2024 masih berlaku, sehingga seharusnya semester sepuluh ke atas masih mendapat potongan UKT 50 persen,” tuturnya.

Sasa (nama samaran), Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika menyebut jika UIN Walisongo tidak konsisten dalam memutuskan regulasi.

“Saya merasa pihak kampus terkesan inkonsistensi dan semena-mena dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Potongan UKT 50% Kembali Diberlakukan

Mediasi yang dilakukan pada Jumat (12/01/2024) dihadiri oleh Plt. Rektor UIN Walisongo, Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Kepala Biro Administrasi Umum, Kepegawaian, dan Keuangan (AUPK), Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U).

Adapun hasil mediasi tersebut adalah:

  1. Potongan UKT 50% diberikan kepada mahasiswa semester 9-10 yang sudah tidak memiliki mata kuliah dan hanya sedang menyelesaikan skripsi
  2. Potongan UKT 50% diberikan kepada mahasiswa semester 11-14
  3. Bagi mahasiswa yang masuk kategori tersebut dan sudah melakukan pembayaran maka akan mendapatkan refund
  4. Surat Keputusan Rektor terkait hal tersebut akan segera dikeluarkan

Ketua DEMA UIN Walisongo, M. Faris Balya menuturkan jika Surat Keputusan (SK) Rektor akan segera diterbitkan beberapa hari ke depan.

“Untuk keputusan resminya belum keluar. Nanti, kemungkinan akan keluar minggu depan pada Senin atau Selasa. Sebelum tanggal 19, SK resminya akan keluar,” ujarnya.

Ia menambahkan, permasalahan tersebut harus tetap dikawal hingga keputusan resmi diterbitkan.

“Kita masih perlu mengawal kasus ini sampai keputusan resminya keluar dan keputusannya harus sesuai dengan apa yang telah kita audiensi-kan,” paparnya.

Reporter: Saskia Rida N.

Editor: Revina

KKN MIT Ke-15 UIN Walisongo Resmi Dibuka, Simak!
Muhibbin Ingin Orsenik 2017 Berjalan Tertib
Ajak Mahasiswa Berpikir Kritis, HMJ KPI Adakan Seminar Nasional Literasi Media Jilid II
KPM UIN Walisongo Tegaskan Debat Kandidat DEMA-U Bukan Formalitas
Kantin Baru FST UIN Walisongo, Hasil Kolaborasi Ide Beberapa Pihak
TAGGED:pembayaran ukt uin walisongopotongan ukt uin walisongoregulasi ukt uin walisongouin walisongoukt mahasiswa uin walisongoukt uin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Film

[Resensi Film] ‘Mukti utowo Mati’

Zulfiyana Dwi
14 April 2019
Penulis Menjerat Gus Dur: Jadilah Orang yang Berani Mengungkap Sejarah
Tuai Kritikan, Ketua HMJ Biologi UIN Walisongo Angkat Bicara
Angkat Kesetaraan Gender, Kartunis Abdul Arif Raih Penghargaan Internasional dari Izmir Turki
Dar Edi Yoga: Pentingnya Etika Jurnalistik bagi Seorang Wartawan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Potongan UKT 50% Mahasiswa UIN Walisongo Semester 9 ke Atas Tetap Diberlakukan
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Potongan UKT 50% Mahasiswa UIN Walisongo Semester 9 ke Atas Tetap Diberlakukan
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?