Amanat.id- Pada semester gasal lalu, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Di dalamnya tertulis ‘Mahasiswa semester 11 atau lebih membayar UKT sebesar 50% dari UKT yang didapatkannya’. Namun, pada SE semester genap, poin tersebut dihapuskan.
Salah satu mahasiswa Program Studi (Prodi) Gizi angkatan 2018, Tassya merasa keberatan dengan pembayaran UKT penuh karena ia tinggal menyelesaikan skripsi saja.
“Sangat keberatan karena UKT saya nominalnya besar. Belum lagi harus mengeluarkan uang lebih untuk merantau demi bertemu Dosen secara offline,” ucapnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Jumat (5/1/2024).
Terkait perubahan SE pembayaran UKT semester genap, menurutnya harus berlandaskan keputusan Kementerian Agama (Kemenag).
“Menurut Keputusan Kemenag No. 82 Tahun 2023 tentang UKT tahun akademik 2023-2024 masih berlaku, sehingga seharusnya semester sepuluh ke atas masih mendapat potongan UKT 50 persen,” tuturnya.
Sasa (nama samaran), Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika menyebut jika UIN Walisongo tidak konsisten dalam memutuskan regulasi.
“Saya merasa pihak kampus terkesan inkonsistensi dan semena-mena dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Potongan UKT 50% Kembali Diberlakukan
Mediasi yang dilakukan pada Jumat (12/01/2024) dihadiri oleh Plt. Rektor UIN Walisongo, Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Kepala Biro Administrasi Umum, Kepegawaian, dan Keuangan (AUPK), Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U).
Adapun hasil mediasi tersebut adalah:
- Potongan UKT 50% diberikan kepada mahasiswa semester 9-10 yang sudah tidak memiliki mata kuliah dan hanya sedang menyelesaikan skripsi
- Potongan UKT 50% diberikan kepada mahasiswa semester 11-14
- Bagi mahasiswa yang masuk kategori tersebut dan sudah melakukan pembayaran maka akan mendapatkan refund
- Surat Keputusan Rektor terkait hal tersebut akan segera dikeluarkan
Ketua DEMA UIN Walisongo, M. Faris Balya menuturkan jika Surat Keputusan (SK) Rektor akan segera diterbitkan beberapa hari ke depan.
“Untuk keputusan resminya belum keluar. Nanti, kemungkinan akan keluar minggu depan pada Senin atau Selasa. Sebelum tanggal 19, SK resminya akan keluar,” ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan tersebut harus tetap dikawal hingga keputusan resmi diterbitkan.
“Kita masih perlu mengawal kasus ini sampai keputusan resminya keluar dan keputusannya harus sesuai dengan apa yang telah kita audiensi-kan,” paparnya.
Reporter: Saskia Rida N.
Editor: Revina