
Amanat.id– Postingan akun Instagram @pesan_uinws berisi pesan anonim aduan kekerasan seksual mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo diramaikan beragam komentar, Jumat (13/3/2026).
Dalam narasi yang diunggah, korban menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dilakukan oknum dosen sehingga membuatnya trauma dan ketakutan.
Postingan tersebut menimbulkan berbagai macam komentar, di antaranya akun @fari***** membagikan pengalaman serupa di tahun 2016.
“Aku alumni angkatan 2016 juga pernah mengalami persis seperti itu, waktu itu beliau adalah pesohor, punya koneksi banyak, dan petinggi punya jabatan di FUHUM, aku gak tau apakah ini orang yang sama atau beda,” paparnya.
Akun Instagram tersebut memberikan saran untuk berkonsultasi kepada orang sekitar yang dipercaya.
“Saranku, konsultasi bersama dosen wanita atau teman jangan sampe di pendam sendiri. Pokonya harus berani nolak, banyak sharing soal hal ini ke sahabat biar gak takut, dan terpenting harus ada yang ngingetin,” lanjutnya.
Ia menambahkan untuk lebih berhati-hati dan menjaga jarak terhadap pelaku.
“Posisi kaya gitu rawan otak kita kosong dan dimanipulasi. Kalo bisa, sebisa mungkin menghindar dan jaga jarak jauh,” paparnya.
Terdapat komentar lain mempertanyakan lembaga PSGA yang bertugas di lingkup kampus.
“UIN Walisongo kan punya PSGA, apa lembaga itu tidak jalan optimal? Seharusnya hal semacam ini ditampung mereka,” tulis akun @febrii*****
Menanggapi hal tersebut, Ketua DEMA UIN Walisongo, Mohammad As’ad Hasanuddin Afandi menyebutkan seharusnya kampus menjadi ruang aman bagi mahasiswa.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh mahasiswa, juga terkhusus mahasiswi,” jelasnya saat diwawancarai tim Amanat.id viaWhatsApp, (12/3).
Menurutnya, segala bentuk tindakan pelecahan maupun kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi.
“Kami menegaskan segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, maupun tindakan tidak pantas di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi,” tuturnya.
As’ad menegaskan DEMA UIN Walisongo akan mengawal kasus tersebut dan melakukan pendampingan terhadap korban.
“DEMA UIN Walisongo siap mengawal proses ini baik dalam bentuk advokasi, pendampingan terhadap korban, maupun memastikan agar kasus ini ditangani secara serius dan tidak berhenti di tengah jalan,” jelasnya.
As’ad mengatakan pihaknya bersama Satgas PPKS akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan investigasi dan penelusuran.
“Oleh karena itu kami mendorong pihak kampus melalui mekanisme yang ada berkolaborasi bersama termasuk Satgas PPKS untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi secara transparan, adil, dan berpihak pada korban ketika laporan tersebut masuk,” terangnya.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo, Titik Rahmawati menjelaskan tindak lanjut kasus kekerasan seksual berdasarkan undang-undang yang berlaku harus berdasarkan laporan.
“Sesuai undang-undang, KS adalah kasus yang berdasarkan laporan. Pernah ada chat ke Hotline waktu itu disarankan laporan tapi sampai saat ini belum ada yang melapor,” ujarnya saat diwawancarai Tim Amanat.id via WhatsApp, (13/3).
Titik menekankan jika korban yang bersangkutan bisa melapor untuk mendapatkan bantuan perlindungan dari pihaknya.
“Kalau korbannya kita ketahui pasti akan diberikan bantuan perlindungan sesuai kebutuhannya. Kalau ada yang tahu bisa menyampaikan ke yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan dari Satgas PPKS,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa PSGA memiliki integritas untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
“Salah satu upaya perlindungan korban agar tidak diintimidasi dan mendapat stigma adalah dengan menjaga identitas. Satgas punya integritas untuk tidak menyampaikan nama korban ke publik. Hanya tim yang menangani saja yang tahu,” tutupnya.
Reporter: Azkiya Salsa Afiana



