By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Reading: UU TPKS Menjadi Wujud Nyata Negara dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
SeARCH
Have an existing account? Sign In
Follow US
NasionalRegionalWarta

UU TPKS Menjadi Wujud Nyata Negara dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Last updated: 13 April 2022 1:07 am
Nur Rozikin
Published: 12 April 2022
Share
SHARE
Lenny Nurhayanti Rosalin melalui streaming menyampaikan UU TPKS akun youtube DPR RI
Tangkapan layar Lenny Nurhayanti Rosalin melalui streaming akun youtube DPR RI (Amanat/Rozikin)

Amanat.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa, (12/04/2022).

Deputi Kesetaraan Gender Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny Nurhayanti Rosalin mengungkapkan bahwa hadirnya undang-undang ini menjadi wujud nyata dari negara, dalam upaya mencegah dalam segala bentuk kekerasan seksual.

“Hadirnya undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata dari negara, dalam upaya mencegah dalam segala bentuk kekerasan seksual. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” tuturnya.

Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, sesungguhnya memiliki dampak serius bagi korban. Berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial, hingga politik.

“Dampak kekerasan seksual dapat mempengaruhi hidup korban dan masa depan korban. Penderitaan berlapis akan dialami pada korban, kelompok masyarakat yang marjinal secara ekonomi, sosial, dan politik,” ucapnya, yang ditampilkan melalui streaming akun youtube DPR RI.

Sampai saat ini, tambah Lenny, peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual masih sangat terbatas, dari segi bentuk dan lingkupnya.

“Peraturan perundang-undangan yang tersedia, belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat,” tambahnya.

Proses penyelidikan, lanjutnya, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual, juga masih belum memperhatikan hak korban dan cenderung menyalahkan korban.

“Selain itu perlu diatur upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat untuk dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual dan mampu menyediakan landasan hukum, materiil dan formil sekaligus,”

“Inilah semangat kita bersama, antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil yang perlu terus kita ingatkan agar undang-undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual.” pungkasnya.

Hak setiap negara untuk mendapatkan pelindungan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstruksional yang dijamin dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

Reporter: Nur Rzkn

Beasiswa BI Telah Dibuka: Berikut Syarat dan Ketentuanya
Stevia Pranoto Bagikan Tips Berkomunikasi dengan Sahabat Tuli dan Tunarungu
HMJ MPI Adakan Lomba Rebana Tingkat Sekolah Dasar se-Kota Semarang
Adakan Seminar, Dema FSH Angkat Tema Ibu Kota Negara Baru
Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan
TAGGED:kekerasan seksualruu tpksuin walisongouu tpks
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Nur Khasanah, FST UIN Walisongo, Risalah Islamic Fest 2023, UIN Walisongo
UIN WalisongoVaria Kampus

Nur Khasanah; Festival Banjari sebagai Penyeimbang Kegiatan Akademik FST

Redaksi SKM Amanat
16 November 2023
Kerusakan Jalan Akibat Proyek, Kasubbag RT: Akan Ada Perbaikan
Kasus Kekerasan Seksual Kembali Mencuat, DEMA UIN Walisongo Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban
Ngaji Filsafat: Memaknai Cinta Melalui Filsafat
FoMo dan Ketakutan Kita Menghadapi Ketertinggalan Informasi
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: UU TPKS Menjadi Wujud Nyata Negara dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: UU TPKS Menjadi Wujud Nyata Negara dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?