By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
SeARCH
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Regional

Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan

Last updated: 30 April 2020 8:41 am
Ibnu A
Published: 12 April 2020
Share
SHARE
covid-19
Bantuan proses pemakaman jenazah COVID-19 oleh Timsus Ditsamapta Polda Metro Jaya (Dok. Polda Metro)

Amanat.id- Polda Jawa Tengah akhirnya resmi menetapkan tiga pria terduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona (Covid- 19) sebagai tersangka, Minggu (12/4/2020).

Tiga orang tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Jateng, masing-masing THP (31) , BSS (54), STJ (60), warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ketika dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Iya sudah kami tetapkan tersangka, kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

“Ketiganya diancam dengan hukuman di atas 5 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator menolak prosesi pemakaman jenazah perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih.

Ia meninggal setelah terinfeksi virus corona (Covid-19), dan rencananya akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak lingkungan Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.

Reporter: Ibnu A.

Dampak Covid-19, UIN Walisongo Tak Akan Hapus Skripsi dan Bebas UKT
Ganjar Pranowo: Daerah Lain Bisa Tiru UIN Walisongo Hibahkan Gedungnya Untuk Isolasi Terpusat
UU TPKS Menjadi Wujud Nyata Negara dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Catat Tanggalnya, Gold Pencil Gelar Semarang Cartoon Camp
Berbeda Hasil Konsolidasi Sebabkan Demo “Semarang Menggugat” Terlaksana di Dua Tempat Berbeda
TAGGED:Covid-19ditetapkan tersangkakabupaten semarangpenolakan jenazah
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News

Puisi Karya W.S. Rendra Antarkan Fuhum Juarai Musikalisasi Puisi Orsenik 2017

Wiwid Saktia
25 September 2017
Malas Bekerja secara Tim, Mau sampai Kapan?
Cegah Stunting , Mahasiswa KKN UIN Walisongo Lakukan Sosialisasi Kepada Ibu Hamil
Tuai Kritikan, Ketua HMJ Biologi UIN Walisongo Angkat Bicara
Sambut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Kelompok PPL FPK Gelar Webinar
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?