• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 27 Maret 2023
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan

Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

Ibnu A by Ibnu A
3 tahun ago
in Regional
0
covid-19
Bantuan proses pemakaman jenazah COVID-19 oleh Timsus Ditsamapta Polda Metro Jaya (Dok. Polda Metro)

Amanat.id- Polda Jawa Tengah akhirnya resmi menetapkan tiga pria terduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona (Covid- 19) sebagai tersangka, Minggu (12/4/2020).

Tiga orang tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Jateng, masing-masing THP (31) , BSS (54), STJ (60), warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ketika dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Iya sudah kami tetapkan tersangka, kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

Baca juga

Aksi Tolak Perppu Ciptaker Ingin Masuk Bersama, Quatly: Perwakilan 5 Mahasiswa Saja

Bersama dengan Mahasiswa Lain, Dellavera Sebut Perppu Ciptaker Menyulitkan Rakyat

Demonstrasi Tidak Sesuai Keinginan, Aparat Kepolisian: Tugas Kami Hanya Menertibkan

“Ketiganya diancam dengan hukuman di atas 5 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator menolak prosesi pemakaman jenazah perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih.

Ia meninggal setelah terinfeksi virus corona (Covid-19), dan rencananya akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak lingkungan Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.

Reporter: Ibnu A.

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: Covid-19ditetapkan tersangkakabupaten semarangpenolakan jenazah
Previous Post

Polda Jateng Tangkap Tiga Warga Diduga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang

Next Post

Menunggu Pembusukan Lembaga Anti Rasuah

Ibnu A

Ibnu A

Related Posts

Quatly Abdulkadir Alkatiri, Aksi Tolak Perppu Ciptaker
Regional

Aksi Tolak Perppu Ciptaker Ingin Masuk Bersama, Quatly: Perwakilan 5 Mahasiswa Saja

by Redaksi SKM Amanat
15 Maret 2023
0

...

Read more
Aksi Tolak Perppu Ciptaker

Bersama dengan Mahasiswa Lain, Dellavera Sebut Perppu Ciptaker Menyulitkan Rakyat

15 Maret 2023
Aksi Tolak Perppu Ciptaker, Aparat Kepolisian

Demonstrasi Tidak Sesuai Keinginan, Aparat Kepolisian: Tugas Kami Hanya Menertibkan

15 Maret 2023
Aksi Tolak Perppu Ciptaker

Tolak Perppu Ciptaker, Mahasiswa dan Masyarakat Penuhi Halaman Gedung DPRD Jateng

14 Maret 2023
pentingnya jurnalisme data

Jurnalisme Data dalam Bercerita

30 Januari 2023

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Quatly Abdulkadir Alkatiri, Aksi Tolak Perppu Ciptaker

Aksi Tolak Perppu Ciptaker Ingin Masuk Bersama, Quatly: Perwakilan 5 Mahasiswa Saja

15 Maret 2023
Pengunjung acara UIN Walisongo Bersholawat, Dies Natalis ke-53

Terbatasnya Prasarana, Beberapa Pengunjung UIN Walisongo Bersholawat Duduk di Luar

10 Maret 2023
Paulus Widiyantoro

Paulus Widiyantoro: 4 Syarat Lakukan Kampanye di Kampus

28 Februari 2023
Tarbiyah Expo, UIN Walisongo

FITK UIN Walisongo Kembali Adakan Tarbiyah Expo dan Festival Pendidikan Islam

21 Maret 2023
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend