• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan

Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

Ibnu A by Ibnu A
2 tahun ago
in Regional
0
covid-19
Bantuan proses pemakaman jenazah COVID-19 oleh Timsus Ditsamapta Polda Metro Jaya (Dok. Polda Metro)

Amanat.id- Polda Jawa Tengah akhirnya resmi menetapkan tiga pria terduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona (Covid- 19) sebagai tersangka, Minggu (12/4/2020).

Tiga orang tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Jateng, masing-masing THP (31) , BSS (54), STJ (60), warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ketika dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Iya sudah kami tetapkan tersangka, kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

Baca juga

Walikota Semarang Resmikan Kampung Pancasila sebagai Kampung Moderasi

Mahasiswa BMC UIN Walisongo Adakan Penanaman Mangrove Secara Islami

Dibalik Tertibnya Masa Aksi Demo 13 April Jawa Tengah

“Ketiganya diancam dengan hukuman di atas 5 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator menolak prosesi pemakaman jenazah perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih.

Ia meninggal setelah terinfeksi virus corona (Covid-19), dan rencananya akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak lingkungan Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.

Reporter: Ibnu A.

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: Covid-19ditetapkan tersangkakabupaten semarangpenolakan jenazah
Previous Post

Polda Jateng Tangkap Tiga Warga Diduga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang

Next Post

Menunggu Pembusukan Lembaga Anti Rasuah

Ibnu A

Ibnu A

Related Posts

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi
Regional

Walikota Semarang Resmikan Kampung Pancasila sebagai Kampung Moderasi

by Ita Erviana
26 Juni 2022
0

...

Read more
BMC UIN Walisongo, Penanaman Mangrove Islami

Mahasiswa BMC UIN Walisongo Adakan Penanaman Mangrove Secara Islami

5 Juni 2022
Tertibnya Aksi Demo 13 April

Dibalik Tertibnya Masa Aksi Demo 13 April Jawa Tengah

14 April 2022
Demo Aliansi Rakyat Jawa Tengah Menggugat

Tak Jadi Satu, Korlap Silih Berganti Sampaikan Orasi Tuntutan Aksi

14 April 2022
Aksi Aliansi Rakyat Jawa Tengah Menggugat

Alasan Mengapa Mahasiswa Mengikuti Aksi

14 April 2022

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini

Atin Anggraini: Burnout Bagian dari Toxic Relationship

16 Juni 2022
illustrasi : unsplash.com

3 Gaya Kepemimpinan Yang Dapat Ditiru Mahasiswa

1 Juni 2022
Abusive relationship

Mengenal 4 Ciri Abusive Relationship

28 Juni 2022
Infografik jumlah peserta KKN Mandiri tahun 2022

2.466 Mahasiswa Ikuti KKN Mandiri UIN Walisongo Semarang Tahun 2022

20 Juni 2022
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2022 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2022 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend