UIN Walisongo Keluarkan Surat Pencairan Dana Bantuan Covid-19, Cek Apakah Namamu Tercantum?

1 Min Read
Gedung FPK UIN Walisongo Semarang (Amanat/Rozikin)
UIN Walisongo Semarang
Gedung FPK UIN Walisongo Semarang (Amanat/Rozikin)

amanat.id– Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Nomor: 1704/Un.10.0/R/HK.01.02/4/2022, mengenai penetapan penerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atas dampak wabah Covid-19. UIN Walisongo Semarang cantumkan 550 nama penerima bantuan. Senin, (08/08/2022).

Untuk memperlancar bantuan keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang terdampak wabah Covid-19 tahun 2022, sebagaimana yang telah disepakati bersama antara Pimpinan UIN Walisongo dengan Pimpinan mahasiswa bulan Maret lalu. Rektor UIN Walisongo Semarang menetapkan 550 nama mahasiswa sebagai penerima bantuan pada Senin, (11/04/2022).

Bantuan nominal keringanan pembayaran UKT bagi setiap mahasiswa yakni 400.000,-

Salah satu mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris penerima bantuan dampak wabah Covid-19, Sarmila Darma Wijayani merasa senang dengan adanya bantuan tersebut.

“Alhamdulillah akhirnya dana bantuan dampak covid turun hampir mendekati masuknya perkuliahan karena bisa buat uang saku saat kuliah,” tuturnya.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U), Shofiyul Amin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa karena telah menunggu bantuan UKT dan mempercayai DEMA maupun SEMA untuk mengawal pencairan dana.

“400.000 yang dipotong biaya admin menjadi 397.100 Itu bisa digunakan dengan baik,” tuturnya.

Reporter: Nur Rzkn

Share This Article
Follow:
Nur Rozikin - Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang