By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Penghapusan Kata “Kafir”, Menyalahkan Diksi Alquran kah?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Kafir Ilustrasi (www.republika.co.id)
Artikel

Penghapusan Kata “Kafir”, Menyalahkan Diksi Alquran kah?

Last updated: 8 Maret 2019 10:12 am
Marzuki S
Published: 7 Maret 2019
Share
SHARE
Kafir Ilustrasi (www.republika.co.id)

Penyebutan status non-Muslim dalam kehidupan bernegara yang diputuskan Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas Alim Ulama) Nahdlatul Ulama di Kota Banjar, Jawa Barat, 27 Februari-1 Maret 2019 menuai polemik. Banyak yang gagal paham tentang yang dimaksudkan keputusan tersebut, sehingga mengesankan bahwa hasil munas seolah mengamandemen kata Kafir yang disebutkan Alquran sebanyak 525 kali.

Sejatinya, pembahasan dalam forum sidang Komisi Bahtsul Masail (BM) Maudhu’iyyah Munas NU dalam sesi masalah Negara, Kewarganegaraan, Hukum Negara dan Perdamaian ini bukan memutuskan bahwa non-Muslim itu kafir atau tidak. Namun, status non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Artinya, yang perlu digarisbawahi adalah, pembahasan lebih kepada penggunaan term kafir dalam ruang publik, bukan pada ranah teologis. Ini menjadi penting akhir-akhir ini, lantaran banyak masyarakat yang salah menempatkan kata tersebut dalam konteks Indonesia.

Fiqih klasik

Adanya penyebutan kafir dalam sejarah peradapan Islam, pertama kali terjadi pada masa dakwah rasul di Makkah. Setelah Nabi, mealakukan hijrah ke Madinah, kata kafir tidak digunakan kembali oleh nabi dalam konteks pembangunan sebuah negara. Hal itu dapat dirujuk dalam piagam madinah yang menyebut orang di luar Islam dengan sebutan non-Muslim, bukan kafir.

Namun, di masa setelah, ketika Islam semakin meluas dan sistem pemerintahan silih berganti kita dapat menemukan penyebutan kafir dalam kitab fiqih klasik. tepatnya di masa ketika, dinasti-dinasti besar Islam mulai terbentuk. Kurang lebih, status non-Muslim pada masa itu terbagi menjadi empat, yakni mu’ahad, musta’man, dzimmi, dan harbi.

Mu‘âhad adalah penduduk dârul harb (darul harbi, daerah perang/musuh) yang sedang terikat akad perdamaian (al-shulh) dengan daerah Islam/”negara Islam”. Berikutnya Musta’man/Musta’min/Mu’amman adalah non-Muslim yang diperkenankan memasuki ”negara Islam”.

Dzimmi adalah non-Muslim yang menjadi bagian dari warga ”negara Islam” melalui sebuah akad, yaitu ‘aqd al-dzimmah, dengan beberapa ketentuan, antara lain: mereka harus tunduk kepada hukum-hukum Islam yang berlaku dengan beberapa pengecualian; mereka wajib tunduk membayar jizyah (pajak kepala) kepada negara; dan dalam hal-hal tertentu status sosial mereka tidak boleh melebihi penduduk Muslim.

Dalam Sidang Pleno Munas NU, yang diketuai KH Masdar Farid Mas’udi dengan dihadiri pimpinan struktural Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), antara lain Pj Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen PBNU H A Helmy Faishal Zaini, yang dibacakan oleh KH Abdul Moqsith Ghazali, diputuskan bahwa status non-Muslim dalam negara bangsa adalah warga negara (muwâthin) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara yang lain.

Apa yang menjadi keputusan Munas NU sebetulnya tidak ada yang baru. Ia mengembalikan term kafir pada tempat yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita hari yang ditarik begitu jauh oleh kelompok-kelompok tertentu.

Penulis: M. Syarif Marzuki

*Diperbaharui pada Jumat, 8 Maret 2019 pukul 10.00 WIB

Ke Mekkah Modal Nekat, Spiritualitas atau Konten Semata?
[Refleksi Hari Lahir Pancasila] Makna Pancasila dan Keadaan Indonesia Hari Ini
Meneropong Dongeng: Dari Zaman “Old”hingga “Now”
Benarkah Membaca Buku Itu Jendela Dunia?
5 Tips Menghindari Kebiasaan Konsumtif Saat Belanja Online
TAGGED:kafirkafir dalam alquranmunas nunon muslim
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
ArtikelOpini

[Refleksi Hari Lahir Pancasila] Makna Pancasila dan Keadaan Indonesia Hari Ini

Rima Dian Pramesti
1 Juni 2019
Peringati HKI Fair 2019, HMJ HKI Kunjungi Pengadilan Agama
SKM Amanat Adakan Workshop Jurnalistik di Jepara
Limfisa Adakan Raker dan Silatnas di IAIN Surakarta
Kecewa Terhadap Korelasi 2022, Kantor DEMA-U Disegel
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Penghapusan Kata “Kafir”, Menyalahkan Diksi Alquran kah?
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Penghapusan Kata “Kafir”, Menyalahkan Diksi Alquran kah?
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?