Amanat.id- Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM), Badan Pengawas Pemilwa (Bawaswa), dan beberapa partai mengikuti sidang gugatan dan mediasi terkait tindakan represif terhadap KPM di Auditorium I Kampus 1, Jumat (1/12/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Rektor, Nizar Ali dan Wakil Rektor (WR) III, Arief Budiman hadir dalam mediasi yang berlangsung sebelum sidang pengesahan rekapitulasi hasil Pemilwa UIN Walisongo.
Adapun hasil mediasi tersebut adalah:
- Surat putusan Bawaswa di tanggal 26 dan 27 November 2023 tentang sengketa yang melibatkan Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM) dan Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM) dengan sanksi pemotongan suara 30% dihapus karena tidak ada Undang-Undang (UU) yang berlaku sebelumnya
- Hal-hal yang diputuskan oleh Bawaswa tidak bisa memberikan sanksi kepada partai karena tidak ada aturan pemotongan suara 30% dalam Undang-Undang Pemilwa
Sementara itu, Bawaswa menerbitkan Surat Undangan (SU) Nomor: 02.014/SU/Bawaswa/XII/2023 kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKM dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPM Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) terkait Sidang Pleno Temuan usai sidang sengketa berlangsung.
DPW PPM FDK, Susilo Adi Wibowo menuturkan bahwa sidang sengketa sempat ditunda untuk rapat internal Bawaswa terkait pertimbangan gugatan dari PPM.
“Setelah pembahasan muter-muter itu, ada pending untuk rapat internal Bawaswa selama 20 menit dan pimpinan sidang menyebutkan akan ada pertimbangan dari yang telah disebutkan PPM,” tuturnya.
Setelah pending dicabut, lanjut Adi, hasil persidangan dibacakan tanpa adanya kompromi dengan PPM.
“Dari Bawaswa langsung membacakan hasil keputusan tanpa adanya kompromi dengan kami, padahal kami sudah melakukan klarifikasi tidak memberikan instruksi pada anggota partai,” sambungnya.
Dirinya juga mengaku tidak mengganggu ketertiban umum seperti yang dijelaskan dalam hasil persidangan karena tidak berada di tengah massa aksi.
“Saya merasa kami tidak melakukan hal itu, karena posisi saya dengan Mas Ridlwan berada di depan bagian tengah Auditorium, sedangkan massa aksi berada di depan perpustakaan,” tuturnya.
Menyinggung hasil keputusan dan UU Bawaswa pasal 18, Adi menyebut bahwa UU tersebut memiliki kecacatan administrasi karena dikeluarkan pada tanggal 28 November 2023, sementara kericuhan terjadi pada tanggal 27 November 2023.
“Undang-Undang baru dan surat yang disampaikan oleh Bawaswa cacat secara administrasi karena tidak memiliki stempel,” ucapnya.
Adi juga menuturkan bahwa saat dirinya berargumen mengenai hasil keputusan, terdapat beberapa orang tidak dikenal menghadang dirinya untuk membiarkan ketua Bawaswa keluar dari tempat persidangan.
“Saya dengan saudara Ridlwan tengah berargumen, tiba-tiba ada beberapa massa entah darimana membuka pintu menghadang-hadang kami agar Bawaswa bisa keluar dan pergi menggunakan mobil,” ucapnya.
Ketika dimintai keterangan terkait hasil sidang gugatan, Sekretaris Bawaswa, Safira Rahma Kusumah tidak memberikan respons ketika dihubungi tim Amanat.id sampai berita ini terbit.
Reporter: Moehammad Alfarizy
Editor: Eka R