By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Diduga Sidang Hasil Pemilwa UIN Walisongo Ditunda sebab Mediasi dan Sengketa
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Pemilwa 2023, Sidang Pengesahan Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Beberapa mahasiswa sedang mengikuti sidang pengesahan di Auditorium II Kampus 3 UIN Walisongo, Jumat (1/12/2023). (Amanat/Kholil).
UIN WalisongoVaria Kampus

Diduga Sidang Hasil Pemilwa UIN Walisongo Ditunda sebab Mediasi dan Sengketa

Last updated: 3 Desember 2023 2:15 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 2 Desember 2023
Share
SHARE
Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Pemilwa 2023, Sidang Pengesahan Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Beberapa mahasiswa sedang mengikuti sidang pengesahan di Auditorium II Kampus 3 UIN Walisongo, Jumat (1/12/2023). (Amanat/Kholil).

Amanat.id- Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM), Badan Pengawas Pemilwa (Bawaswa), dan beberapa partai mengikuti sidang gugatan dan mediasi terkait tindakan represif terhadap KPM di Auditorium I Kampus 1, Jumat (1/12/2023).

Pelaksana tugas (Plt) Rektor, Nizar Ali dan Wakil Rektor (WR) III, Arief Budiman hadir dalam mediasi yang berlangsung sebelum sidang pengesahan rekapitulasi hasil Pemilwa UIN Walisongo.

Adapun hasil mediasi tersebut adalah:

  1. Surat putusan Bawaswa di tanggal 26 dan 27 November 2023 tentang sengketa yang melibatkan Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM) dan Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM) dengan sanksi pemotongan suara 30% dihapus karena tidak ada Undang-Undang (UU) yang berlaku sebelumnya
  2. Hal-hal yang diputuskan oleh Bawaswa tidak bisa memberikan sanksi kepada partai karena tidak ada aturan pemotongan suara 30% dalam Undang-Undang Pemilwa

Sementara itu, Bawaswa menerbitkan Surat Undangan (SU) Nomor: 02.014/SU/Bawaswa/XII/2023 kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKM dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPM Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) terkait Sidang Pleno Temuan usai sidang sengketa berlangsung.

Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Pemilwa 2023, Sidang Pengesahan Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Mahasiswa sedang berkumpul menunggu hasil mediasi di Auditorium I Kampus 1 UIN Walisongo, Jumat (1/12/2023). (Amanat/Alfarizy).

DPW PPM FDK, Susilo Adi Wibowo menuturkan bahwa sidang sengketa sempat ditunda untuk rapat internal Bawaswa terkait pertimbangan gugatan dari PPM.

“Setelah pembahasan muter-muter itu, ada pending untuk rapat internal Bawaswa selama 20 menit dan pimpinan sidang menyebutkan akan ada pertimbangan dari yang telah disebutkan PPM,” tuturnya.

Setelah pending dicabut, lanjut Adi, hasil persidangan dibacakan tanpa adanya kompromi dengan PPM.

“Dari Bawaswa langsung membacakan hasil keputusan tanpa adanya kompromi dengan kami, padahal kami sudah melakukan klarifikasi tidak memberikan instruksi pada anggota partai,” sambungnya.

Dirinya juga mengaku tidak mengganggu ketertiban umum seperti yang dijelaskan dalam hasil persidangan karena tidak berada di tengah massa aksi.

“Saya merasa kami tidak melakukan hal itu, karena posisi saya dengan Mas Ridlwan berada di depan bagian tengah Auditorium, sedangkan massa aksi berada di depan perpustakaan,” tuturnya.

Menyinggung hasil keputusan dan UU Bawaswa pasal 18, Adi menyebut bahwa UU tersebut memiliki kecacatan administrasi karena dikeluarkan pada tanggal 28 November 2023, sementara kericuhan terjadi pada tanggal 27 November 2023.

“Undang-Undang baru dan surat yang disampaikan oleh Bawaswa cacat secara administrasi karena tidak memiliki stempel,” ucapnya.

Adi juga menuturkan bahwa saat dirinya berargumen mengenai hasil keputusan, terdapat beberapa orang tidak dikenal menghadang dirinya untuk membiarkan ketua Bawaswa keluar dari tempat persidangan.

“Saya dengan saudara Ridlwan tengah berargumen, tiba-tiba ada beberapa massa entah darimana membuka pintu menghadang-hadang kami agar Bawaswa bisa keluar dan pergi menggunakan mobil,” ucapnya.

Ketika dimintai keterangan terkait hasil sidang gugatan, Sekretaris Bawaswa, Safira Rahma Kusumah tidak memberikan respons ketika dihubungi tim Amanat.id sampai berita ini terbit.

Reporter: Moehammad Alfarizy

Editor: Eka R

Ketua FKUB Jateng Pegang Teguh Tridharma Perguruan Tinggi untuk Pengabdian dan Pencapaian
Tertarik dengan Komunikasi? 5 Prodi FDK UIN Walisongo Bisa Jadi Pilihan
Demo Berujung Anarki, Beberapa Mahasiswa Terluka dan Masuk RS
Rektor UIN Walisongo: Pemotongan UKT Akibat Covid-19 Tidak Diberikan Kepada Seluruh Mahasiswa
Jadwal Lengkap Seleksi IPPBMM 2018
TAGGED:hasil pemilwa uin walisongopemilwa 2023pemilwa uin walisongosidang pengesahan pemilwasidang pengesahan pemilwa ditundauin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Sosok

Vicky Merasa Lucu Sandang Wisudawan Termuda

Ibnu A
6 September 2018
Agen Koran Adaptasi Zaman
Aksi Kamisan Semarang Tolak KUHAP Baru, Kritik Melonjaknya Kewenangan Aparat
DEMA UIN Walisongo Desak Rektorat untuk Bentuk Satgas PPKS
Yang Harus Dilakukan ketika Merasa Salah Jurusan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Diduga Sidang Hasil Pemilwa UIN Walisongo Ditunda sebab Mediasi dan Sengketa
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Diduga Sidang Hasil Pemilwa UIN Walisongo Ditunda sebab Mediasi dan Sengketa
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?