Amanat.id- Pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat Covid-19 tidak diberikan kepada seluruh mahasiswa. Hal itu diucapkan langsung oleh Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq pada Kamis (18/06/2020).
Menurutnya, pemotongan UKT hanya diberikan bagi mahasiswa yang orangtuanya terdampak Covid-19. Selain itu, tidak ada dasar hukum yang jelas jika semua mahasiswa menerima pemotongan UKT.
“Kalau ini diberikan kepada semua mahasiwa, jelas tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Imam menambahkan, pihaknya juga akan menyalahi regulasi Keputusan Menteri Agama nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Corona, jika tetap memberikan pemotongan UKT kepada seluruh mahasiswanya.
“Urusan UKT itu dasar hukumnya adalah KMA. Rektor dan PTKIN tidak boleh melawan peraturan itu,” kata Imam.
Pemberian keputusan pemotongan UKT menurut Imam, sudah dikaji secara matang untuk diterapkan di semester berikutnya.
Selain itu, kampus tidak akan memberikan pemotongan UKT lebih dari 10 persen. Hal ini akan memberatkan dalam pembiayaan kampus mengingat anggaran sudah dipotong oleh pusat.
“Kita pernah coba kaji pemotongan sampai 15 persen. Tetapi tidak bisa. Angka itu cukup berat untuk membiayai kampus ini,” terangnya.
Sementara itu, keringanan UKT hanya bisa didapatkan jika mahasiswa memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan regulasi KMA.
Reporter : Salim