Polisi Tembakkan Gas Air Mata saat Aksi, Pedagang Terkena Imbasnya

2 Min Read
Salah satu pedagang di tengah Aksi Tolak RUU Pilkada yang terkena asap gas air mata di dekat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024). (Amanat/Rio).
Gas air mata, Aksi Tolak RUU Pilkada, Pedagang aksi tolak RUU Pilkada, Dampak gas air mata, Aparat kepolisian
Salah satu pedagang di tengah Aksi Tolak RUU Pilkada yang terkena asap gas air mata di dekat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024). (Amanat/Rio).

amanat.id- Di tengah chaos-nya Aksi Tolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada, beberapa pedagang di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah terkena dampak gas air mata dari aparat keamanan, Kamis (22/8/2024).

Salah satu penjual, Sri mengatakan dirinya sempat ingin lari karena tidak tahan dengan rasa perih dari asap yang ditimbulkan gas air mata.

“Saya sudah tidak kuat, tadinya mau lari saat keluar asap,” ucapnya.

Akan tetapi, sambung Sri, ada uang dari hasil penjualan dan gerobak dagang yang harus diselamatkan.

“Tapi saya memilih bertahan untuk mengamankan gerobak, soalnya uang ada di sana,” ujarnya.

Dirinya juga mengaku bahwa terdapat empat peluru gas air mata yang mendarat di dekat stan jualannya.

“Ada empat peluru yang nyasar kesini,” tambahnya.

Pedagang lainnya, (tidak ingin disebutkan namanya) menyarankan agar polisi melihat sekitar terlebih dahulu sebelum menembakkan gas air mata.

“Seharusnya kalau mau lempar gas air mata lihat-lihat sekitar dulu,” katanya.

Pasalnya, ada para pedagang yang merasakan perih di mata karena asap yang dihasilkan.

“Di sini juga ada pedagang, asapnya saat terkena mata rasanya perih,” ujarnya.

Meski mengaku resah dengan adanya gas air mata, ia tidak memiliki keberanian untuk mengambil sikap tegas.

“Untuk itu saya tidak berani,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu aparat kepolisian yang bertugas, Asep menolak untuk memberikan pendapat karena menurutnya itu bukanlah tugasnya.

“Saya tidak mau ber-statement, itu tugas humas,” tutupnya.

Reporter: Rio Ramadhan

Share This Article